Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) dengan Frankfrurt Zoological Society (FZS) tentang Program Konservasi Satwa Liar dan Habitatnya melakukan pelepasliaran seekor orang utan ke habitat aslinya di Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT).
Orang utan sumatra (Pongo abelii) bernama Sun Ghou Kong berjenis kelamin jantan dan umur 16 tahun berasal dari Simalingkar-Sumatra Utara dengan nomor ID OU 194. Ia dilepasliarkan dalam rangka memperingati Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) dan bertepatan pada Hari Orang Utan Sedunia yang diperingati setiap 19 Agustus.
Kegiatan pelepasliaran Orangutan di TNBT ini sudah dimulai sejak 2001 melalui Program Reintroduksi Orang Utan Sumatra (PROS). Pelepasliaran orang utan di TNBT merupakan salah satu kegiatan dalam Memorandum Saling Pengertian (MSP).
Orang utan merupakan salah satu spesies kera besar yang keberadaannya sangat penting dalam menjaga keseimbangan dan kesehatan ekosistem. Orang utan sumatra merupakan satwa yang dilindungi dan masuk dalam redlist IUCN dengan status critically endangered/kritis.
Kepala Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh Fifin Arfiana Jogasara menyampaikan bahwa orang utan yang dilepasliarkan merupakan hasil rehabilitasi pascasatwa tersebut diserahkan oleh masyarakat. Individu orang utan sitaan dibawa ke stasiun rehabilitasi di Sumatran Orang Utan Rehabilitation Center (SORC) Sungai Pengian dan sebagian di Orang Utan Open Sactuary (OOS) Danau Alo. Kedua stasiun ini menjadi tempat singgah sementara. Di sini orang utan akan diajarkan untuk mencari makan dan bertahan hidup di alam.
"Orang utan sumatra Sun Ghou Kong pertama kali tiba di Stasiun SORC Sungai Pengian pada 27 Februari 2011 sekitar umur lima tahun dan dilepasliarkan pada 29 Januari 2012 di Hulu Sungai Belantik kawasan penyangga TNBT. Berdasarkan riwayat pelepasliaran, orang utan Sun Ghou Kong telah dilepas sebanyak lima kali dan berhasil dijumpai berulang kali di lokasi yang sama. Dapat dikatakan orang utan Sun Ghou Kong telah menguasai daerah jelajahnya," jelas Fifin dalam siaran pers, Jumat (20/8).
Lokasi pelepasliaran orang utan Sun Ghou Kong yang dipilih merupakan area baru dan belum dikenali yang berada di Sungai Tulang, Wilayah Kerja Resort Lahai SPTN Wilayah II Belilas. Untuk mencapai lokasi ini, tim rilis harus menempuh jarak 2-3 km dan membutuhkan waktu tempuh 4-5 jam berjalan kaki dengan memikul beban kandang dan orang utan seberat kurang lebih 120 kg.
Pelepasliaran dilakukan secara bersama yang melibatkan beberapa pihak yaitu Balai TNBT, Balai KSDA Jambi, FZS, Polsek Batang Cenaku, Pemerintah Kecamatan Batang Cenaku dan Desa Sipang. Untuk memikul kandang yang berisi orang utan Sun Ghou Kong serta melibatkan masyarakat setempat.
Baca juga: Bayi Orangutan yang Lahir di Gembira Loka Zoo Makin Sehat
Fifin menjelaskan dipilihnya lokasi baru ini diharapkan dapat mendorong orang utan Sun Ghou Kong untuk mengeksplore habitat yang berbeda dan kembali liar di alam. Berdasarkan pantauan dari awal pelepasliaran, orang utan Sun Ghou Kong masuk kategori orang utan yang cukup pintar. Ini terbukti dari hasil analisis data harian pencapaian makan lebih dari 40% dengan didominasi memakan buah hutan serta body condition score (BCS) terbilang stabil yaitu 3. Skor tersebut tergolong ideal tubuh orang utan yang berada di alam liar. "Harapan ke depan, orang utan sumatra Sun Ghou Kong dapat bertahan hidup dan hidup harmonis dengan alam, mampu berkembangbiak guna kelangsungan populasi mereka di alam, dan menyelamatkan satwa ini dari ambang kepunahan," ujar Fifin. (OL-14)
VIRAL di Bontang, satu individu orang utan tengah bermain di komplek perumahan PT Badak LNG Bontang, pada Minggu (16/6).
Chiko adalah orang utan dewasa jantan berusia 20 tahun yang pernah hidup di kawasan reklamasi KPC
BKSDA Kalsel menghimbau masyarakat tidak memburu atau membunuh orang utan yang muncul di Desa Habau, dan beruang madu yang berkeliaran di wilayah tersebut.
Menteri LHK bersama delegasi USAID melakukan pelepasliaran dua individu orangutan di Beguruh, Sungai Sekonyer.
Nadine mengaku menangis saat melihat orang utan pertama yang naik ke atas pohon untuk kembali ke habitatnya.
Hasil kajian membuktikan, sejumlah tumbuhan pakan orang utan tersebut merupakan tumbuhan obat yang acap kali dikonsumsi manusia.
Menyikapi tren pendakian yang semakin populer, EIGER Adventure brand penyedia perlengkapan luar ruang asal Indonesia, kembali menyelenggarakan Mountain & Jungle Course (MJC) 2024.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjelaskan penutupan yang akan dilakukan di Taman Nasional Komodo hanya bersifat berkala atau periodik.
INDONESIA melalui Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) hadir sebagai pengamat dalam Sidang Tahunan Pengelola Cagar Biosfer ke-36 (ICC MAB UNESCO), di Maroko, 1-5 Juli lalu.
Tindakan penegakan hukum dilakukan karena sebelumnya telah dilakukan peringatan kepada pengusaha tambak udang untuk menghentikan kegiatan yang diduga melanggar zona pemanfaatan.
Individu hiu paus baru ditemukan di area Taman Nasional Teluk Cendrawasih, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Kini jumlah hiu paus terdata di TNTC mencapai 203 individu.
Seorang pendaki di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) ditemukan meninggal dunia, Selasa (28/5) petang. Belum diketahui persis penyebab kematiannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved