Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) menyatakan, aturan mengenai syarat minimal jumlah siswa bagi sekolah penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tak berlaku menyeluruh. Aturan ini dikecualikan bagi sekolah yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
"Untuk daerah 3T tidak ada syarat jumlah (minimal siswa) itu. Karena daerah tersebut butuh akselerasi, jadi berapa pun (jumlah siswa) kita terima," kata Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek, Jumeri, dalam Taklimat Media, Sabtu, (4/9).
Jumeri menekankan, Mendikbudristek Nadiem Makarim selalu memberikan arahan agar program-program pendidikan menyentuh satuan pendidikan di pelosok. Sebab, sekolah-sekolah di wilayah 3T butuh akselerasi lebih agar tak tertinggal dengan wilayah lainnya.
Baca juga: Masih Ada 2,9 Juta Orang Buta Aksara di Indonesia
"Pendidikan di negeri ini belum terdistribusi secara merata memang satu realitas," ujar Jumeri.
Sebelumnya, aturan tentang syarat sekolah penerima dana BOS dikritisi oleh Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan. Regulasi yang menjadi sorotan organisasi ini yaitu Pasal 3 ayat 2 huruf d Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler dan Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 10231/C/DS.00.01/2021 tentang Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler.
Wakil Ketua Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Kasiyarno mengatakan, Pasal 3 ayat 2 huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler tertera ketentuan memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama tiga tahun terakhir. Kebijakan itu dinilai mendiskriminasi hak pendidikan anak Indonesia dan melanggar amanat konstitusi Negara.
Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan ini beranggotakan Majelis Dikdasmen PP Muhmamadiyah, LP Ma’arif PBNU, PB PGRI, Taman Siswa, Majelis Nasional Pendidikan Katolik. (H-3)
Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) menugaskan sejumlah tenaga fungsional penerjemah untuk menjadi juru bahasa
Saat ini ada sebanyak 203.385 satuan pendidikan PAUD di Indonesia dengan jumlah peserta didik sebanyak 6,8 juta jiwa dan 486.451 pendidik.
Kemendikbudristek mengalihwahanakan 100 judul buku bacaan bermutu (buku cerita bergambar) ke dalam bentuk buku Braille.
Bertempat di Ubud, Bali, Festival Intur 2024 mengusung tema Subak: Harmoni dengan Pencipta, Alam, dan Sesama.
Ditjen Kebudayaan memberikan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi para pelaku budaya yang memperoleh penghargaan.
Nadiem Anwar Makarim mengatakan keragaman suku, ras, dan golongan agama serta kepercayaan yang hidup di Indonesia adalah fakta yang telah diakui dan pahami bersama
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved