Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN) 2020-2035. Peta Jalan dirumuskan guna memudahkan pengejawantahan salah satu tujuan nasional dalam Pembukaan UUD 1945, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam kaitan ini, Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri menyatakan Naskah Akademik (NA) dari PJPN ini belum ia terima dan belum ada. "Jadi belum ada, naskah akademiknya hingga kini. Dokumennya baru berupa power point saja. Tentu ini tidak layak menjadi dokumen pengambilan kebijakan di bidang pendidikan," tegas Abdul Fikri menjawab Media Indonesia, Minggu (7/3).
Seharusnya, lanjut dia, segera dibuat naskah akademiknya agar semua pihak bisa menganalisis dengan cermat dan memberikan masukan yang konstruktif.
Baca juga: Muhammadiyah: Peta Jalan Pendidikan Tidak Sejalan Pasal 31 UUD 45
"Seandainya akan dibuat menjadi regulasi yang mengikat semua pihak maka NA ini adalah sebuah keharusan. Apakah nanti menjadi perpres atau aturan lain. Apalagi jika naik menjadi UU, tentu harus mengikuti ketentuan dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan," tegas Fikri.
Ia mengutarakan dalam pencermatan PJPN itu dilakukan oleh banyak pihak. Komisi X DPR dalam hal ini Panja Peta Jalan Pendidikan juga sudah mengundang banyak kalangan pemangku kepentingan untuk memberi masukan. Seperti NU, Muhammadiyah, MUI, PGI, KWI, Walubi, PHDI, serta banyak pakar yang telah memberikan kritik dan saran yang luar biasa.
"Berdasarkan laporan dari Mas Mentri (Nadiem Makarim), konon Kemendikbud juga sudah meminta masukan ratusan pakar dan lembaga dalam dan luar negeri dalam menyusun PJP ini. Sayangnya hampir semua narsum yang kita undang merasa sama sekali tidak pernah diajak membahas apalagi dilibatkan dalam menyusunnya," tukasnya.
Fikri menilai respons Muhammadiyah melakukan FGD dan dalam pencermatan PJP ini tak satupun menyebut kata agama. Hemat dia, hal ini sangat berbahaya karena berpotensi bertentangan dengan konstitusi. Karena bab Agama ini disebut khusus UUD 1945. Jika dalam PJP ini memang tidak menyebut kata agama memang rawan karena bisa menghilangkan mata pelajaran agama dalam kurikulum nantinya.
Apalagi rekrutmen CPNS kali ini belum menyediakan formasi untuk guru agama. Hal ini tentu akan berdampak negatif pada komunitas guru agama.
Namun Fikri mengingatkan masukan PP Muhammadiyah itu jangan sampai PJP ini dianggap anti agama. NKRI ini bukan negara agama, tapi negara ini terbentuk karena semangat kaum agamawan. Tidak hanya satu agama, tapi semua agama yang tumbuh di bumi pertiwi ini. Sehingga kemerdekaan negara kitapun tidak hanya dinilai karena perjuangan bangsa saja namun di atas semuanya adalah pengakuan atas berkat Rahmat Allah subhanahu wata'ala.
"Karenanya konstitusi kita memosisikan agama ditempat yang sangat kuat. Nah kalau PJP yang dibuat oleh Kemendikbud ini dinilai nihil agama. Berarti tak memandatkan agama menjadi landasan kurikulum pendidikan kita, yang berarti pelajaran agama tak punya posisi yang jelas secara formal," tukas nya.
Sehingga, lanjut Fikri, tak bisa disalahkan bila muncul pertanyaan masyarakat ketika kini pemerintahpun tak merekrut guru agama untuk ASN: P3K." Tentu kritik pedas dari PP Muhammadiyah ini harus segera direspon oleh Mas Mentri," pungkas Fikri.(H-3)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Catatan UNESCO 58 juta anak di seluruh dunia tidak mengenyam bangku pendidikan.
Sekolah Citra Kasih, Citra Garden Jakarta menggelar kegiatan open house
Data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2023 menunjukkan bahwa angka anak tidak sekolah meningkat seiring bertambahnya usia.
"Kakak-kakaknya yang ngajar dan semuanya baik banget. Belajarnya juga enggak bikin bosen karena ada gimnya,"
Rumah Cita-cita ingin berkontribusi membantu anak-anak yang berada di sekitar Kampung Pemulung, Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin di Moskow. Dalam pertemuan tersebut, Prabowo menekankan pentingnya kerja sama antara Indonesia dan Rusia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved