Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) mengumumkan uji klinis untuk Ivermectin sebagai obat Covid-19 segera dilakukan. Kondisi ini meredakan kontroversi yang sempat terjadi dari sejumlah pakar.
Spesialis Paru dari Divisi Infeksi Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, dr. Erlina Burhan, Sp.P (K) menjelaskan bahwa potensi Ivermectin untuk obat Covid-19 ada, namun tetap diperlukan pembuktian dengan uji klinis.
Sehingga hasilnya, akan dipastikan apakah memang Ivermectin ini mampu menghambat lajunya virus dan juga memperbaiki klinis pasien secara signifikan.
"Memang banyak penelitian-penelitian yang sudah dipublis, tetapi penelitian-penelitian ini ternyata hasilnya tidak konsisten, jadi beberapa mengatakan ada manfaatnya tetapi beberapa juga (mengatakan) tidak ada manfaatnya," kata Erlina dalam diskusi secara virtual Senin (28/6)
Erlina menambahkan, kondisi itu pun diartikan oleh WHO bahwa pemakaian ivermectin direkomendasikan kecuali dalam rangka uji klinis. Sehingga uji klinik yang akan dilakukan Indonesia akan memastikan apakah memang Ivermectin mengandung manfaat yang signifikan atau tidak.
"Ini menyakut keamanan kepada pasien. Apalagi kita tahu obat ini originalnya adalah obat untuk antiparasit atau cacingan, maka setiap perubahan indikasi artinya diperuntukkan untuk penyakit A lalu dipakai untuk penyakit B, itu memang harus melewati uji klinik, tidak bisa hanya melewati testimoni-testimoni," lanjutnya.
Erlina mengajak semua pihak agar bersabar dan menunggu hasil uji klinis yang dilakukan Badan POM nantinya. Setelah ada hasilnya, baru bisa diputuskan bisa dipergunakan atau tidak.
"Saya kira penyakit Covid-19 menjadi sangat beragam, perjalanan penyakitnya baik dari gejala maupun durasinya untuk menjadi berat atau sembuh," jelas dr.Erlina.
"Oleh karena itu perlu kehati-hatian, dalam hal ini adalah kita tidak memakai obat-obat yang tidak tahu persis seperti apa, dan juga sesuatu yang meragukan, kalau di luar negeri dilakukan dan hasilnya ragu sebagian mengatakan ada manfaatnya serta sebagian tidak, maka saya kira sebaiknya kita uji untuk masyarakat Indonesia," pungkasnya.
Sementara itu, Pakar Farmakologi dan Farmasi Klinik UGM, Prof. Zullies Ikawati, Ph.D., Apt.menyampaikan penggunaan Ivermectin untuk obat covid-19 tentunya harus memiliki dasar pada hasil uji klinis.
"Tentu untuk mengatakan (invermetin) menjadi terapi harus mendasarkan pada hasil uji klinik," jelasnya.
Dia menjelaskan Ivermectin ini mengemuka dari hasil uji klinik di Australia yang dipublikasikan pada Juni tahun 2020 bahwa memiliki efek antiviral secara in vitro sehingga kemungkinan itu menjadi dasar awal sekali. Oleh karena itu, hasilnya uji klinik di berbagai negara tidak bisa menjadi landasan keputusan pemakaian di Indonesia.
"Tetapi itu tidak bisa langsung dipakai, jadi memang harus dilakukan uji klinik, untuk hasil uji klinik yang saat ini ada di berbagai negara masih tidak konsisten, ada yang bagus ada yang bilang tidak. Dosis yang dipakai juga bervariasi antar uji klinik," sebutnya.
Zullies menegaskan bahwa apabila setelah uji klinik di Indonesia menyatakan hasil yang bagus tentunya bisa dipergunakan untuk penanganan Covid-19.
"Tapi ada potensi, jika hasil yang diujikan di Indonesia bagus, why not. Kalau memang itu bagus bisa digunakan," tegasnya.
Selanjutnya, dalam penggunaan secara masif bahwa dia tak memungkiri adanya kemungkinan risiko dan manfaat pada setiap obat. Apalagi jika digunakan tidak sesuai dengan aturannya tentu akan memiliki risiko.
"Karena untuk obat cacing (Ivermectin) biasanya pemakaiannya akan beda sekali dengan durasi untuk obat Covid-19, untuk cacing misalnya mungkin hanya dipakai sekali setahun atau sekali dalam 6 bulan, sedangkan untuk Covid-19 kalau yang beredar di berbagai media sosial itu macem-macem cara pemakaiannya. Jadi jika pemakaian tidak tepat, ngawur atau tidak berdasar tentu saja bisa berdampak efek samping dan sebagainya. Jadi tunggu hasil uji klinik," pungkasnya. (Fer/OL-09)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) diminta membuat aturan yang fair tentang bahaya Bisfenol A (BPA) di galon air sekali pakai berbahan PET (polietilen tereftalat).
Pelabelan BPA merupakan langkah nyata pemerintah dalam melindungi kesehatan konsumen dari risiko BPA yang memiliki efek negatif pada kesehatan publik.
Tren ancaman penyakit di Indonesia sudah mulai bergeser dari penyakit menular menjadi tidak menular.
Badan POM dan BRIN melakukan studi asesmen kesiapan BPOM untuk adopsi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Aturan anyar BPOM tersebut sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang bertujuan melindungi hak-hak konsumen, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang benar.
Harga obat yang tinggi di Indonesia terjadi karena 90% bahan baku obat masih impor
EMPAT mahasiswa Prodi Produksi Media, Program Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia (UI) yang tergabung dalam Tim MADH Creative menciptakan gim (game) bernama Lodaya Conquest.
Selain mengganggu kenyamanan, kondisi mata kering bisa menurunkan kualitas hidup penderitanya secara signifikan.
ORANG yang mengalami kecanduan judi online bisa diberikan tata laksana awal secara komprehensif dan pencegahan untuk kekambuhannya.
Universitas Indonesia (UI) menggelar kegiatan pengabdian masyarakat (pengmas) di Desa Cisarua, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
INFLASI umum terus melambat menjadi 2,51% secara year on year (yoy) pada Juni 2024. Ini turun dari 2,84% (yoy) pada Mei 2024.
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) kembali mengukir prestasi dengan sukses menyelenggarakan Turnamen Badminton FISIP UI Open 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved