Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
TENAGA kesehatan merupakan garda terdepan penanggulangan pandemi covid-19. Bakti para dokter dan perawat harus dihargai lewat pemenuhan hak-hak mereka, termasuk insentif.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4239 Tahun 2021 yang mengatur mekanisme dan besaran pemberian insentif bagi tenaga kesehatan daerah. Pemerintah daerah yang mengabaikan ketentuan itu sangat tepat untuk diberikan sanksi tegas.
"Mengetahui informasi ada sejumlah daerah yang tidak menganggarkan insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani covid-19, sungguh saya terkejut dan prihatin," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim kepada Media Group News, Rabu (30/6).
Menurut informasi, kata dia, terdapat 68 kabupaten/kota yang tidak menganggarkan insentif tersebut. Sedangkan 300-an daerah sudah menganggarkan tapi sama sekali belum dicairkan untuk tenaga kesehatan setempat.
Padahal tenaga kesehatan merupakan pejuang garda terdepan dalam penanganan pandemi covid-19. Menurut dia, tidak dianggarkannya insentif untuk tenaga kesehatan di sejumlah daerah menunjukkan kepala daerah setempat tidak memiliki kepedulian atas situasi pandemi covid-19. "Ketidakpedulian mereka, sungguh menyedihkan," keluhnya.
Melonjaknya pandemi covid-19 yang terjadi saat ini pasti akan menambah beban kerja tenaga kesehatan semakin berat. Tidak sedikit tenaga kesehatan telah gugur dalam menjalankan tugas menangani pasien-pasien covid-19. "Adalah kewajiban negara untuk memberikan dukungan yang memadai kepada seluruh tenaga kesehatan supaya teman-teman tenaga kesehatan dapat bekerja secara maksimal melayani masyarakat," paparnya.
Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan Pengurus Pusat GP Ansor itu juga meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan teguran keras kepada puluhan kepala daerah yang sampai saat ini tidak menganggarkan insentif untuk tenaga kesehatan. Teguran serupa juga penting diberikan kepada ratusan kepala daerah yang belum merealisasikan insentif tenaga kesehatan.
"Apabila teguran keras tetap tidak diindahkan, dapat disimpulkan sejumlah kepala daerah tersebut telah menghalang-halangi pelaksanaan pengendalian covid-19 dan mereka dapat diancam dengan hukuman pidana sebagaimana diatur pada Pasal 93 dan 94 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," paparnya.
Sekretaris Gerakan Sosial dan Kebencanaan DPP PKB itu mendorong Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan ketika terdapat aturan berbelit dalam pencairan insentif. "Dalam situasi darurat pandemi seperti saat ini, aturan-aturan dan prosedur penetapan dan pencairan anggaran harus dipermudah tanpa meninggalkan aspek pertanggungjawaban," tutupnya.
Adapun, insentif untuk tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan covid-19 dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan terdiri atas tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat, Swasta, TNI, Polri dan Rumah Sakit Umum BUMN. Sedangkan tenaga kesehatan yang bertugas di RSUD provinsi, kabupaten, kota, puskesmas, dan labkesmas dibayar oleh pemerintah daerah melalui alokasi 8% dari DAU dan DBH di masing-masing daerah.
Selain itu, arahan tersebut juga ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Kemudian, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021.
Tak hanya itu, hal itu juga direspons dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3687/SJ tentang percepatan pelaksanaan anggaran dan belanja daerah untuk penanganan pandemi covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi, yang ditetapkan 28 Juni 2021. (OL-14)
Peran pemerintah daerah sangat krusial untuk mendukung pencapaian Indonesia menjadi negara maju. Optimalisasi peranan daerah dapat mempercepat Indonesia keluar dari middle income trap.
Pemerintah daerah didorong untuk menekan tingkat kemiskinan di masing-masing wilayahnya. Hal itu dapat dilakukan dengan melakukan pemberdayaan hingga memajukan UMKM
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu untuk mewujudkan daerah yang mandiri.
Pemda setempat juga menyediakan masjid, toilet, parkir gratis, serta wahana bermain anak di lahan seluas 576 meter persegi itu.
Salah satu hambatan dalam penerapan digitalisasi pembayaran di daerah dan penerapan KKPD, yakni permasalahan infrastruktur telekomunikasi.
DANA sekitar Rp44,6 triliun milik pemerintah daerah tersimpan di perbankan dalam bentuk deposito. Itu setara 23,18% dari total dana pemda di perbankan mencapai Rp192,6 triliun hingga Mei 2024.
Saat ini mobil hybrid dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 6-12 persen.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan rencananya untuk mengusulkan insentif bagi kendaraan hybrid kepada kementerian terkait.
KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan dalam 10 tahun terakhir, penjualan untuk kendaraan mobil di pasar domestik cenderung stagnan pada angka satu juta unit.
ANALIS Senior Ronny P. Sasmita menilai prognosis defisit anggaran yang melebar di 2024 merupakan buah dari gencarnya belanja pemerintah sejak awal tahun.
PENGHASILAN dosen menjadi salah satu poin dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Dosen yang tengah digodok Kemendikbud-Ristek. Penghasilan dosen dinilai belum menyejahterakan.
Beragam insentif fiskal dan prosedural pun digelontorkan pemerintah, melalui Bea Cukai untuk menarik investasi dan peningkatan daya saing industri di KEK Nongsa Digital Park
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved