Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BERDASARKAN data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) total produksi sampah nasional pada tahun 2020 telah mencapai 67,8 juta ton.
Ada sekitar 185.753 ton sampah setiap harinya yang dihasilkan oleh penduduk Indonesia. Jumlah produksi sampah tersebut meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Melihat tantangan-tantangan pembangunan tersebut, pemerintah Indonesia telah menetapkan target nasional utama terkait pengelolaan sampah, yaitu 30% pengurangan sampah dan 70% penanganan sampah tahun 2025 serta 70% pengurangan sampah plastik laut pada 2025.
Target nasional ini tertuang dalam dengan Perpres No. 97/2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Perpres No. 83/2018 tentang Penanganan Sampah Laut.
Kebijakan/regulasi diatas sebetulnya untuk menangani sekitar 30 hingga 40 juta ton sampah (3–4 juta di antaranya berupa sampah plastik) mencemari lingkungan setiap tahunnya (laporan dari National Plastic Action Partnership (NPAP).
Dalam laporan tahunan berjudul “Mengurangi polusi plastik secara radikal di Indonesia: Rencana Aksi Multistakeholder”, dan data dari KLHK menyebutkan saat ini baru sekitar 39%–54% sampah di Indonesia yang telah terkelola dengan baik).
Berdasarkan Kajian Pengelolaan Sampah “Membangun Tata Kelola yang Kuat dan Pendanaan yang Memadai untuk Mencapai Target-Target Pengelolaan Sampah di Indonesia”, yang dilakukan Apkasi-Apeksi-Systemic yang juga didukung oleh Kemenko Marves, Kemendagri, KLHK, KPUPR dan Bappenas.
Dari kajian, terdapat tiga masalah utama mengapa tingkat penanganan sampah masih rendah, yaitu sistem tata kelola yang belum memadai, kebutuhan pendanaan dan kurangnya pelatihan dan kapasitas teknis.
Khusus untuk sistem tata kelola yang belum memadai, dari hasil kajian tersebut, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah membangun tata kelola persampahan yang kuat melalui pembentukan sistem kelembagaan yang sehat, mandiri, otonom dan dipimpin oleh pemerintah daerah (kabupaten dan kota).
Secara nyatanya, diusulkan penerapan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sampah Pemerintah Kabupaten dan Kota.
Sesuai dengan Permendagri 79/2018 tentang BLUD menyebutkan bahwa menerapkan sistem BLUD ini pada UPT
Pengelolaan Sampah memiliki fleksibilitas yang amat dibutuhkan lembaga/badan/institusi pengelolaan sampah pemerintah daerah sehingga peningkatan secara maksimal pelayanan publik (pengelolaan sampah) dapat terlaksana.
Salah satu contoh atas flexibilitas penerapan sistem BLUD ini adalah sangat dimungkinkan untuk bekerja sama dengan pihak lain (swasta dan InSWA), mendapat anggaran, serta dapat melakukan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan serta otonom dalam menjalankan sistem keuangan dan operasionalnya.
Beberapa kelebihan lain adalah sistem BLUD memungkinkan penerimaan pemasukan dari berbagai sumber secara sah termasuk penjualan material sampah dan pendanaan sektor swasta yang membuat tata kelola lebih berkelanjutan.
BLUD juga dapat menjadi bank sampah induk atau off-taker untuk material-material sampah bernilai rendah dan bertindak sebagai operator penanganan sampah dari pengumpulan, pengangkutan, pengelolaan sampai kepada pemrosesan akhir.
Pada Jumat (17/12), Systemiq yang bekerja sama dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), serta didukung penuh oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda), Kemendagri secara resmi me-launching Pedoman Penyusunan Dokumen Administratif BLUD Pengelolaan Sampah Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota.
Penyusunan pedoman ini dibantu Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial Politik Universitas Indonesia (LP2SP – UI) serta Indonesia Solid Waste Association (InSWA).
Dalam keterangan pers, Sabtu (18/12), Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, Agus Fathoni menekankan bahwa mengingat penerapan BLUD di bidang persampahan ini merupakan inovasi baru, maka diperlukan adaptasi bagi pemerintah daerah dalam implementasinya.
"Kami berharap agar Pedoman Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan BLUD Persampahan ini menjadi langkah yang strategis bagi suksesnya pengetantasan masalah persampahan melalui mekanisme BLUD di bidang persampahan kabupaten dan kota," katanya.
Wakil Ketua Umum Edi Langkara mewakili Ketua Umum Apkasi Sutan Riska Tuanku Kerajaan menekankan bahwa “Masalah tata kelola sampah yang belum memadai tentu menjadi tantangan bagi kita semua baik pemerintah, pemerintah daerah, LSM, perguruan tinggi dan pihak swasta untuk mengatasi persoalan tersebut sesuai dengan peran dan tugas masing-masing."
Asisten Deputi Pengelolaan Sampah dan Limbah, Kemenko Marves, Rofi Alhanif menekankan tentang bagaiman caranya kita semua untuk ke depan dapat mengaplikasikan secara sungguh-sungguh buku pedoman ini.
"Khususnya untuk para kabupaten dan kota guna dapat mendukung kebijakan/regulasi pemerintah dalam pengurangan sampah, salah satunya kebijakan pengurangan sampah plastik dan Jakstranas/Jakstrada," kata Rofi.
Director for Operation & Natural Solutions, Systemiq–Indonesia, menegaskan bahwa kankan buku pedoman ini menjadi salah satu pelengkap untuk kita semua dalam rangka mendukung kebijakan dan target pengelolaan sampah di Indonesia, khususnya untuk membantu kelembagaan ideal pemerintah kabupaten dan kota dalam pengelolaan sampah.
"Sehingga ke depannya anak dan cucu kita akan terbebas dari sampah plastik, serta pengelolaan sampah plastik dan sampah organik yang juga merupakan sumber daya dapat bermanfaat untuk kita semua yang difasilitasi / diolah melalui kelembagaan BLUD Pengelolaan Sampah," paparnya.
Ketua Umum Indonesia Solid Waste Association (InSWA), Guntur Sitorus mengatakan ekankan dokumen pedoman ini akan sangat membantu pemerintah kabupaten dan kota, karena akan menjadi solusi untuk pemerintah kabupaten dan kota dalam pengelolaan sampah, yaitu dari aspek pengelolaan keuangan dan aspek kelembagaan.
"Saya sangat yakin bahwa buku pedoman ini sangat membantu para kabupaten dan kota dalam pengelolaan sampah," ucap Guntur. (RO/OL-09)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
BAKAL Calon Wali Kota Medan dari Partai NasDem, Rico Waas memastikan akan memberikan ruang yang besar untuk seniman dan pegiat literasi jika menang dalam Pilkada 2024.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan sosialisasi tahapan pencalonan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten 2024.
Acara pertama dari rangkaian Curhat Kampung tersebut diadakan di Cafe Salili, Kecamatan Wonomulyo dan berlangsung dengan sangat interaktif.
BAWASLU sedang mengkaji dugaan praktik kecurangan yakni dukungan kepala desa Semampir di Kabupaten Pati dengan deklarasi bakal calon Bupati Pati dan calon Gubernur Jawa Tengah.
ASA mengajak warga yang lain. Khususnya para politisi di Makassar yang diberi kelebihan rezeki untuk ikut berbagi.
Lamongan miliki lahan jagung seluas 59.540 hektare dengan produktivitas rata-rata 8,4 ton per hektare.
Fahmi menerima surat tugas dari DPD PKS Purbalingga tertanggal 15 Mei 2024 untuk maju di Pilkada Purbalingga baik sebagai bakal calon bupati atau bakal calon wakil bupati.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved