Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
REVISI aturan seputar penggunaan Bisphenol A (BPA) pada air minum amat penting dilakukan. Sebab, hal ini bertujuan melindungi konsumen dalam jangka panjang.
“Upaya BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) merevisi (peraturan) labeling air minum dalam kemasan yang kandungan BPA-nya sedang berproses pada tahapan harmonisasi,” ungkap Kepala BPOM Penny K Lukito, dalam keterangan resmi yang diterima, Sabtu (25/12).
Penny mengatakan revisi tersebut dalam rangka menyempurnakan aturan seputar galon guna ulang yang tercantum dalam aturan Kepala BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang migrasi. Menurutnya, BPOM tidak sembarangan melakukan revisi pada aturan yang ada.
"Dampak kandungan BPA itu bisa saja tidak dirasakan saat ini, tapi di masa depan akan muncul masalah kesehatan masyarakat, itu harus kita cegah," katanya.
Baca juga: BPOM Perlu Uji Paparan BPA Kemasan Kaleng
Ia mengatakan, proses revisi ini sudah dilakukan cukup panjang sejak 2019 melalui konsultasi dengan para pakar untuk mempelajari perubahan standar penggunaan di negara lain. Pelabelan air dalam kemasan di banyak negara sudah dilakukan untuk melindungi masyarakat setempat dari risiko kesehatan jangka panjang suatu produk.
Pelaku usaha memiliki tanggung jawab yang sama lindungi masyarakat untuk dampak berkepanjangan di masa depan. Sedangkan, BPA memiliki risiko yang terkait dengan aspek kesehatan manusia berdasarkan data saintifik.
“Laporan saintifik sudah menunjukan adanya risiko itu sehingga standar labeling harus diperbaiki. Karena produknya akan menyebar dalam porsi besar sehingga kalau ada efek, dampaknya akan besar sekali. BPOM lindungi masyarakat dalam jangka panjang berdasarkan dukungan saintifik,” tandas dia. (R-3)
Mengonsumsi terlalu banyak gula bisa menimbulkan beragam masalah. Mulai dari berat badan yang bertambah hingga persoalan kesehatan lain seperti obesitas dan kerusakan gigi.
Menetapkan ketentuan mengenai informasi kandungan gula, garam, lemak, pesan Kesehatan, dan label gizi depan kemasan pada pangan olahan dan/atau pangan olahan siap saji.
Pengaturan ulang ini tentu bertujuan menyediakan makanan dan minuman yang lebih sehat, dengan formula yang kadar GGL sesuai dengan prinsip dasar kesehatan.
KitaLabel memberikan edukasi mengenai pentingnya label bagi UKM di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) tepatnya di Sentra IKM Malalayang.
Aksi mereka ini merupakan bagian dari program kerja sama Kementerian Kesehatan RI dan Global Alliance for Improved Nutrition (GAIN) dengan dukungan pendanaan dari Fondation Botnar.
Lewat giant bottle video mapping yang ditampilkan di Sarinah, Jakarta itu, Nu tea memperkenalkan secara resmi 8 desain label baru untuk seluruh rangkaian produk Nu Tea.
Salah satu fungsi yang sangat berguna adalah pelacakan langkah. Penelitian menunjukkan bahwa menetapkan target langkah harian dapat mengurangi risiko penyakit jantung dan kematian dini.
Penerbitan PP Kesehatan ini akan mengancam keberlangsungan hidup 9 juta pedagang di pasar rakyat yang menyebar di seluruh Indonesia
Maka dari itu, kalian perlu menghilangkannya dengan beberapa cara di bawah ini. Cara mengatasinya pun tidak sulit dan bisa dilakukan sendiri.
Biasanya oatmeal ini dikonsumsi saat pagi hari untuk sarapan. Tidak heran oatmeal dikonsumsi sebelum memulai aktivitas, karena dalam kandungannya makanan ini memiliki nutrisi tinggi.
Dokter spesialis penyakit dalam Rudy Kurniawan mengatakan sarapan dengan karbohidrat tetap diperlukan untuk membantu mempersiapkan metabolisme tubuh.
Terlepas dari kemajuan dalam sektor kesehatan, masalah over treatment atau perawatan berlebihan tetap menjadi isu signifikan di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved