Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
GERAKAN Wartawan Peduli Pendidikan (GWPP) mengingatkan jurnalis untuk selalu patuh pada kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas peliputan. Pasalnya, kode etik menjadi rambu-rambu selain ketentuan hukum yang kemudian membedakan wartawan media dengan masyarakat yang kini mulai terlibat aktif dalam penyebaran informasi sebagai citizen journalism.
"Kode etik jurnalistik merupakan rambu-rambu, ruh yang membedakan wartawan dengan penulis lain yang saat ini tumbuh tidak terkendali dan kadang dikeluhkan," ungkap Direktur Pelaksana GWPP Nurcholis MA Basyari dalam kegiatan Fellowship Journalism, Kamis (3/6).
Dengan adanya kode etik, wartawan mempunyai pedoman atau pegangan dalam menjalankan tugas peliputan secara profesional. Kode etik jurnalistik berfungsi sebagai landasan moral dan etika sebagai tuntutan dari tanggung jawab sosial seorang wartawan.
Di samping kode etik, ada juga seperangkat peraturan perundangan yang harus ditaati wartawan. Meski kebebasan pers menjadi kekhasan negara demokrasi, kebebasan itu tidak berarti mutlak.
Wartawan dilindungi oleh UU dalam menjalankan tugas peliputan. Tetapi sebagai warga negara, juga harus tunduk pada ketentuan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku.
"Meskipun kita adalah pilar yang menopang demokrasi dan dilindungi UU, tapi kita juga warga negara. Oleh karena itu yang dijamin adalah kerja jurnalistiknya karena menyangkut kepentingan publik," jelas jurnalis senior itu.
Baca juga: Hidupkan Kembali Tugas Pokok Wartawan Lewat Jurnalisme Data
Lebih lanjut, Nurcholis yang juga merupakan Asesor Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Pusat menyampaikan bahwa wartawan harus memiliki 4 elemen kapasitas. Keempat kapasitas itu adalah skill atau keterampilan, kesadaran, pengetahuan dan leadeship.
Skill yang wajib dimiliki wartawan terkait 6M, yakni mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan mempublilasikan data. Sementara kesadaran menyangkut lingkungan yang menjadi sumber atau objek pemberitaan dan juga terkait aturan-aturan yang berlaku.
"Pengetahuan. Bukan hanya ilmu tentang jurnalistik, minimal pengetahuan di bidang kerja atau desk kita. Jika wartawan pendidikan maka harus kenal seputar lembaga pendidikan dan juga pengetahuan di luar desk," imbuhnya.
Terkait leadeship, dia menyampaikan bahwa wartawan harus punya jiwa kepemimpinan. Di dunia jurnalisme juga ada struktur organisasi dan wartawan tidak bekerja sendiri.(OL-5)
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
UKJ bertujuan untuk mencetak jurnalis andal yang mampu menghasilkan karya jurnalistik terbaik.
Pansel calon pimpinan (capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta jeli dan tak meloloskan calon bermasalah.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh permisif bahkan menormalisasi judi online yang dilakukan oleh karyawannya karena alasan iseng.
BANYAKNYA kasus pelanggaran kode etik dibutuhkan suara rakyat sebagai kritik yang keras agar pejabat publik lainnya tetap pada jalur yang sesuai dengan regulasi, kode etik, dan moral.
KONFERENSI Waligereja Indonesia (KWI) prihatin dengan rangkaian peristiwa negatif yang melibatkan penyelenggara negara, apalagi yang dilakukan oleh pucuk pimpinan lembaga negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved