Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur investasi minuman keras (miras) di beberapa provinsi tertentu melanggar filosofi produk yang dikenai cukai.
"Perpres tersebut anti terhadap pengendalian miras yang seharusnya dibatasi itu. Ini hal yang tidak pantas, dan melanggar filosofi produk yang dikenai cukai, dengan maksud yaitu harus dikendalikan dengan ketat, bukan malah diperluas produksinya," kata Tulus, Senin (1/3).
Tulus mengatakan miras merupakan produk yang dikenai cukai. Oleh karena itu seharusnya pemerintah konsisten untuk membatasi produksi dan distribusi. Selain itu minuman keras atau minuman beralkohol seharusnya dijadikan negatif list dalam investasi.
Selain itu, penjualan miras juga perlu diperketat dan dikendalikan seperti halnya rokok/tembakau.
"Bentuk pengendaliannya adalah dengan cara pembatasan distribusi, tidak ada iklan dan promosi, dan mengendalikan dari sisi produksi," ucapnya.
Dihubungi terpisah Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot Tanjung mengatakan pihaknya akan memaparkan secara detail peraturan yang menyangkut persyaratan perizinan investasi miras.
Baca juga : Idealnya Dengan Vaksinasi Tidak Perlu Lagi Swab atau PCR Test
"Besok pagi (2/3/2021) Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia akan konferensi pers terkait industri dan peredaran miras ini," ungkapnya.
Sebelumnya, desakan pengkajian ulang terkait investasi miras dalam Perpres 10/2021 ini sudah banyak disuarakan. Salah satunya dari Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay.
Saleh mengatakan Pasal-pasal tersebut dinilai potensial menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat. "Harus direview dan dikaji serius. Saya yakin betul bahwa manfaat dari investasi dalam bidang industri miras sangat sedikit. Sementara mudaratnya sudah pasti lebih banyak," ungkap Saleh.
"Itu makanya perlu direview. Kalau perlu, Perpres tersebut segera direvisi. Pasal-pasal tentang mirasnya harus dikeluarkan," sambungnya.
Bila investasi miras hanya diperbolehkan di beberapa provinsi, maka pertanyaannya ialah apakah ada jaminan miras tidak akan didistribusikan ke provinsi lain. Menurutnya, saat ini belum ada aturan khusus mengenai hal tersebut. (OL-2)
SEKRETARIS Fraksi PKS DPRD DKI Muhamad Taufik Zoelkifli (MTZ) mengecam keras anggota DPRD yang dilaporkan menjadi pemain judi online. Ia meminta mereka dijatuhi sanksi berat.
TRUK bermuatan minuman keras (miras) terguling di jalan raya, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Akibatnya, ratusan botol minuman keras berserakan di jalan.
34 orang meninggal setelah mengonsumsi alkohol ilegal beracun di negara bagian Tamil Nadu, India selatan.
Pesta miras berujung malapetaka. Tiga warga di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, terpaksa dilarikan ke rumah sakit setelah ditemukan bersimbah darah.
Polisi menindak warung jamu yang menjual minuman keras di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
SEBUAH mobil Honda Civic milik wisatawan bernama Riki warga Majalaya, Bandung menjadi sasaran amukan massa terjadi di kawasan objek wisata Pantai Barat, Pangandaran
Pemerintah harus menelusuri rantai pasok makanan tersebut agar kualitas hidup masyarakat tidak makin terancam. Terlebih camilan tersebut diketahui banyak beredar di kalangan anak-anak.
Aturan anyar BPOM tersebut sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang bertujuan melindungi hak-hak konsumen, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang benar.
Survei YLKI menunjukkan masih banyak masyarakat yang belum memahami makna label hemat energi pada produk AC.
YLKI mempertanyakan keputusan pemerintah untuk menunda penerapan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik hingga kemungkinan tahun 2025.
Platform aduansalahsusu.id. merupakan sarana bagi masyarakat untuk mengawal kebijakan pemerintah terkait konsumsi dan promosi kental manis.
YLKI mencatat dalam pelaporan komoditas jasa keuangan, aduan mengenai pinjol mendominasi dengan persentase 50% di sepanjang 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved