Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SEBANYAK 1,1 juta dosis vaksin AstraZeneca tiba di Indonesia pada Senin (8/3). Tapi, vaksin tersebut hingga kini belum digunakan dalam program vaksinasi covid-19. Hal ini lantaran ada isu penggumpalan darah yang terjadi pascavaksin.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan vaksin AstraZeneca bisa digunakan mengingat ada keputusan dari BPOM dan MUI.
"Terkait AstraZeneca, sesuai dengan keputusan BPOM dan fatwa MUI bisa digunakan dan saya mendapatkan informasi yang paling valid sehingga kelayakannya bisa dipertanggungjawabkan, baik dari segi medis maupun agama," kata Muhadjir ketika ditemui di Kantor Media Grup, Kedoya Jakarta Barat, Sabtu (20/3).
Mengingat kegunaan vaksin itu dilakukan dalam keadaan mendesak, Muhadjir dan MUI menilai vaksin AstraZeneca dapat digunakan karena sesuai kajian islam.
"Keadaan darurat ini harus diatasi dengan cara apapun. Dalam bahasa agamamya, kalau itu menyangkut mengancam hidup manusia apalagi bangsa, harus digunakan," ucapnya,
Sebelumnya MUI menyatakan AstraZeneca mengandung zat yang berasal dari babi. Alih-alih melarang, MUI memperbolehkan vaksin AstraZeneca bagi umat Islam berdasarkan kajian fikih.
"Vaksin covid-19 yang diproduksi AstraZeneca hukumnya haram karena dalam tahapan produksinya memanfaatkan lipsin yang mengandung babi. Walau demikian, penggunaan vaksin covid-19 produksi AstraZeneca saat ini hukumnya dibolehkan," kata Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers, Jumat (19/3).
MUI menyatakan bahwa fatwa yang memperbolehkan vaksin AstraZeneca dengan pertimbangan bahwa ada pernyataan dari ahli terkait bahaya dan risiko yang fatal jika masyarakat tidak divaksinasi covid-19. Selain itu, ketersediaan vaksin yang halal tidak mencukupi kebutuhan masyarakat sebagai ikhtiar untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd imunity). (OL-14)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) diminta membuat aturan yang fair tentang bahaya Bisfenol A (BPA) di galon air sekali pakai berbahan PET (polietilen tereftalat).
Pelabelan BPA merupakanĀ langkah nyata pemerintah dalam melindungi kesehatan konsumen dari risiko BPA yang memiliki efek negatif pada kesehatan publik.
Tren ancaman penyakit di Indonesia sudah mulai bergeser dari penyakit menular menjadi tidak menular.
Badan POM dan BRIN melakukan studi asesmen kesiapan BPOM untuk adopsi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Aturan anyar BPOM tersebut sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang bertujuan melindungi hak-hak konsumen, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang benar.
Harga obat yang tinggi di Indonesia terjadi karena 90% bahan baku obat masih impor
Sementara ketentuan aborsi diatur dalam PP 28/2024 Pasal 116 yakni setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana
Fatwa ini semakin memperkuat kedudukan fatwa sebelumnya, yaitu Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina
Ismail Haniyeh disebut telah gugur sebagai syahid dibunuh oleh Israel menyusul para syuhada sebelumnya.
BPKH menggandeng BAZNAS RI menyalurkan bantuan kepada MUI berupa Program Sosialisasi, Literasi, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Bidang Ekonomi Syariah.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, menilai judi jenis apapun, termasuk judi online dapat memicu hal-hal negatif yang akhirnya berujung pada tindak kriminal.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved