Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, memimpin Delegasi RI dalam dialog konstruktif antara Pemerintah RI dengan Komite Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) pada 28-29 Oktober 2021.
Selama dua hari pertemuan, kedua pihak telah membahas capaian dan tantangan dalam penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan di Indonesia sebagai implementasi CEDAW dan ketentuan nasional.
Dialog dilaksanakan secara hybrid, dengan Menteri Bintang bersama anggota delegasi yang terdiri dari 19 Kementerian dan Lembaga serta perwakilan 3 Pemerintah Daerah hadir di Jakarta, serta delegasi unsur Perwakilan Tetap RI Jenewa yang hadir di ruang sidang di Markas PBB di Jenewa, Swiss.
Komite CEDAW terdiri atas 23 pakar independen di bidang hak-hak perempuan dari seluruh dunia yang bertugas memantau implementasi CEDAW. Saat ini Komite diketuai oleh Ms. Gladys Acosta Vargas asal Peru.
Menteri Bintang menegaskan kepada Komite CEDAW bahwa Indonesia telah tunjukan kesiapannya untuk berdialog dengan Komite CEDAW meskipun dalam situasi pandemik. Hal ini termasuk dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan Komite terkait implementasi CEDAW dan menjelaskan berbagai bentuk implementasi perundang-undangan dan regulasi, kebijakan khusus untuk memajukan peran perempuan (affirmative actions), serta upaya-upaya lainnya yang Indonesia lakukan di pusat dan daerah.
Baca juga: Jokowi Tunjuk Mentan SYL sebagai Ad Interim Menteri LHK
“Sebagai negara pihak, adalah komitmen Indonesia untuk tidak lelah mengimplementasikan pasal-pasal yang tertuang di dalam CEDAW dalam upaya perwujudan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak perempuan dan anak perempuan, terutama pada masa pandemi Covid-19. Meski masih terdapat sejumlah tantangan, namun dengan dukungan seluruh lapisan masyarakat Indonesia, termasuk anggota Komite CEDAW, saya yakin Indonesia dapat menghapuskan segala bentuk perlakuan salah terhadap perempuan dan anak perempuan,” ujar Menteri Bintang.
Melalui dialog ini, Pemerintah Indonesia juga menegaskan kembali bahwa penegakkan Hak Perempuan adalah perintah konstitusi yang menjadi prioritas nasional, dan dituangkan dalam serangkan agenda pembangunan nasional, termasuk dalam RANHAM 2020-2025 guna mempercepat aksi Pemberdayaan dan Pelindungan Hak Perempuan, serta Strategi Nasional pencapaian SDGs.
Fokus pembahasan diberikan pada implementasi pasal 1 sampai dengan pasal 16 CEDAW, al: definisi diskriminasi, kerangka hukum, penanganan kekerasan terhadap perempuan, dan partisipasi politik perempuan, tindakan khusus sementara, perempuan dan kesehatan, kesetaraan dalam perkawinan dan hubungan keluarga, pekerja migran perempuan, perempuan disabilitas, serta dampak COVID-19 bagi perempuan.
Menteri Bintang menggarisbawahi dampak COVID-19 kepada kelompok perempuan di mana Pemerintah sangat memberi perhatian dan melakukan upaya untuk mengatasinya. Hal ini termasuk perlindungan tenaga kesehatan perempuan dan pemenuhan akses terhadap layanan kesehatan, serta mengatasi dampak sosial dan ekonomi melalui bantuan ekonomi langsung, serta perhatian pada dampak kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pemanfaatan teknologi digital untuk pemenuhan hak-hak perempuan, seperti hak atas pendidikan dan aktifitas ekonomi.
Menteri Bintang juga mengapresiasi masukan-masukan dari Komnas HAM, Komnas Perempuan dan juga berbagai wakil masyarakat sipil sebagai mitra Pemerintah Indonesia dalam upaya pemajuan dan pelindungan HAM perempuan di Indonesia, serta komitmen untuk melanjutkan kerja sama dan kolaborasi dimaksud.
Menteri Bintang menggunakan kesempatan tersebut untuk secara khusus menyampaikan terima kasih atas sumbangsih semua pihak, termasuk pekerja terdepan di bidang pemajuan HAM seperti tenaga kesehatan dan guru serta pelayan publik lainnya yang tidak kenal Lelah secara konsisten berjuang dalam pemajuan Hak Perempuan.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Tanpa Jarum akan Segera Hadir
Komite CEDAW memberikan apresiasi atas berbagai kemajuan di Indonesia dalam agenda pemajuan hak perempuan, seperti partisipasi dalam kehidupan politik dan publik, penghapusan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan melalui berbagai kerangka legislatif yang menggunakan perspektif dari pasal-pasal CEDAW, serta kepemimpinan Indonesia di tingkat kawasan dan global, termasuk dalam memajukan agenda women in peace talk and peace making serta perhatian pada perlindungan pekerja migran perempuan. Komite CEDAW juga mendorong agar Indonesia terus mengatasi berbagai persoalan yang masih ada dan tantangan baru dalam pemenuhan hak perempuan, termasuk setelah pandemi COVID-19.
Dialog konstruktif Pemri dengan Komite CEDAW merupakan bagian dari siklus pelaporan Pemri atas implementasi CEDAW untuk memenuhi kewajiban sebagai negara pihak. Siklus pelaporan yang dilakukan secara reguler ini juga merupakan bentuk diseminasi informasi kepada pemangku kepentingan domestik atas upaya Pemerintah Indonesia dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan penegakan hak perempuan.
Laporan Periodik ke-8 CEDAW disampaikan oleh Pemerintah RI pada 2019, yang disusul dengan menyampaikan tanggapan resmi atas daftar pertanyaan (List of Issues) terkait Laporan Pemri. Laporan dan tanggapan atas List of Issues Indonesia memuat berbagai capaian dan tantangan berbagai upaya Pemri dalam penghapusan diskriminasi terhadap perempuan.(RO/OL-4)
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
PEMERINTAH lewat Kementerian PPPA dan Kemenkum dan HAM hampir menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang (Raperpres) Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring.
Sebuah video menunjukkan seorang petugas polisi bersenjata Inggris menendang seorang pria di kepala saat pria tersebut tergeletak di tanah di Bandara Manchester.
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho memberikan teguran keras kepada Direktur Lalulintas (Dirlantas) Kombes Dodi Darjanto yang diduga lakukan kekerasan verbal pada jurnalis.
Para jurnalis meminta perhatian dan tindakan tegas dari Kapolda Sulteng sebagai bentuk menjaga hubungan kemitraan antara Polda Sulteng dengan insan pers di Sulteng.
Putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjadi langkah tegas sekaligus sinyal kuat untuk terus mengukuhkan dan menjaga konsistensi perlindungan perempuan dalam pemilu
MENINDAKLANJUTI putusan dari DKPP, Komnas Perempuan meminta agar ada perbaikan serta penguatan dari sistem Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di pelaksanaan pemilu.
KEKERASAN berbasis gender terkait Pemilu 2024 lalu ternyata juga terjadi di ranah domestik. Hal itu luput dari pemberitaan, tapi mampu ditangkap oleh kelompok pemerhati perempuan
DPR didorong melakukan pembaruan hukum pidana untuk pembunuhan yang menyertai kekerasan berbasis gender.
AJARAN normatif Islam mengakui perempuan dan laki-laki setara dalam tanggung jawab agama, keluarga, sosial, dan politik.
HAMPIR setiap pekan, publik dikejutkan dengan kasus-kasus femisida yakni pembunuhan sadis pada perempuan yang disertai kekerasan fisik dan seksual. Kasus femisida terus meningkat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved