Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Tergolong Obat Keras, Penggunaan Ivermectin Harus Ada Resep Dokter 

Faustinus Nua
02/7/2021 21:55
Tergolong Obat Keras, Penggunaan Ivermectin Harus Ada Resep Dokter 
Ivermectin(AFP/Luis Robayo)

IKATAN Apoteker Indonesia (IAI) mengimbau agar penggunaan ivermectin sebagai obat penanganan Covid-19 harus berdasarkan resep dokter. Pasalnya, ivermectin tergolong obat keras yang tidak bisa digunakan secara bebas.

"Ivermectin adalah obat tergolong obat keras yang memang harus didapatkan dengan resep dokter," ungkap Ketua IAI apt. Nurul Falah Eddy Pariang dalam konferensi pers, Jumat (2/7) malam.

Dia mengatakan, ivermectin memang sudah beredar. Obat yang disebut dapat mengalahkan Covid-19 itu memiliki izin edar, tetapi sebagai obat cacing atau anti parasit. Lantas, penggunaannya pun harus disesuaiakan dengan dosis tertentu.

Baca juag : BPOM Sidak dan Blokir Produsen Ivermectin untuk Pembinaan

Terkait penggunaan untuk Covid-19, dia mengatakan penelitian terhadap ivermectin baru secara in vitro. Butuh penelitian lebih lanjut dan harus melalui uji klinis. Sehingga tidak serta merta disimpulkan bisa mengalahkan Covid-19.

"Kami pun mengimbau teman-teman di apotek apabila melayani ivermectin dipastikan bahwa ada resep dokternya. Karena memang indikasinya adalah obat cacing yang kemudian marak dipakai untuk covid dari penelitian awal dan menjadi sangat heboh belakangan ini," tandasnya.(OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya