Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
WARGA Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang mendapat vaksin covid-19 di luar negeri dapat memperoleh sertifikat vaksinasi yang terintegrasi di aplikasi PeduliLindungi.
Caranya dengan mengajukan verifikasi di situs web Kementerian Kesehatan di vaksinln.dto.kemkes.go.id.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan verifikasi itu harus dilakukan WNI dan WNA dengan mendaftar terlebih dahulu. Sehingga dapat mengakses fasilitas publik di Indonesia.
Baca juga: Penggunaan PeduliLindungi di Bandara AP II Tembus 1 Juta Kali
Data individu dan vaksinasi akan diverifikasi kementerian kesehatan bagi WNI, dan masing-masing keduataan bagi WNA yang hasilnya akan dikonfirmasi via email.
Pihak yang mengajukan dapat mendaftar dan login ke aplikasi PeduliLindungi , melengkapi data akun untuk mengaktifkan status vaksinasi dan mendapatkan kartu verifikasi vaksinasi dengan masuk ke web PeduliLindungi.
"Fitur verifikasi ini diharapkan memudahkan WNI dan WNA yang melakukan vaksinasi di luar negeri untuk bisa mengakses fasilitas publik dengan aplikasi PeduliLindungi," kata Wiku dalam keterangan resmi, Rabu (22/9).
Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan Permenkumham No. 34 Tahun 2021. Melalui peraturan ini pemerintah memeberikan pengecualian untuk masuk bagi WNA ke Indonesia.
Pengecualian itu diperuntukkan bagi orang asing pemegang visa kunjungan dan pemegang visa tinggal terbatas.
Walaupun demikian, masyarakat tidak perlu khawatir karena kebijakan itu dilakukan secara hati-hati. Menkumham juga memiliki kewenangan untuk melarang dan menolak orang asing dari negara tertentu dengan tingkat penyebaran covid-19 yang tinggi sesuai rekomendasi Kementerian Kesehatan.
Ditambahkan, sesuai Surat Edaran Satgas covid-19 No. 18 Tahun 2021 beserta 2 adendumnya, serta SK Kasatgas No. 13 Tahun 2021, maka bagi pelaku perjalanan internasional wajib menjalankan protokol kesehatan berupa skrining dokumen dan kesehatan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, tes ulang PCR sebanyak 2 kali saat tiba, saat entry dan exit tes, serta karantina 8 hari.
Dan juga, sebagaimana arahan Presiden untuk memprioritaskan upaya pengendalian utama yaitu 3M, 3T dan vaksinasi menjadi bentuk mengoptimalkan upaya menekan peluang penularan covid-19.
Termasuk ke depannya melakukan upaya sero surveilans dengan tujuan untuk mengetahui kekebalan yang sudah terbentuk di masyarakat akibat vaksinasi dan tertular secara alamiah.
"Mohon dukungan dan kerja sama masyarakat untuk mensukseskan berbagai upaya pengendalian pemerintah yang ada," pungkas Wiku. (OL-1)
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
KEMENTERIAN Kesehatan menyebut tidak ada potensi mutasi virus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 nanti. Saat ini, yang terbaru masih berasal dari varian omikron, yaitu JN.1.
Prof. Hinky juga menampik klaim keliru yang beredar di media sosial, yaitu anak yang tidak divaksinasi bebas dari infeksi telinga dan pengobatan antibiotik.
Dikuatirkan informasi sequence genomic pathogen dari indonesia dikapitalisasi oleh pengembang vaksin negara maju dan kita tidak dapat benefit yang setara.
Di samping PABS hal lain yang perlu diperhatikan yaitu pendanaan dan transfer teknologi.
Isu efek samping vaksin covid-19 AstraZeneca. Ia mengatakan peringatan soal efek sampik dari roduk vaksin itu sudah diumumkan sejak 2021.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menanggapi kehebohan soal efek samping vaksin covid-19 AstraZeneca. Menurut Budi, efek samping vaksin tersebut telah diketahui sejak lama.
Komisi Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi memastikan sampai saat ini tidak ada kejadian sindrom trombosis dengan trombositopenia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved