Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH berkomitmen untuk terus menjamin keamanan warga negara, termasuk dalam hal perlindungan hak masyarakat atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Komitmen tersebut pun diimplementasikan secara nyata dengan mendorong penyelesaian permasalahan terkait perizinan tempat ibadah, kegiatan beribadah serta persoalan-persoalan lainnya dengan jalan damai dan kekeluargaan.
"Baru-baru ini, pemerintah melalui pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara beserta Forum Kerukunan Umat Beragama berhasil menyelesaikan kasus terkait pendirian rumah ibadah Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) di Desa Dermolo, Jepara, Jawa Tengah," ujar Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani melalui keterangan resmi, Rabu (10/2).
Penyelesaian permasalahan itu pun mengakhiri ketegangan antara pihak gereja dan masyarakat yang terjadu selama 18 tahun .
Jaleswari mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Jepara menerbitkan Surat Bupati yang menyatakan Ijin Mendirikan Rumah Ibadah di Desa Dermolo tetap berlaku.
Surat tersebut mencabut surat Pemkab Jepara sebelumnya yakni tertanggal 17 Juni 2002 perihal Penghentian Sementara Penggunaan Gereja Dermolo.
Dengan munculnya Surat Bupati terbaru, jemaat GITJ sudah dapat menjalankan ibadah dengan tenang di dalam gereja tersebut.
Baca juga : Sekolah Harus Jadi Tempat Melembagakan Nilai Toleransi
"Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjamin hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan dan memperkuat toleransi antar umat beragama," ucapnya.
Ia menambahkan apresiasi perlu diberikan kepada FKUB Jepara, Bupati Jepara, ormas keagamaan dan tokoh-tokoh agama setempat yang bahu-membahu menuntaskan persoalan tersebut secara bermartabat dan kekeluargaan. Tanpa kerja sama yang solid, persoalan tersebut tidak mungkin terselesaikan.
"Ini merupakan hasil kerja sama semua pemangku kepentingan pemerintah dari pusat sampai daerah dengan berbagai kelompok masyarakat dan tokoh lintas agama," tutur Jaleswari.
Ia pun menegaskan bahwa pemerintah akan terus bekerja keras menyelesaikan kasus-kasus kebabasan beragama lainnya sebagai upaya untuk mewujudkan perlindungan HAM dan demokrasi.
Upaya tersebut wajib dilaksanakan demi merawat dan memperkuat Indonesia yang majemuk serta menghargai perbedaan agama sebagai kekayaan bangsa. (OL-2)
Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi menerangkan masyarakat harus menghormati tamu yang datang dan menjamin kenyamanan serta keamanan Paus Fransiskus
Pengamalan sila pertama di kehidupan sehari-hari tercermin dalam sikap menghargai perbedaan agama dan menjunjung tinggi kerukunan umat beragama.
Peentingnya moderasi beragama bagi generasi muda dalam menghadapi realitas masyarakat yang semakin beragam.
Salah satu keindahan Indonesia karena adanya kebhinekaan yang harus terus dipertahankan. Tidak boleh ada satu golongan yang merasa lebih superior dan unggul dari golongan lain
Moderasi beragama perlu terokestrasi dengan baik lewat sinergi program serta rencana aksi yang jelas.
Puan Maharani mengingatkan pemerintah dan aparat keamanan untuk memastikan kenyamanan umat Khonghucu dalam merayakan Hari Raya Imlek maupun ritual perayaan Imlek lainnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved