Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETIKA pandemi Covid-19 merebak, banyak menyentuh persoalan hak-hak dasar. Namun permasalahan hak asasi manusia (HAM) belum banyak dibahas secara komprehensif dalam kaitan dengan kebijakan pemerintah.
"Padahal antara hak publik dan hak individu dalam menghadapi pandemi ini adalah isu penting," jelas Duta Besar Indonesia untuk Republik Federal Jerman, HE., Dr. Arif Havas Oegraseno yang menjadi keynote speech Simposium Internasional yang bertajuk Hak Asasi Manusia dan Pandemi Covid-19: Memahami Peran dari Klinik Hukum di Asia dan Pelajaran dari Eropa.
Simposium yang digelar Jumat (22/10) diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FHUP) menyambut Dies Natalis Universitas Pancasila (UP) ke-55.
Tema ini dipilih mengingat bahwa pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan, atau pembatasan kegiatan masyarakat, tetapi juga mengenai aspek ekonomi, pendidikan bahkan demokrasi, dan Hak Asasi Manusia.
Pemerintah di berbagai negara mengeluarkan berbagai kebijakan dan regulasi untuk mengatasi pandemi ini. Tetapi kadang kebijakan itu menghantarkan masyarakat pada situasi sulit.
Misalnya tenaga kerja, anak-anak, orang lanjut usia, dan penyandang disabilitas mengalami kesulitan untuk mengakses fasilitas penunjang kehidupan dan pekerjaan yang layak karena ada pembatasan kegiatan. Tentu, ini menjadi hal penting untuk direspons dalam kerangka pemenuhan HAM.
Melalui Simposium Internasional ini, FHUP memfasilitasi diskusi dari akademisi dan praktisi lintas negara untuk membahas masalah-masalah HAM dalam situasi pandemi Covid-19 dan mengurai peran penting pendidikan tinggi hukum.
Klinik Hukum sebagai wadah bagi pengembangan pendidikan, pengajaran, penelitian ilmu hukum, dan pemberdayaan hukum bagi kelompok rentan, menyedikan ruang yang tepat bagi hal ini.
Dalam simposium internasional ini, Arif Havas Oegraseno juga mengupas mengenai permasalahan-permasalahan terkait HAM di Jerman selama Covid-19 dan berbagai respons kebijakan yang dibuat pemerintah Jerman.
"Klinik Hukum dapat memberi kesempatan bagi mahasiswa untuk memahami masalah-masalah aktual di tingkat global," kata Dubes Indonesia untuk Jerman.
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, pendidikan tinggi hukum berperan penting mendukung kelompok rentan mendapatkan keadilan di berbagai bidang. Terkait dengan hal ini para pembicara menyampaikan pandangan dari pengalaman mereka di berbagai negara di Asia.
Mereka adalah Bruce A. Lasky (Direktur BABSEACLE Laos), Rhea Roy Mammen (Ramaiah College Bengaluru, India), dan Jose Maria G. Hofilena (Dekan Fakultas Hukum Ateneo de Manila University School of Law, Philippine).
Pengalaman Indonesia sendiri disuarakan oleh para akademisi dan praktisi, yakni Dr. Kunthi Tri Dewiyanti (FHUP), Wiwiek Awiati, S.H., M.Hum (Universitas Indonesia), Dr. Bambang Sutiyoso, S.H., (Universitas Islam Indonesia), Dr. Fadhilatul Hikmah, S.H., LL.M. (Universitas Gadjah Mada), Dr. Uli Parulian Sihombing (Indonesia Legal Resource Center Indonesia), Dr. Rocky Marbun, S.H.,M.H., Rury Octaviani, S.H.,M.H., dan Dr. Ricca Anggraeni, S.H.,M.H., dari FHUP.
Simposium dibuka Rektor Universitas Pancasila, Prof. Dr. Edie Toet Hendratno, S.H.,M.Si., FCBArb. Rektor menyampaikan bahwa dengan penyelenggaraan simposium ini FH UP tidak hanya memperoleh pengetahuan dan pengalaman dari para narasumber, tetapi juga mampu memperkuat kerja sama dan kemitraan global dan nasional.
Hadir dalam pembukaan Simposium Dekan FHUP, Prof. Dr. Eddy Pratomo, S.H.,M.A. Simposium ini juga menandai peluncuran Klinik HukumFH UP. Klinik Hukum dipersiapkan dengan dukungan pendanaan dari hibah Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) yang diterima oleh Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pancasila.
Dengan adanya Simposium Internasional ini diharapkan, Klinik Hukum mampu untuk berperan dalam penegakan Hak Asasi Manusia, dan membawa manfaat bukan hanya pada pengembangan terhadap ilmu hukum, melainkan pada peningkatan kehidupan manusia melalui pemenuhan dan penjaminan terhadap HAM. (RO/OL-09)
Secara singkat, syariah merupakan sistem hukum agama yang diambil dari Al-Qur'an sebagai kalam Allah dan Hadis atau perkataan atau tindakan Nabi Muhammad SAW.
Betapa kekuasaan saat itu telah menjadikan hukum sebagai alat untuk menindas lawan politik.
Polres Sukabumi digugat ke praperadilan
KETUA Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung mengakui bahwa pihaknya menerima tawaran untuk mengelola tambang dari pemerintah.
Pemberitaan tentang keputusan Presiden Biden untuk mundur dari kampanye 2024 dan mendukung Wakil Presiden Kamala Harris sebagai penggantinya telah mengejutkan banyak pihak
Pemerintah juga memberikan insentif berupa penghargaan publikasi untuk kinerja yang baik dalam pengelolaan sampah plastik.
Menteri Negara Bangladesh untuk Informasi dan Penyiaran, Mohammad Arafat, membela penanganan pemerintah terhadap protes massal, meskipun para ahli PBB serukan investigasi.
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak segala pembahasan revisi UU TNI dan revisi UU Polri. Terdapat sejumlah masalah krusial yang membahayakan HAM
Masyarakat sipil mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi atensi serius atas kasus penembakan pembela hak asasi manusia (HAM) Yan Christian Warinussy.
Laporan HRW mengungkapkan kelompok bersenjata yang dipimpin Hamas melakukan "banyak kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan" pada 7 Oktober.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved