Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Sukoso, memaparkan perkembangan regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia saat menghadiri Sidang World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia terkait Technical Barriers to Trade (TBT) di Jenewa, Swiss.
Sukoso yang hadir melalui teleconference pada Sidang TBT WTO yang dilaksanakan di Kator Pusat WTO di Jenewa pada 23 - 26 Februari 2021, memaparkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, beserta peraturan-peraturan pendukungnya.
"Dalam sidang TBT WTO ini BPJPH harus hadir untuk menjawab notifikasi yang diajukan oleh European Union, United State of America, Australia, Canada, dan New Zealand," kata Sukoso, seperti dilansir dari laman Kementerian Agama, Jumat (26/2).
Meknisme notifikasi itu sendiri, menurut Sukoso, adalah hal yang lumrah dilakukan. Sebab, perkembangan regulasi di suatu negara akan berimplikasi pada pelaksanaan perdagangan antar negara. Dalam hal ini, semua pihak terkait dalam hubungan perdagangan termasuk eksportir dari negara lain maupun importir dari dalam negeri, harus mengetahui dan memahami aturan tersebut. Karenanya, pada segenap peraturan yang dirasa oleh negara-negara anggota WTO akan mempengaruhi kerja sama perdagangan, negara anggota WTO selalu meminta penjelasan lewat notifikasi.
"Untuk memperjelas perkembangan terkait Jaminan Produk Halal, dialog dengan European Union dilakukan pada tanggal 23 Februari lalu. Itu penting kita lakukan untuk memberikan pencerahan kepada dunia terkait Jaminan Produk Halal dalam kerangka perdagangan dunia," lanjut Sukoso.
Sebagai perwakilan pemerintah Indonesia dalam bidang Jaminan Produk Halal, sejak terbentuk pada akhir 2017 lalu BPJPH selalu aktif dalam sidang TBT WTO sejak tahun 2018. Peran aktif BPJPH ini memang penting, di dalam memberikan pencerahan kepada dunia terkait Jaminan Produk Halal. Terlebih, peraturan perundang-undangan yang mengatur Jaminan Produk Halal di Indonesia mengalami perkembangan yang cepat dan dinamis dalam beberapa tahun terakhir.
Peran aktif Indonesia di dalam TBT WTO tersebut, lanjut Sukoso, juga berimplikasi pada penguatan perdagangan produk halal Indonesia ke luar negeri. Dengan penguatan ekosistem halal di tanah air yang simultan dengan perluasan hubungan kerja sama Jaminan Produk Halal, diharapkan ekspor produk halal Indonesia terus meningkat dari waktu ke waktu. Terlebih, potensi captive market produk halal Indonesia terbuka lebar bagi dunia.
Sukoso juga mengatakan, upaya BPJPH juga dilakukan melalui sosialisasi secara bilateral terkait kondisi masing masing negara. Salah satu hasil dari proses dialog ini telah mengkonstruksi perjanjian antar pemerintah atau G to G yang terjalin antara Indonesia dan Chile yang ditandatangani pada tanggal 9 November 2020 lalu.
"Sementara itu, negara -negara yang lain tengah berproses melalui pembicaraan bilateral yang melibatkan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri," pungkas guru besar Universitas Brawijaya tersebut. (H-2)
Program e-learning dirancang untuk memberikan pengetahuan tambahan di luar kompetensi dasar sebagai seorang penyelia halal, auditor halal, dan juru sembelih halal.
Gangguan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya berdampak terhambatnya proses sertifikasi halal pelaku usaha mikro kecil
Baru-baru ini beredar kembali pesan berantai di WAG yang menyebutkan beberapa produk MSG dan mie instan mengandung bahan tidak halal.
Uruguay menjajaki kerjasama Jaminan Produk Halal (JPH) dengan Pemerintah Indonesia
Di Kalsel terdata 255.000 pelaku usaha kecil dan menengah di berbagai bidang dan baru sekitar 8.000 yang sudah mengantongi sertifikat halal.
LPPOM dorong pemerintah perhatikan sekor UMK pasca penundaan label wajib halal
Indonesia mempunyai hubungan sejarah yang panjang dengan negara-negara Teluk seperti Saudi Arabia, Ini Emirat Arab, Qatar, Bahrain, Oman, dan Kuwait.
SAAT ini kompetisi di industri perdagangan berjangka semakin ketat.
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada perdagangan Kamis ditutup melemah, dipengaruhi oleh meningkatnya ekspektasi penurunan suku bunga oleh bank sentral Amerika Serikat (AS) atau The Fed.
PRESIDEN Joko Widodo dalam pertemuan dengan Presiden Uni Emirat Arab Syekh Mohammed bin Zayed Al Nahyan, menyampaikan menyampaikan 4 hal terkait hubungan
ENHAIIER Corporation akan menyelenggarakan kegiatan yang bertajuk Medical and Wellness World Tourism Expo 2024 pada 15-17 November 2024 di Jakarta International Convention Center.
PENURUNAN ekspor maupun impor yang terjadi di Juni 2024 secara month to month (mtm) merupakan catatan penting bagi sektor perdagangan Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved