Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JARINGAN Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) secara khusus menyampaikan masukan atas RUU Tindakan Pidana Kekerasan Seksual kepada Baleg DPR RI.
Masukan ini sebagai upaya penyempurnaan RUU TPKS agar mentup rapat potensi kriminalisasi terhadap korban kekerasan seksual dan sekaligus membuka seluas-luasnya pemenuhan kewajiban konstitusional negara menghadirkan jaminan hak atas rasa aman bagus semua masyarakat.
Poin B dalam masukan JKP3 mengenai definisi kekerasan seksual, yakni kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang bersifat fisik dan/atau nonfisik, mengarah kepada tubuh, keinginan seksual, dan/atau fungsi alat reproduksi yang disukai atau tidak disukai dengan ancaman, penggunaan kekerasan, tipu muslihat, atau bujuk rayu, penyalahgunaan kekuasaan dan/atau memanfaatkan posisi rentan, yang mempunyai atau tidak mempunyai tujuan tertentu untuk mendapatkan keuntungan yang dapat mengakibatkan penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual dan kerugian ekonomis.
"Definisi dalam Pasal 1 RUU TPKS belum memasukkan unsur kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan dan atau posisi rentan, yang merupakan unsur tindak pidana yang sudah digunakan pada UU lain untuk menjerat pelaku," Ujar Ninik Rahayu Tim JKP3 dalam keterangan resmi, Kamis (7/10).
Selain itu, korban kekerasan korban kekerasan seksual seringkali terhambat dalam proses hukum ketika rumusan deliknya menyebutkan harus adanya akibat dari perbuatan tindak pidana (delik materiil) yang sulit pembuktiannya.
Oleh karenanya, rumusan definisi kekerasan seksual pada RUU PTKS sebaiknya merupakan rumusan delik formil yang tidak diperlukan pembuktian keberadaan akibat dari perbuatan, namun cukup pada rumusan adanya perbuatan yang telah dilakukan.
Lebih lanjut, pada poin E tentang perumusan ketentuan baru tentang penanganan terpadu yang terkandung dalam pasal 17, JKP3 memasukan untuk mengatur tentang pendampingan korban dan saksi.
Pertama, pemberian layanan medis, psikologis, dan proses hukum dilakukan secara terpadu dan terintegrasi, baik di bawah satu atap maupun terkoordinasi.
Kedua, ketentuan mengenai pemberian layanan medis, psikologis, dan proses hukum dilakukan secara terpadu dan terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
"Penanganan kasus kekerasan seksual seringkali terlalu fokus pada acara peradilan, namun sistem layanan dukungan yang mudah dijangkau oleh korban masih belum terpadu dan terintegrasi, korban seringkali harus dirujuk berkali-kali sehingga menempuh jalan yang cukup panjang dan melelahkan, serta berulangkali menyampaikan permasalahan yang dialaminya. Padahal bagi korban kekerasan seksual, menceritakan berulang peristiwa kekerasan yang dialaminya dapat menimbulkan retraumatisasi dan kerap membuat mereka enggan untuk melanjutkan proses penanganan maupun pemulihan karena terlalu menyakitkan," lanjutnya.
Adapun beberapa masukan yang lain usulan dari JKP3 lainnya yakni, pada Poin A perlu memasukkan pertimbangan filosofis dan fakta sosial terkait kekerasan seksual dalm konsiderans.
Poin C tentang pengaturan 9 Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam RUU TPKS, Meskipun Bukan Tindak Pidana Yang Berdiri Sendiri. Poin D, Penguatan Pasal yang Menjembatani Ketentuan terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam UU Lainnya, dan Poin F yakni Perlu Memasukkan Aspek Filosofis dalam Penjelasan Umum.
"Demikian masukan ini disampaikan, semoga perlindungan bagi setiap orang dari segala jenis kekerasan seksual dapat segera diwujudkan," pungkas Ninik. (H-2)
WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mendorong agar pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) segera dimulai oleh parlemen.
Di dalam negeri, undang-undang ini akan menjadi payung pengakuan dan perlindungan terhadap profesi yang selama ini dipandang miring dan kerap terjerat dalam logika subordinasi.
DUA puluh dua tahun ialah waktu yang terlalu panjang untuk sekadar mengakui seseorang sebagai pekerja.
Terdapat 12 ketentuan yang diatur dalam RUU PPRT antara lain perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga meliputi perlindungan hak dan kewajiban, hingga jaminan sosial dan kesehatan.
Pengesahan RUU PPRT bukan sekadar menjalankan kewajiban konstitusional, melainkan sebuah panggilan moral untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
LIMA rancangan undang-undang (RUU) resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. simak daftarnya
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Komnas Perempuan mendorong Presiden Joko Widodo mengesahkan lima dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS yang tersisa.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan memastikan tidak akan membiarkan pemerkosa melenggang bebas tanpa dihukum.
Proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan UU TPKS berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sudah memasuki tahapan proses akhir
Kekerasan seksual merupakan isu krusial yang masih rawan terjadi di tempat kerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved