Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag terus melakukan akselerasi penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH), termasuk di luar negeri. Upaya itu antara lain dilakukan dengan menyiapkan SDM di bidang halal melalui Diklat Penyelia Halal bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di Jerman.
Diklat penyelia halal angkatan pertama di Eropa itu dilaksanakan BPJPH bekerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Berlin.
Plt Kepala BPJPH Kemenag, Mastuki, mengatakan bahwa diklat ini bertujuan mengoptimalkan salah satu potensi strategis diaspora Indonesia dalam memenuhi kebutuhan SDM halal. Diharapkan hal ini dapat mendukung pengembangan layanan sertifikasi halal di luar negeri.
Baca juga: Kerja Sama dan Kepatuhan Efektif Tekan Laju Covid-19
"Penyelia halal sangat dibutuhkan di banyak negara khususnya yang menjadi partner Indonesia, termasuk di Eropa. Ketika produk luar negeri mengajukan sertifikasi halal ke BPJPH, perusahaan mereka harus memiliki penyelia halal. Dan Undang-undang kita mewajibkan penyelia halal haruslah seorang muslim," ungkap Mastuki melalui teleconference, Sabtu (22/5).
Persoalan yang sering timbul, khususnya di negara-negara dengan penduduk muslim minoritas, adalah sulitnya perusahaan setempat memperoleh penyelia halal muslim.
"Kebutuhan ini tentu saja dapat diisi oleh orang-orang Indonesia yang berada di negara-negara tersebut sepanjang memenuhi kriteria dan bersertifikat. Dan ini peluangnya sangat besar bagi Indonesia," lanjut Mastuki menjelaskan.
Sebelumnya, Duta Besar Indonesia untuk Republik Federal Jerman, Arif Havas Oegroseno, yang membuka kegiatan diklat itu mengatakan bahwa diklat penyelia halal bagi WNI di Jerman ini merupakan yang pertama kalinya dalam sejarah.
"Harapannya kegiatan diklat penyelia halal yang kita laksanakan ini akan menjadi benchmark. Karenanya kita akan release kegiatan ini untuk merangsang minat bagi KBRI yang lain," ungkap Arif Havas Oegroseno.
Selama ini, lanjutnya, KBRI di Berlin sering mendapatkan pertanyaan dari sejumlah lembaga halal di Eropa terkait kebutuhan penyelia halal. Diklat yang dilaksanakan diharapkan dapat menjawab kebutuhan tersebut. Diklat tersebut juga diharapkan menjadi diklat gelombang pertama untuk kemudian berlanjut dengan rangkaian kegiatan selanjutnya yang berkesinambungan.
"Dengan demikian, tentunya ini akan menjadi stepping stone kita dalam memberikan pengaruh di Eropa," lanjutnya.
Penyiapan SDM penyelia halal oleh WNI di Jerman tersebut menurut Mastuki yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, merupakan terobosan yang sangat strategis. Diaspora Indonesia yang telah secara langsung memahami kultur di negara setempat tentu akan dapat mendiseminasikan informasi-informasi penting terkait Jaminan Produk Halal secara lebih mudah dan cepat di perusahaan yang ada di lingkungannya.
"Penyelia halal di Jerman bisa turut menyosialisasikan regulasi Jaminan Produk Halal kita. Juga terkait standar halal maupun akreditasi lembaga halal setempat, dengan lebih mudah dan efektif. Tentu ini akan sangat membantu percepatan kerja sama antara BPJPH dan lembaga halal luar negeri," imbuh Mastuki.
Mastuki juga mengatakan bahwa BPJPH saat ini terus memperluas sinergi dengan berbagai pihak demi terselenggaranya JPH dengan baik sesuai amar dan amanat Undang-undang.
"Saat kita merancang kegiatan ini, kita juga tengah melakukan koordinasi dengan kedutaan besar yang lain. Ini adalah satu peluang yang sangat bagus bagi diaspora kita dalam turut mewujudkan halal global awareness. Dan Kedubes kita merupakan salah satu jejaring potensial kita untuk menjadikan isu dan praktek halal ini bisa terlaksana di berbagai tempat di dunia," terang Mastuki. (H-3)
Program e-learning dirancang untuk memberikan pengetahuan tambahan di luar kompetensi dasar sebagai seorang penyelia halal, auditor halal, dan juru sembelih halal.
Gangguan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya berdampak terhambatnya proses sertifikasi halal pelaku usaha mikro kecil
Baru-baru ini beredar kembali pesan berantai di WAG yang menyebutkan beberapa produk MSG dan mie instan mengandung bahan tidak halal.
Uruguay menjajaki kerjasama Jaminan Produk Halal (JPH) dengan Pemerintah Indonesia
Di Kalsel terdata 255.000 pelaku usaha kecil dan menengah di berbagai bidang dan baru sekitar 8.000 yang sudah mengantongi sertifikat halal.
LPPOM dorong pemerintah perhatikan sekor UMK pasca penundaan label wajib halal
Meskipun telah banyak inisiatif gerakan, masyarakat Muslim di Indonesia secara umum masih banyak yang tidak tahu, tidak setuju semangat Green Islam.
Dengan berkurban, umat Islam dapat memperkuat komitmennya dalam menjalankan ajaran agama dengan penuh keikhlasan dan kontribusi nyata terhadap masyarakat.
Esensi Idul Adha tidak hanya terletak pada penyembelihan hewan kurban, tetapi juga pada nilai ketulusan dan ketakwaan yang mendasari tindakan tersebut.
PT Pos Indonesia (PosIND) bersama Treetan meluncurkan PosPay untuk menjawab kebutuhan umat Islam akan ibadah umrah dan wisata halal.
Gelaran bertajuk Pesta UMKM Muslim itu menghadirkan sebanyak 80 brands dengan 105 booth dari beragam kategori bisnis.
Kantor Pariwisata Pemerintah Macao (Macao Government Tourism Office/MGTO) akan menyelenggarakan acara promosi wisata berskala besar tepatnya pada 9 Mei-12 Mei 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved