Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Sadzili mengatakan, pihaknya secara berkala meminta pertanggungjawaban penggunaan dana haji yang dikelola Badan Pelaksana Keuangan Haji (BPKH). Hal itu dilakukan sebagai bentuk pengawasan eksternal DPR terhadap kerja-kerja BPKH dalam mengelola keuangan haji.
"(DPR berperan) menerima pertanggungjawaban BPKH terhadap pelaksanaan pengelolaan haji setiap enam bulan sekali," katanya saat menjadi pemateri pada focus group discussion (FGD) bertajuk "Investasi Dana Haji dan Kemaslahatan Ummat" yang diselenggarakan oleh PTIQ Jakarta, Kamis (9/9/2021).
Rata-rata, lama antrian haji di Indonesia yakni 21 tahun. Nah, selama itu, dana haji dari masyarakat juga terhimpun semakin banyak. "(Artinya) Semakin lama antrian jemaah haji, semakin banyak dana setoran jemaah yang dikelola Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH)," ungkapnya.
Sementara itu, Rektor PTIQ Jakarta, Nasaruddin Umar mengapresiasi kinerja BPKH selama ini. Dia mengatakan, BPKH juga telah melakukan beberapa terobosan penting dalam hal pengelolaan dana haji.
"Ada beberapa terobosan yang juga harus diakui. Terakhir ini mengakuisisi Bank Muamalat. Iru luar biasa. Saya kira tidak gampang (mengakuisisi) itu. Itu prestasi yang paling puncak dicapai BPKH," katanya.
Hanya saja, kata dia, BPKH harus mampu membuat pemetaan dalam pelaksanaan penggunaan dana haji. BPKH harus mengidentifikasi terlebih dahulu kemana dana haji itu digunakan. Selain itu, BPKH juga harus mampu menentukan visi keumatan yang akan dibentuk di masa yang akan datang.
"Yang penting itu BPKH harus mampu membuat mapping. Kemana penyaluran dana itu. Kondisi umatnya gimana. Siapa, berapa, dan dimana (penyaluran dana)," ungkapnya.
Sementara itu, Anggota BPKH Iskandar Zulkarnaen menambahkan, BPKH mengelola dana haji untuk memberikan manfaat bagi jemaah haji. Baik yang berangkat maupun yang masuk daftar tunggu keberangkatan. Karena itu, dana haji diinvestasikan. Yang terpenting adalah investasi itu menguntungkan jemaah haji.
Karenanya, kata dia, tidak perlu dipertentangkan penggunaan dana haji untuk investasi. Sebab, tidak ada larangan untuk menginvestasikan dana umat itu. Apalagi, investasi itu dilakukan secara ekstra hati-hati. Saat ini, BPKH mengelola dana haji sebesar Rp150 triliun.
"Cuma, dana yang dikelola ini kan dana ummat. Sehingga prinsip-prinsip kehati-hatian, resiko yang rendah, itu yang diutamakan. Nggak ada salahnya (investasi) itu loh. Salahnya dimana," katanya. (OL-13)
Baca Juga: Keterisian RS Covid-19 di Bandung Barat Tinggal 9%
BPKH tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.
BPKH telah membukukan nilai manfaat sebesar Rp10,93 triliun di tahun 2023. Nilai tersebut telah melampaui nilai manfaat yang di tahun 2022 yaitu sebesar Rp10,13 triliun
Panitia khusus (pansus) hak angket penyelenggaraan ibadah haji 2024 akan membongkar kotak pandora pengalihan kuota haji.
Ashabul Kahfi menilai perlu dipisah lantaran dualisme pengelolaan terjadi antara Kementerian Agama dan Badan Pengelolaan Keuangan Haji.
PEMBAHASAN besaran biaya haji tahun 2024 oleh Kementerian Agama dan DPR RI mencuatkan perdebatan serius terkait kebijakan yang seharusnya mendorong keberpihakan kepada rakyat.
Menurut Ace, secara umum penyelenggaraan haji yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Agama selama ini terus mengalami peningkatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved