Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun 2020 untuk kedelapan kalinya. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI berpendapat bahwa penyajian Laporan Keuangan Kemendikbud Tahun 2020 tidak terdapat salah saji yang bersifat material dan telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, sehingga BPK RI memiliki keyakinan yang memadai bahwa Laporan Keuangan Kemendikbud Tahun 2020 memperoleh opini WTP.
Opini tersebut disampaikan oleh Anggota VI BPK RI Prof. Harry Azhar Azis, M.A., Ph.D., CSFA., CFrA., pada acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendikbud Tahun 2020, secara daring, Rabu (30/6). Pemberian opini atas kewajaran laporan keuangan dilakukan dengan memperhatikan 4 (empat) kriteria yaitu (1) Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; (2) Kecukupan pengungkapan; (3) Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (4) Efektivitas Sistem Pengendalian Intern.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dalam sambutannya menyampaikan bahwa acara penyerahan LHP atas Laporan Keuangan merupakan acara yang memberikan arti penting sebagai wujud nyata dan komitmen bersama guna menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan dalam pengelolaan keuangan negara.
Baca Juga: Nadiem: Teknologi Tepat Sasaran Atasi Tantangan Dunia Pendidikan
“Alhamdulillah berkat kerja keras semua jajaran Kemendikbudristek dan masukan perbaikan dari BPK RI laporan keuangan tersebut mendapat opini 'WTP' yang kedelapan kali. Opini WTP ini memberikan semangat bagi seluruh jajaran Kemendikbudristek untuk selalu meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara dalam mendukung peningkatan mutu dan akses pendidikan di seluruh tanah air,” tutur Menteri Nadiem.
Lebih lanjut Menteri Nadiem menjelaskan, Kemendikbud pada 2020 merealisasikan anggaran sebesar Rp79,06 triliun atau sebesar 91,52% dari pagu sebesar Rp86,39 triliun yang sebagian besar dimanfaatkan untuk membiayai program prioritas.
“Program prioritas tersebut antara lain Program Indonesia Pintar, KIP Kuliah, Bantuan Bidikmisi perguruan tinggi, Tunjangan Fungsional Guru, bantuan/subsidi kuota internet bagi siswa/mahasiswa/ guru/dosen, Bantuan Subsidi Upah PTK Non PNS. Selanjutnya, penanganan Covid-19 pada RSP PTN, BOPTN, Bantuan Pemerintah untuk satuan pendidikan dan lembaga, beasiswa, peningkatan kapasitas guru, peralatan penunjang pendidikan dan gedung bangunan pendidikan,” terang Menteri Nadiem.
Pada kesempatan yang berbeda, Plt. Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Ainun Na’im, menyampaikan bahwa Opini WTP atas Laporan Keuangan Kemendikbud tahun 2020 sangat penting artinya mengingat Kemendikbudristek adalah salah satu kementerian yang mengelola anggaran terbesar dengan 404 jumlah satker dan tersebar di seluruh wilayah Republik Indonesia. Selain itu, opini WTP juga menjadi salah satu indikator bahwa pengelolaan keuangan negara telah dilakukan secara profesional, bijaksana, transparan, dan akuntabel.
Laporan keuangan menurutnya tidak hanya sekadar laporan yang tersimpan rapi, tetapi dapat digunakan sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan perencanaan kegiatan dan anggaran tahun berikutnya. “Kemendikbudristek terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan keuangan negara dengan memperhatikan kualitas pemanfaatannya dan terus mendorong untuk lebih efektif dan lebih akuntabel,” pungkas Ainun.
Dalam rangka terus meningkatkan kualitas laporan keuangan ke depan, selain memberikan opini WTP, BPK RI juga menyampaikan sejumlah masukan dan rekomendasi terkait pengelolaan keuangan negara dan BMN. Atas masukan dan rekomendasi tersebut, Kemendikbudristek berkomitmen untuk segera menindaklanjuti. (RO/OL-10)
Selain itu, terdiri atas 3 titik parkir, Privilege Parking Spot merupakan area parkir dedicated yang disediakan khusus untuk semua jenis kendaraan elektrifikasi Toyota dan Lexus.
Menaker Ida menegaskan bahwa gedung WDC sebagai bentuk jawaban Pemerintah (BBPVP Bandung) terhadap kebutuhan anak-anak muda di Bandung dan sekitarnya.
Masakan yang dikurasi secara ahli oleh Chef Daniel Chaney, menjanjikan simfoni rasa yang akan membuat lidah Anda terpuaskan.
Bali Safari & Marine Park, salah satu taman safari terbesar di Indonesia, secara rutin mengadakan acara yang dikenal sebagai ‘Hari Harimau’ untuk menghormati dan menyelamatkan harimau.
Program Beasiswa The Future Leader (TFL) menawarkan beasiswa penuh untuk Magister Manajemen di PPM School of Management, yang memiliki dedikasi tinggi dalam pengembangan ilmu manajemen.
Duta Besar Yunani untuk Indonesia, Ioanna Bezirtzoglou, menghadiri acara tersebut, banyak koki dan pembuat roti terkemuka dari industri roti lokal Indonesia.
Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Tahun 2023, Senin (22/7)
BPK menemukan sejumlah kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam Laporan Keuangan (LK) Kemenag Tahun 2023.
Jajaran Kemenpora diharapkan bisa bersama-sama kembali mempertahankan predikat WTP untuk tahun-tahun berikutnya.
Presiden Joko Widodo menegaskan predikat WTP yang diperoleh kementerian/lembaga dalam laporan pengelolaan keuangan adalah kewajiban, bukan prestasi.
Ketua BPK RI, Isma Yatun, menekankan pentingnya pemeriksaan yang inklusif dan berkualitas dalam pengelolaan keuangan negara sebagai landasan menuju Indonesia Emas 2045.
ANGGOTA III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif Achsanul Qosasi divonis pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp250 juta setelah terbukti menerima suap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved