Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
UNTUK meningkatkan kesejahteraan umat, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) meresmikan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BAZNAS PT Bank Syariah Indonesia (BSI).
Peresmian UPZ Bank Syariah Indonesia merupakan salah satu upaya untuk memaksimalkan potensi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di lingkungan Bank Syariah Indonesia.
Peresmian itu ditandai dengan pemberian Surat Keputusan Pembentukan UPZ Bank Syariah Indonesia No 2 Tahun 2021, serta telah sesuai dengan UU No. 23 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan BAZNAS No 2 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat.
Baca Juga: BAZNAS dan BKKBN Jalin Kerja Sama Layanan Kesehatan Mustahik
Surat Keputusan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. K.H. Noor Achmad, M.A kepada Direktur Utama Bank Syariah Indonesia Hery Gunardi di Wisma Mandiri, Jakarta, Kamis (20/5).
Prof Noor mengatakan pihaknya menyambut baik peresmian UPZ BAZNAS Bank Syariah Indonesia. “Hal ini merupakan wujud dukungan yang diberikan Bank Syariah Indonesia dalam memaksimalkan potensi besar ZIS di Indonesia.”
Menurut Prof Noor, pendirian UPZ, selain semangatnya untuk menghimpun juga menyalurkan dengan fokus utama memberi manfaat sebesar-besarnya bagi mustahik. “Pembentukan UPZ BAZNAS Bank Syariah Indonesia juga merupakan bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan umat. Semoga kolaborasi kedua lembaga ini dapat merealisasikan potensi zakat muslim di Indonesia yang diperkirakan sebesar Rp300 triliun,” ujar Prof Noor.
Baca Juga: Baznas Buka Pos Layanan Swab Antigen Bagi Para Pemudik
Prof Noor berharap, hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengelolaan zakat yang lebih baik dan mendorong ke arah penerima manfaat yang lebih banyak, serta membumikan budaya gotong-royong di kalangan umat Islam.
Selain itu, menjadi spirit untuk bersama-sama membangkitkan Gerakan Cinta Zakat di seluruh Indonesia. ”Semoga Allah SWT selalu memudahkan langkah kita ini dan melindungi kita semua.”
Sementara itu, Direktur Utama Bank Syariah Indonesia, Hery Gunardi mengatakan terbentuknya UPZ ini sebagai bentuk komitmen Bank Syariah Indonesia dalam mengoptimalkan potensi zakat juga mendukung pembangunan ekonomi nasional.
“Hal ini juga sebagai komitmen Bank Syariah Indonesia membantu saudara-saudara muslim di tanah air yang mengalami kesulitan di tengah pandemi Covid-19 dan mengentaskan kemiskinan secara menyeluruh,” ujar Hery.
Hery menambahkan, kerja sama BAZNAS dan BSI ini diharapkan dapat membumikan Gerakan Cinta Zakat secara nasional dengan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam membayar zakatnya.
Berdasarkan data Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), per 2020 lalu total dana Ziswaf yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp12,5 triliun, tumbuh dari tahun 2019 yang sebesar Rp10,6 triliun. Tahun ini, jumlahnya diestimasi bisa naik hingga Rp19,77 triliun. Meski pengumpulannya terus meningkat setiap tahun, namun jumlah Ziswaf yang terakumulasi itu belum seberapa dibanding potensinya yang mencapai Rp327,6 triliun.
Turut hadir dan menyaksikan dalam penyerahan SK UPZ BAZNAS BSI, Wakil Ketua BAZNAS, Mo Mahdum, Pimpinan BAZNAS, Saidah Sakwan, MA, Rizaludin Kurniawan, M.Si, Wadirut 1 BSI, Ngatari, Direktur Compliance & Human Capital BSI, Tribuana Tunggadewi dan Kepala Tim Pengumpulan Zakat BUMN, Mohan. (RO/OL-10)
Baznas dan Poroz tidak hanya berkolaborasi dalam program Z-Auto, dan program lainnya saja, tetapi juga melakukan sertifikasi terhadap amil-amil zakat yang ada di bawah naungan Poroz.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI kembali mencatat prestasi luar biasa dengan meraih dua penghargaan bergengsi
Pembaharuan izin operasional ini merupakan salah satu bentuk komitmen YBM BRILiaN dalam mengelola dana ZIS masyarakat sesuai dengan ketetapan syariah dan ketentuan regulasi yang berlaku.
Dalam menyalurkan santunan, Kemenag RI melibatkan Kanwil Kemenag se-Indonesia, BAZNAS, LAZ, BSI, serta beberapa bank syariah.
BADAN Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI meraih penghargaan Global Good Governance (3G) Awards 2024 pada kategori 3G Leadership Award in Community Development & Philanthropy.
WAKIL Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menilai tidak ada umat muslim yang miskin. Oleh karenanya, perlu upaya menyadarkan wajib zakat agar mengeluarkan rezekinya.
PT Bank Syariah Indonesia (BSI) secara konsisten mendorong pertumbuhan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), salah satunya dari aspek digital.
PT Bank Syariah Indonesia (BSI) dinilai perlu memperbaiki reputasi perusahaan kepada publik. Pasalnya, sejak diresmikan berdiri, sudah terlalu banyak isu miring yang menghampirinya.
MENTERI Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir angkat bicara perihal keputusan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang melakukan penarikan dana jumbo dari PT Bank Syariah Indonesia (BSI).
UPAYA merger tiga bank BUMN syariah pada 2021 dinilai tak membuahkan hasil. Tujuan untuk menjadikan Bank Syariah Indonesia sebagai entitas syariah terbesar dunia juga dianggap sekadar angan.
Secara nominal, total penukaran riyal di BSI hingga Mei 2024 menembus 116,92 juta SAR, sehingga menghasilkan fee based income (FBI) sebesar Rp16,74 miliar.
PP Muhammadiyah menarik seluruh dana dari Bank Syarian Indonesia (BSI) karena keluhan tidak direspon. DPR RI meminta Menteri BUMN Erick Thohir mengevaluasi manajemen BSi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved