Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
IKATAN Apoteker Indonesia (IAI) mengimbau agar penggunaan ivermectin sebagai obat penanganan Covid-19 harus berdasarkan resep dokter. Pasalnya, ivermectin tergolong obat keras yang tidak bisa digunakan secara bebas.
"Ivermectin adalah obat tergolong obat keras yang memang harus didapatkan dengan resep dokter," ungkap Ketua IAI apt. Nurul Falah Eddy Pariang dalam konferensi pers, Jumat (2/7) malam.
Dia mengatakan, ivermectin memang sudah beredar. Obat yang disebut dapat mengalahkan Covid-19 itu memiliki izin edar, tetapi sebagai obat cacing atau anti parasit. Lantas, penggunaannya pun harus disesuaiakan dengan dosis tertentu.
Baca juag : BPOM Sidak dan Blokir Produsen Ivermectin untuk Pembinaan
Terkait penggunaan untuk Covid-19, dia mengatakan penelitian terhadap ivermectin baru secara in vitro. Butuh penelitian lebih lanjut dan harus melalui uji klinis. Sehingga tidak serta merta disimpulkan bisa mengalahkan Covid-19.
"Kami pun mengimbau teman-teman di apotek apabila melayani ivermectin dipastikan bahwa ada resep dokternya. Karena memang indikasinya adalah obat cacing yang kemudian marak dipakai untuk covid dari penelitian awal dan menjadi sangat heboh belakangan ini," tandasnya.(OL-7)
"Terkait pengawasan ini, organisasi profesi yang akan mengawasi nakes dalam pemberian pengobatan sesuai standar yang telah ditetapkan orgnisasi profesi ya,"
Penyetopan Ivermectin dan terapi plasma konvalesen sudah berdasarkan keputusan lima organisasi profesi dokter
Organisasi profesi medis mencabut sejumlah opsi obat-obatan antivirus dan terapi yang selama ini digunakan seperti ivermectin dan plasma konvalesen
Moeldoko menyebut ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan penyidik dalam pemeriksaan kali ini.
Kubu Moeldoko terus melanjutkan kasus Ivermectin dan ekspor beras yang menyeret dua peneliti ICW. Sebab, mereka ingin membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor : PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved