Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TANTANGAN pengelolaan sampah ke depan semakin berat. Namun demikian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan tetap optimis dapat menghadapi dan melewati persoalan tersebut.
"Optimisme itu tetap tumbuh karena sudah banyak yang telah kita lakukan dengan hasil yang positif," ujarnya dalam sambutan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2021 bertajuk Sampah Sebagai Bahan Baku Ekonomi di Masa Pandemi secara virtual Senin (21/2).
Dari sisi penyusunan kebijakan dan regulasi, Siti meyakini bahwa kebijakan dan regulasi yang dimiliki saat ini sudah terhitung lebih dari cukup. Bahkan telah ada undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, peraturan presiden, dan beberapa peraturan menteri yang dilengkapi oleh beberapa pedoman teknis.
"Beberapa kebijakan dan peraturan bahkan bersifat progresif dan berani antara lain penetapan target pengurangan dan penanganan sampah yang terhitung ambisius, yaitu 30% pengurangan sampah dan 70% penanganan sampah, serta phase-out dan pelarangan beberapa jenis plastik sekali pakai seperti kantong belanja plastik, sedotan plastik, dan wadah styrofoam," katanya.
Tercatat sampai saat ini, terdapat 2 provinsi dan 39 kabupaten/kota yang telah mengeluarkan kebijakan daerah terkait pelarangan dan pembatasan plastik sekali pakai. Dari aspek peningkatan kapasitas pengelolaan sampah, imbuhnya, sudah banyak pemerintah daerah yang melaksanakan upaya serius untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah dengan indikasi tumbuhnya komitmen pimpinan pemerintahan di daerah, meningkatnya alokasi anggaran pengelolaan sampah, menguatnya kelembagaan pengelolaan sampah, dan meningkatnya tingkat pelayanan pengelolaan sampah.
"Kontribusi pemerintah pusat terhadap peningkatan kapasitas tersebut tidak kalah banyak dalam bentuk bantuan sarana dan prasarana, asistensi penyusunan peraturan, pelatihan, pilot proyek, subsidi, dan insentif lainnya," jelasnya.
Dari sisi subsidi saja, pemerintah pusat telah mengeluarkan 3 skema subsidi yang berbeda, yaitu dana alokasi khusus (DAK), dana insentif daerah (DID), dan bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS). Untuk sarana dan prasarana pengelolaan sampah, pemerintah pusat sudah membantu penyediaan Tempat Pengolahan Sampah Berbasis 3R (TPS3R), Pusat Daur Ulang (PDU), Bank Sampah Induk, kendaraan pengumpul dan pengangkut sampah, fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF), fasilitasi pembangunan pengolahan sampah tenaga termal serta tempat pemrosesan akhir (TPA) tingkat lokal dan regional.
"Sebagai bagian dari apresiasi terhadap kinerja yang baik dalam pengelolaan sampah, khususnya pengurangan sampah, yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, pemerintah pusat memberikan insentif berupa Dana Insentif Daerah (DID) melalui Kementerian Keuangan atas Rekomendasi KLHK," paparnya
Pemberian DID ini dilakukan melalui penilaian kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia dalam ketersediaan kebijakan pengurangan sampah plastik, implementasi kebijakan pengurangan sampah plastik, dan inovasi dan/atau kreativitas pengurangan sampah, serta kinerja fasilitas pengolahan sampah sehingga secara signifikan mampu mengurangi sampah yang ditimbun di TPA.
DID tersebut bersifat complementary terhadap Adipura karena hanya fokus kepada upaya-upaya pengurangan sampah. Sementara Adipura secara holistik menilai kapasitas dan kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah, baik pengurangan maupun penanganan sampah, serta pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH).
"Saya berharap bantuan pemerintah pusat dalam bentuk sarana dan prasarana, subsidi, dan insentif lainnya dapat menjadi pemicu percepatan peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah, yang sampai hari ini secara rerata nasional masih di bawah 50% dari target 100% di Tahun 2025," pungkasnya.
Selain itu, guna mempercepat peningkatan kapasitas pemerintah daerah, mulai Tahun 2021 ini kegiatan Adipura akan diawali dengan kegiatan pembinaan peningkatan kapasitas pengelolaan sampah melalui implementasi pengurangan sampah dan penanganan sampah serta pengelolaan RTH dengan sasaran utama kabupaten/kota yang berada pada posisi kelas III, IV, dan V dari 5 kelas kota Adipura yang ada.(H-1)
PEMERINTAH Kabupaten Klaten (Jateng) menggelar tasyakuran perolehan kembali Piala Adipura 2023. Tasyakuran yang dimeriahkan dengan konser musik bertajuk “Matur Nuwun Klaten Resik”.
Salah satu bakal calon Wali Kota Bogor, Sendi Fardiansyah, memuji kepemimpinan Wali Kota Bogor Bima Arya di penghujung akhir masa jabatannya.
Insentif anggaran bagi pasukan kuning perlu diberikan sebagai apresiasi atas kontribusi mereka pada kebersihan di kota sehingga dua kali berturut-turut pada 2023 dan 2024 mendapat Adipura.
MASYARAKAT antusias menyambut kehadiran piala anugerah Adipura Kencana yang diterima Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis sebagai penghargaan luar biasa
Pemerintah Kota Depok untuk kesekian kali kembali gigit jari lantaran tak mampu meraih Adipura yang diselenggarakan oleh KLHK atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan penghargaan Adipura kepada kabupaten/ kota yang berhasil mengelola lingkungan kotanya tetap bersih.
TPA Samosir dibangun di lahan seluas 10 Ha sudah mencapai 100 persen dengan pagu senilai Rp29 M lebih.
Pemerintah juga memberikan insentif berupa penghargaan publikasi untuk kinerja yang baik dalam pengelolaan sampah plastik.
WARGA Denpasar, Bali, mulai gencar menjalankan konsep Teba Modern untuk pengelolaan sampah organik. Teba Modern dikenalkan pada masyarakat Denpasar oleh komunitas Malu Dong,
Bank sampah menghadapi sejumlah tantangan. Antara lain, kurangnya kurangnya pembeli tetap bahan daur ulang serta keterbatasan kapasitas pengelolaan sampah dan keterampilan bisnis.
Kerja kolaboratif ini akan dilakukan antara Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dengan Fakultas Ilmu Terapan Telkom University.
Dia melihat upaya warga mengelola sampah organik dan anorganik menjadi barang bermanfaat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved