Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI) mengubah dan menetapkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Merespon hal tersebut, Asosiasi Penyiaran yang terdiri dari Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) dan Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) menolak adanya perubahan pada P3SPS oleh KPI.
Dalam pernyataan bersama Asosiasi Penyiaran yang diterima Media Indonesia pada Selasa (9/11), terdapat sejumlah alasan dari penolakan tersebut. Pertama, pandemi covid-19 memberikan dampak berat bagi industri penyiaran saat ini yang juga tercermin pada kondisi perekonomian Indonesia yang belum pulih.
"Kondisi ini makin bertambah berat dengan landskap industri penyiaran saat ini dan ke depan di mana persaingan tidak hanya di antara lembaha penyiaran, namun juga dengan over the top dan platform new media lainnya seperti Youtube, Facebook, Netflix dan lainnya yang merupakan raksasa new media asing yang tidak tunduk pada yurisdiksi hukum Indonesia baik dalam pengawasan konten dan aturan perpajakan," bunyi pernyataan tersebut.
Kedua, sesuai ketentuan pasal 8 ayat 1 undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran tentang KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran, serta penjelasan pasal 8 ayat 2 huruf b bahwa pedoman Perilaku Penyiaran tersebut harus diusulkan oleh asosiasi/masyarakat penyiaran kepada KPI.
"Asosiasi Penyiaran tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan perubahan materi P3PSPS oleh KPI," tambahnya.
Ketiga, sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 huruf c undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, bahwa KPI mempunyai tugas dan kewajiban untuk ikut membangun iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industri terkait.
"Asosiasi Penyiaran menilai bahwa belum ada regulasi yang memberikan perlakuan yang sama bagi industri penyiaran FTA dengan over the top dan platform new media lainnya. Untuk mewujudkan keadilan berusaha bagi industri penyiaran tersebut, seharusnya diwujudkan dalam perubahan undang-undang.
Selain itu, pasal 72 angka 8 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Kominfo nomor 11 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, pemerintah telah menetapkan jadwal analog switch off (ASO) dengan tahapan bulan April 2022 sampai dengan bulan November 2022. Saat ini lembaga penyiaran berkonsetrasi dalam mempersiapkan dan mensukseskan ASO tersebut.
Untuk itu, Asosiasi Penyiaran meminta KPI baik secara sendiri-sendiri atau bersama dengan Aosiasi penyiaran mendorong DPR untuk segera melakukan revisi terhadap undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran dengan fokus pada penciptaan iklim persaingan usaha yang lebih berkeadilan antara industri penyiaran FTA dengan OTT dan platform new media lainnya. (OL-13)
Baca Juga: Social Healing Ala Erick Tohir Siap Lahirkan Juara Voli
Dewan Pers bersama konstituen akan melakukan pertemuan untuk membahas pasal demi pasal dari revisi RUU Penyiaran yang dianggap bermasalah.
Dinilai ada usaha beberapa pihak yang menginginkan pers dikontrol seperti zaman orde baru. Kondisi itu mestinya tidak perlu terulang lagi.
ANGGOTA Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mengatakan larangan tayangan eksklusif jurnalisme investigasi bisa menghancurkan demokrasi.
Bila pasal 56 Ayat 2 di RUU ini disahkan, masyarakat tidak akan mendapat tayangan eksklusif dari pendalaman sebuah kasus yang dilakukan dengan cara-cara jurnalistik investigasi.
RADIO Republik Indonesia (RRI) dan China Media Group (CMG) melalui Nanyang Bridge Media meluncurkan program kerja sama ‘Tiongkok dalam Layar’.
PEMAHAMAN mendalam terhadap ilmu komunikasi kian penting di era massifnya informasi. Berikut ini 11 prospek kerja mahasiswa jurusan ilmu komunikasi yang perlu kamu ketahui.
Munas VI AMPHURI juga telah menetapkan tim formatur berjumlah lima orang yang bertugas menyusun kepengurusan DPP AMPHURI masa bakti 1446-1450H.
Kini anggota Asperda telah mencapai 800 badan usaha. Dengan potensi usaha yang terus berkembang, jumlah anggota baru dipastikan terus bertambah
IALA menyerahkan amicus curiae kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendukung gugatan paslon 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud dalam PHPU Pilpres 2024.
Ketum HIPPINDO Budihardjo Induansjah menyebut bahwa asosiasi ritel menjadi sektor yang paling terpukul akibat adanya impor ilegal. Pihaknya mendukung Permendag 36/2023
Bangunan hijau banyak digaungkan pemerintah. Bangunan ini ialah net zero building yang berarti secara total tidak menghasilkan emisi karbon dari penggunaan listrik konvensional.
Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyambut baik peta jalan industri perusahaan pembiayaan yang diluncurkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved