Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ZAKAT merupakan rukun islam yang keempat, dan hukumnya bersifat wajib bagi yang mampu. Zakat terbagi menjadi dua jenis yaitu zakat fitrah dan zakat mal atau harta. Zakat Fitrah merupakan zakat yang wajib ditunaikan setiap muslim pada saat bulan Ramadan sebagai pembersih atas perbuatan dosa dan menyempurnakan puasa. Di Indonesia zakat fitrah dibayarkan dengan beras sebanyak 2,5 kg atau uang senilai tersebut.
Sementara zakat mal merupakan zakat harta benda yang wajib dikeluarkan seorang muslim yang telah berpenghasilan. Zakat mal dibayarkan jika harta itu sudah dimiliki penuh dan memenuhi nisab dan haulnya. Maka dari itu zakat mal dibayarkan sebanyak 2,5% dari jumlah harta keseluruhan setahun sekali. Zakat jenis ini akhirnya melahirkan banyak jenis zakat. Di antaranya zakat penghasilan, perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, hasil temuan, obligasi, tabungan, emas dan perak dan lainnya. Setiap jenis zakat memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Penyaluran zakat bisa langsung atau melalui lembaga resmi, seperti imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 21 Ramadhan 1442 H lalu agar menyalurkan zakat, infak, sedekah melalui lembaga-lembaga resmi. Ternyata, menyalurkan zakat ke lembaga resmi memiliki banyak manfaat dan kelebihan. Di antaranya:
1. Lebih dekat dengan sejarah Islam
Pengelolaan zakat secara kolektif melalui lembaga merupakan alternatif yang lebih dekat dengan sistem pengelolaan zakat di masa pemerintahan Islam. Sebab jika dilihat dari sejarahnya, zakat dikelola langsung secara kolektif oleh lembaga pemerintah yang benama Baitul Maal.
2. Praktis dan memudahkan
Sistem kelembagaan lebih praktis dan memudahkan serta lebih terjamin tepat sasaran dalam pengalokasian dana zakatnya dibandingkan jika disalurkan sendiri.
3. Syiar keteladanan bagi mereka yang belum berzakat
Sistem kelembagaan menjadikan kewajiban berzakat sebagai syiar yang akan meningkatkan semangat berzakat dan memberikan keteladanan bagi mereka yang belum menyadari kewajiban membayar zakat diantara kaum muslimin.
4. Dana terhimpun bisa dialokasikan secara proporsional
Sistem kelembagaan kolektif lebih efektif untuk menjadikan zakat sebagai basis ekonomi umat, karena dana bisa terhimpun dalam jumlah besar dan dialokasikan secara proporsional. Hal tersebut tidak terjadi jika zakat disalurkan secara perorangan.
Salah satunya, Anda bisa menyalurkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). BAZNAS merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.
Dalam menyalurkan zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS berinovasi dengan mendirikan lembaga-lembaga program yang menguatkan peran BAZNAS dalam penanggulangan kemiskinan. Sebanyak 11 lembaga program BAZNAS di bidang sosial kemanusiaan, pendidikan, keagamaan, hingga ekonomi telah memberikan manfaat bagi jutaan mustahik di berbagai kawasan Indonesia dan luar negeri.
Kemudian dalam upayanya menanggulangi Covid-19, BAZNAS membentuk Satuan Tugas Nasional Covid-19 mulai dari program bantuan kesehatan hingga ekonomi.
Pada program darurat kesehatan, BAZNAS meluncurkan Program Kita Jaga Kyai pada 2 Agustus 2021 lalu. Program Kita Jaga Kyai bertujuan untuk menjaga kesehatan kyai dan lingkungan pondok pesantren di masa pandemi, dengan didukung pemberian paket kesehatan dan memberikan layanan kesehatan bagi para kyai.
Kemudian BAZNAS juga menggencarkan Kita Jaga Yatim sebagai bentuk kepedulian terhadap para anak-anak yang harus kehilangan orang tua akibat terpapar Covid-19. BAZNAS membantu para anak yatim untuk memenuhi kebutuhan harian dan akses pendidikan yang layak.
Teranyar, dalam program darurat ekonomi, BAZNAS menginisiasi program Kita Jaga Usaha sebagai respon darurat ekonomi Covid-19 yang terdiri dari UMKM Bangkit dan Dapur Kuliner Nusantara. Program Kita Jaga Usaha diluncurkan pada Jumat (27/8), dengan dukungan berbagai pihak.
Untuk skema bantuan di Kita Jaga Usaha, UMKM Bangkit merupakan program pemberian bantuan langsung kepada 10.000 pelaku UMKM di wilayah PPKM level 3 dan level 4 dengan jumlah bantuan sebesar Rp1.000.000, yang diberikan melalui kartu ATM bekerja sama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI). Sedangkan program Dapur Kuliner Nusantara adalah program pemberdayaan warteg, warung nasi, warung padang, dan usaha kuliner skala kecil lainnya untuk menyediakan 72.000 paket makanan yang akan didistribusikan kepada pelaku isoman, panti asuhan, panti jompo, lembaga pemasyarakatan, pesantren, rumah singgah, nakes dan warga terdampak PPKM.
Sesuai dengan visi BAZNAS untuk menjadi lembaga utama menyejahterakan umat, berbagai program itu terus digiatkan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para dhuafa dan mereka yang membutuhkan agar terus berdaya dan sejahtera bersama BAZNAS. Melalui dana zakat, infak, dan sedekah yang ditunaikan masyarakat melalui BAZNAS, maka akan turut memperkuat dan membantu 11 lembaga program itu untuk terus membersamai para mustahik dan anak yatim untuk meraih beragam manfaat untuk kehidupannya.
Mari turut membantu perjuangan BAZNAS dalam menyejahterakan umat, dengan menyalurkan donasi terbaik Anda melalui link https://baznas.go.id/bayarzakat. Serta bisa juga menyalurkan zakat Anda melalui rekening:
- BSI : 955.5555.400
- BCA: 686.0148.755
- Mandiri: 0700.0018.555.55
- BNI: 5555.5050.27
Informasi rekening lainnya klik baznas.go.id/rekening.
Konfirmasi dengan menghubungi nomor WhatsApp 087877373555 atau email ke layananmuzaki@baznas.go.id. (OL-10)
Baznas dan Poroz tidak hanya berkolaborasi dalam program Z-Auto, dan program lainnya saja, tetapi juga melakukan sertifikasi terhadap amil-amil zakat yang ada di bawah naungan Poroz.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI kembali mencatat prestasi luar biasa dengan meraih dua penghargaan bergengsi
Pembaharuan izin operasional ini merupakan salah satu bentuk komitmen YBM BRILiaN dalam mengelola dana ZIS masyarakat sesuai dengan ketetapan syariah dan ketentuan regulasi yang berlaku.
Dalam menyalurkan santunan, Kemenag RI melibatkan Kanwil Kemenag se-Indonesia, BAZNAS, LAZ, BSI, serta beberapa bank syariah.
BADAN Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI meraih penghargaan Global Good Governance (3G) Awards 2024 pada kategori 3G Leadership Award in Community Development & Philanthropy.
WAKIL Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menilai tidak ada umat muslim yang miskin. Oleh karenanya, perlu upaya menyadarkan wajib zakat agar mengeluarkan rezekinya.
Berdirinya RSB Bima menambah panjang deretan Rumah Sehat BAZNAS yang telah berdiri sebelumnya. RSB Pesawaran ini nantinya akan bangun setara dengan klinik pratama
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI resmi meluncurkan Balai Ternak Baznas di Kelompok Tani Ternak Maju Jaya, Desa Babakan, Kecamatan Babakan, Kabupaten Banyumas.
Manfaat program 1.000 paket Sajian Berkah Bergizi diberikan pada masyarakat sekitar yang berprofesi sebagai nelayan, buruh, dan pedagang.
Kerja sama ini diharapkan mampu memberi kesempatan bagi pelajar dari keluarga kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan yang tinggi.
BADAN Amil Zakat Nasional (Baznas) RI berkolaborasi dengan SMK Peternakan Lembah Hijau secara resmi meluncurkan Program Balai Ternak Kelompok Lembah Hijau Farm di Desa Tambakboyo
RSB Berau ini merupakan yang pertama di Kalimantan dan terbesar di Indonesia dari segi bangunan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved