Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan pihaknya akan lebih mengintesifkan pelepasliaran satwa ke alam. Bahkan ia menegaskan KLHK akan melepasliarkan satwa setiap minggu.
"Pemerintah punya agenda ini untuk secara terus-menerus. Sebetulnya sih sudah ada, tapi saya minta ke Pak Dirjen (KSDAE) untuk lebih intensif lagi," ujarnya saat pelepasliaran elang jawa di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNHGS).
Pelepasliaran elang jawa bernama Rahman itu juga berkenaan dengan Hari Lahir Pancasila yang diperingati setiap 1 Juni. Menurutnya pelepasliaran elang jawa dan Hari Lahir Pancasila punya keterkaitan dengan wawasan kebangsaan. Burung elang jawa dinilai sebagai lambang negara Indonesia. "Jadi dia sebagai emblem, sebagai lambang, sebagai hal yang kita jaga terus," ucapnya.
Baca Juga: Menteri LHK Apresiasi Penyelamatan Orangutan di Lampung Selatan
Selain itu, Nurbaya juga menegaskan pentingnya konservasi yakni berkaitan dengan ekosistem dan kehidupan alam liar. "Di dalam pekerjaan penanganan pekerjaan konservasi ini ada dua hal yang paling prinsip yaitu yang pertama ekosistemnya, yang kedua dalam relasi dengan wildlife-nya," tambahnya.
Kehidupan satwa liar diketahui bisa menjadi indikator keseimbangan ekosistem. Sebagai contoh, ketika elang bisa berkembang biak secara baik, tandanya lingkungan sekitar juga masih terjaga. Pelepasliaran satwa itu juga membawa pesan. Alam harus dijaga dan dirawat kelestariannya. Setiap warga bangsa hendaknya berturut dalam merawat alam agar bisa berfungsi sebagaimana mestinya.
"Yang penting adalah sebetulnya mengembalikan ke alam. Jadi maknanya mari kita pelihara, kita rawat, kita jaga alam ini sebagaimana mestinya. Jadi tadi garuda-nya tadi kita lepas, membumbung ke udara dan keren," tambahnya.
Baca Juga: Hari Penyu Sedunia, 145 Ekor Tukik Dilepasliarkan di TWA Air Hitam
Kepala Balai TNGHS Ahmad Munawir mengatakan elang jawa (Nisaetus bartelsi) bernama Rahman itu merupakan hasil serahan masyarakat secara sukarela pada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur. Pada 23 Desember 2020 diserahkan ke Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) Loji yang dikelola Balai TNGHS.
"Satwa ini saat kondisi masuk ke kami itu adalah sehat, sehingga cukup membutuhkan waktu lima bulan untuk melakukan rehabilitasi untuk memulihkan kesehatan dan juga perilakunya," ujar Munawir.
Setiap elang yang hedak dilepasliarkan harus melewati serangkaian pemeriksaan yakni pemeriksaan kesehatan, penilaian perilaku terbang, bertengger, berburu mangsa, makan dan keliaran. Munawir berharap elang yang dilepasliarkan bisa hidup dan berkembang biak dengan baik.
"Semoga elang yang kita lepaskan bisa berkembang biak di alamnya. Dia berfungsi sebagaimana yang ditetapkan Allah SWT," harap Munawir
Selain itu Rahman (elang jawa), ada elang lain yang juga dilepasliarkan yakni elang ular bido bernama Gabriel. Berbeda dengan Rahman, Gabriel butuh waktu lebih lama untuk rehabilitasi di PSSEJ. Ia diserahkan dengan kondisi bulu primer sayap patah dan tidak ada bulu ekor karena dicabut. Gabriel menjalani masa rehabilitasi selama 26 bulan sebelum benar-benar pulih dan normal. (Zuq/OL-10)
Nenek moyang harimau berasal dari Asia, bukan Afrika. Mereka berevolusi dan beradaptasi dengan lingkungan Asia, sehingga memiliki karakteristik yang sesuai dengan habitat tersebut.
Seekor harimau Sumatra (Panthera tigris Sumatrae) ditemukan mati terjerat di Sigaruntang, Desa Sungai Pua, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Kamis (25/7).
BEA Cukai tunjukkan keseriusannya dalam penanganan perdagangan ilegal satwa dan tumbuhan Indonesia, melalui jalinan kerja sama internasional dengan Foreign Customs Attaché Club (FCAC).
Balai Besar KSDA Riau melakukan pelepasliaran seekor Harimau Sumatra berjenis kelamin betina bernama Puti Malabin di landscape Rimbang Baling Provinsi Sumatera Barat, pada Jum'at (28/6).
Lima satwa itu adalah empat landak jawa dan satu kukang.
Sebanyak tiga pelaku dibekuk di dua lokasi berbeda, dua orang di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan dan satu orang di Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Berdasarkan kajian habitat yang dilakukan pada tahun 2016, maka Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat cukup layak untuk dijadikan lokasi pelepasliaran orangutan.
KLHK melakukan pelepasliaran satu individu Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) di zona inti Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).
Dua orangutan yang dilepasliarkan di Sungai Rongun merupakan satwa hasil penyelamatan petugas BKSDA Kalbar pada 2015.
Kegiatan yang masuk dalam program Tiga Perisai PHE OSES itu, salah satunya dengan pelepasliaran 55 ekor tukik hasil penetasan metode semi alami ke habitatnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved