Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
RAUT bahagia terpancarkan dari Maenah, 53, pemilik usaha 'Tempe Cokelat' lantaran berhasil membuat produk tempe cokelatnya dapat menembus sertifikasi halal. Usaha ini merupakan binaan Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Mustahik (LPEM) BAZNAS, di Jalan Balai Rakyat, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara.
Maenah menuturkan rasa bahagianya bisa memperoleh legalitas halal untuk usahanya. Menurutnya setelah proses cukup lama hampir dua bulan serta dibantu oleh pendamping program BAZNAS, kini Tempe Cokelat telah memiliki sertifikat halal.
"Alhamdulillah, saat ini legalitas usaha tempe cokelat sudah memiliki NIB, IUMK, dan Halal. Semoga ke depan bisa mendapatkan izin edar agar bisa memperluas pemasaran ke tempat-tempat publik seperti minimarket, vendor makanan ringan dan lain sebagainya," ucap Maenah, Rabu (19/5).
Baca Juga: Untuk Sejahterakan Umat BAZNAS Resmikan UPZ Bank Syariah Indonesia
Dalam kesempatan ini, Kevin selaku pendamping program BAZNAS, menyampaikan akan terus mendampingi usaha Maenah agar terus meningkat tidak hanya dalam aspek ekonomi saja, juga pada aspek legalitas.
"Legalitas usaha tidak dapat terpisahkan dalam keberhasilan usaha itu sendiri, tidak hanya sekadar taat hukum, legalitas memiliki efek penguatan brand atau produk agar bisa dipercaya masyarakat,” katanya.
Menurut Kevin, keberhasilan Bu Maenah dalam memperoleh sertifikasi halal untuk produk tempe cokelatnya, memperlihatkan hasil dari pendampingan dan transfer knowledge kepada mustahik mengenai pentingannya penguatan legalitas usaha.
Selanjutnya, setelah diperolehnya sertifikasi halal ini, BAZNAS akan melakukan pendampingan kepada Maenah agar bisa melakukan penguatan aspek legalitas usaha dengan mengurus izin edar berupa PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dan juga HAKI (Hal Atas Kekayaan Intelektual). (RO/OL-10)
Berdirinya RSB Bima menambah panjang deretan Rumah Sehat BAZNAS yang telah berdiri sebelumnya. RSB Pesawaran ini nantinya akan bangun setara dengan klinik pratama
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI resmi meluncurkan Balai Ternak Baznas di Kelompok Tani Ternak Maju Jaya, Desa Babakan, Kecamatan Babakan, Kabupaten Banyumas.
Manfaat program 1.000 paket Sajian Berkah Bergizi diberikan pada masyarakat sekitar yang berprofesi sebagai nelayan, buruh, dan pedagang.
Kerja sama ini diharapkan mampu memberi kesempatan bagi pelajar dari keluarga kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan yang tinggi.
BADAN Amil Zakat Nasional (Baznas) RI berkolaborasi dengan SMK Peternakan Lembah Hijau secara resmi meluncurkan Program Balai Ternak Kelompok Lembah Hijau Farm di Desa Tambakboyo
RSB Berau ini merupakan yang pertama di Kalimantan dan terbesar di Indonesia dari segi bangunan.
Indeks Zakat Nasional (IZN) 3.0 tahun 2023 bertujuan untuk mengukur kinerja pengelolaan zakat di suatu daerah agar semakin lebih baik, terukur, dan terarah.
Forum Matraman diinisiasi untuk membuka ruang diskusi antara BAZNAS dan para insan media tentang perzakatan nasional.
Kegiatan ini merupakan bentuk implementasi penyaluran dana Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) kepada masyarakat melalui BAZNAS.
Tujuan dilaksanakanya kegiatan ini antara lain, untuk meningkatkan pengumpulan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) melalui strategi aplikasi treasury.
Program dakwah yang dijalankan selama satu bulan di mancanegara itu diharapkan mampu menyebarkan nilai-nilai Islam yang rahmatan lil alamin.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) telah merilis sebanyak 108 Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) yang tidak memiliki izin. Bagi lembaga yang belum memiliki izin, dilarang mengumpulkan zakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved