Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
UNIVERSITAS Indonesia (UI) mengingatkan semua pihak yang menggunakan nama, logo, dan merek UI tanpa hak (izin) akan dituntut secara hukum, baik perdata maupun pidana.
"Kami mencadangkan hak untuk menempuh upaya hukum baik secara perdata maupun pidana terhadap pihak-pihak yang tanpa hak menggunakan Nama, Logo, dan atau merek UI," kata Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI Amelita Lusia di Kampus UI Depok, Kamis.
Ia mengatakan selama ini pihaknya mencermati beredarnya berbagai publikasi yang menggunakan nama, logo, dan atau merek Universitas Indonesia (UI) tanpa hak.
"Apabila pihak-pihak yang tanpa hak tersebut tidak mengakui perbuatannya dan meminta maaf secara terbuka, kami akan menempuh upaya hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku," katanya.
Baca juga: Kemendikbudristek Luncurkan Program Riset Terapan Dosen Vokasi
Amelita mengatakan UI sebagai institusi pendidikan yang menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi mempunyai Nama dan Logo yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia dan Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 1767/SK/R/UI/2014 tentang Logo Universitas Indonesia; serta memiliki Merek yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Ia menjelaskan Logo Makara UI telah terdaftar sebagai merek di beberapa kelas merek barang atau jasa di Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Hak Kekayan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
UI secara limitatif mengatur Penggunaan Nama, Logo, dan/atau Merek UI dalam Peraturan Rektor UI Nomor 058 Tahun 2017 tentang Penggunaan Nama, Logo, dan/atau Merek UI, di mana penggunaan Nama, Logo, dan/atau Merek UI secara ilegal (tanpa izin UI) merupakan pelanggaran.(Ant/OL-4)
Pemerintah lakukan monitoring isu media sosial untuk susun strategi komunikasi publik
Pada setiap kelasnya, peserta juga diajak peduli kepada isu-isu sosial kemanusiaan, serta melakukan langkah nyata melalui kerja sama dengan platform formal.
Chatbot generasi terbaru yang sudah masuk dengan generative AI dan ditempel oleh ChatGPT.
PRAKTISI humas pemerintah dapat memanfaatkan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) generative secara optimal. Hal ini menjadi solusi cara menyampaikan pesan.
LLDikti Wilayah III bersama Universitas Esa Unggul menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Transformasi Kehumasan di Era Digital: Strategi dan Kolaborasi Masa Depan.
Perhatian publik tertuju pada kebijakan Tapera saat ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved