Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PRESIDEN Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin serta Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19.
Di dalam beleid tersebut diatur berbagai ketentuan mulai dari pengadaan vaksin bagi badan usaha swasta dan asing hingga sanksi bagi masyarakat yang menolak divaksinasi.
Disebutkan di pasal 6 ayat (1), penunjukan langsung badan usaha penyedia, serta ketentuan terkait jenis dan jumlah pengadaan vaksin dilakukan oleh menteri kesehatan
Lebih lanjut, badan usaha yang dimaksud adalah seluruh badan usaha nasional atau asing sejauh mereka memenuhi persyaratan.
Adapun, terkait sanksi, itu diatur di dalam Pasal 13A ayat (4).
Baca juga : Penelitian Mutasi Virus Sars-CoV-2 di Indonesia Masih Berjalan
Di pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 namun tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenai sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau denda.
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangan.
Selain sanksi administratif, kepala negara juga mengatur bahwa masyarakat penerima vaksin covid-19 yang tidak mengikuti program tersebut dapat dikenai sanksi sesuai UU yang berlaku.
Perpres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 9 Februari dan diundangkan pada 10 Februari. (OL-7)
Prof. Hinky juga menampik klaim keliru yang beredar di media sosial, yaitu anak yang tidak divaksinasi bebas dari infeksi telinga dan pengobatan antibiotik.
Dikuatirkan informasi sequence genomic pathogen dari indonesia dikapitalisasi oleh pengembang vaksin negara maju dan kita tidak dapat benefit yang setara.
Di samping PABS hal lain yang perlu diperhatikan yaitu pendanaan dan transfer teknologi.
Isu efek samping vaksin covid-19 AstraZeneca. Ia mengatakan peringatan soal efek sampik dari roduk vaksin itu sudah diumumkan sejak 2021.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menanggapi kehebohan soal efek samping vaksin covid-19 AstraZeneca. Menurut Budi, efek samping vaksin tersebut telah diketahui sejak lama.
Komisi Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi memastikan sampai saat ini tidak ada kejadian sindrom trombosis dengan trombositopenia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved