Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BERTEMPAT di Hutan Kuala Kencana, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua melaksanakan pelepasliaran 17 ekor satwa endemik Papua pada Kamis (8/7). Kegiatan ini dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Mimika, Cabang Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Mimika, berbagai instansi terkait di Kabupaten Mimika, dan PT. Freeport Indonesia.
Hutan Kuala Kencana dipilih sebagai lokasi pelepasliaran karena mempertimbangkan habitat yang sesuai dengan ketersediaan pakan alami yang cukup, serta aman dari ancaman dan gangguan.
Baca juga: Duh, Ada Elang Jadi Berperilaku Ayam karena Ulah Manusia
Satwa-satwa tersebut sebelumnya dirawat serta sekaligus dihabituasi di Kandang Transit Satwa Mile 21 PT Freeport Indonesia dan telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika.
Pelepasliaran bertujuan untuk menjaga kelestarian satwa liar di alam, mengingat satwa-satwa yang dilepasliarkan ini merupakan satwa endemik Papua.
Baca juga: Pelepasliaran Satwa akan Lebih Diintensifkan
Kecuali mandar besar (Porphyrio porphyrio), semua satwa yang dilepasliarkan ini merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/Menlhk/Setjen/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Kegiatan pelepasliaran dan translokasi satwa 2021 mengusung tema Living in Harmoni with Nature. Kita semua diajak melestarikan satwa liar milik negara, karena peran penting satwa-satwa tersebut di alam.
Baca juga: Konservasi Satwa Langka, Elang Jawa
Dirjen KSDAE, Kementerian LHK, berterima kasih atas dukungan instansi pemerintah dan Pemkab Mimika, serta PT Freeport dan menghimbau kepada masyarakat untuk terus membantu dalam menjaga kelestarian satwa liar endemik Papua.
Tempat hidup terbaik satwa liar adalah di habitatnya. Pengembangan wisata alam berbasis masyarakat dengan obyek satwa liar seperti bird watching merupakan pilihan terbaik agar satwa liar dapat lebih dilestarikan, dan masyarakat dapat memperoleh manfaat ekonomi. Kegiatan ini merupakan rangkaian Road to Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2021, di TWAL Teluk Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: Wisata Konservasi-Edukasi Elang di PSSEJ
Kepala BBKSDA Papua Edward Sembiring terus mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan kekayaan alam papua, termasuk satwa liar.
"Mari kita terus menjaga kekayaan alam Tanah Papua ini. Selamatkan satwa endemik Papua sebelum jadi kenangan." kata Kepala Bidang KSDA Wilayah I BBKSDA Papua Irwan Efendi.
Irwan menambahkan, kondisi satwa yang dilepasliarkan tersebut telah memiliki sifat liar serta memenuhi persyaratan kesehatan baik fisik maupun laboratoris. (X-15)
Nenek moyang harimau berasal dari Asia, bukan Afrika. Mereka berevolusi dan beradaptasi dengan lingkungan Asia, sehingga memiliki karakteristik yang sesuai dengan habitat tersebut.
Seekor harimau Sumatra (Panthera tigris Sumatrae) ditemukan mati terjerat di Sigaruntang, Desa Sungai Pua, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Kamis (25/7).
BEA Cukai tunjukkan keseriusannya dalam penanganan perdagangan ilegal satwa dan tumbuhan Indonesia, melalui jalinan kerja sama internasional dengan Foreign Customs Attaché Club (FCAC).
Balai Besar KSDA Riau melakukan pelepasliaran seekor Harimau Sumatra berjenis kelamin betina bernama Puti Malabin di landscape Rimbang Baling Provinsi Sumatera Barat, pada Jum'at (28/6).
Lima satwa itu adalah empat landak jawa dan satu kukang.
Sebanyak tiga pelaku dibekuk di dua lokasi berbeda, dua orang di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan dan satu orang di Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Berdasarkan kajian habitat yang dilakukan pada tahun 2016, maka Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat cukup layak untuk dijadikan lokasi pelepasliaran orangutan.
KLHK melakukan pelepasliaran satu individu Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) di zona inti Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).
Dua orangutan yang dilepasliarkan di Sungai Rongun merupakan satwa hasil penyelamatan petugas BKSDA Kalbar pada 2015.
Kegiatan yang masuk dalam program Tiga Perisai PHE OSES itu, salah satunya dengan pelepasliaran 55 ekor tukik hasil penetasan metode semi alami ke habitatnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved