Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika melaporkan bahwa bahwa terdapat 10 berita hoaks atau informasi salah terkait vaksin Covid-19 yang tersebar di 83 platform media sosial dalam satu minggu terakhir.
"Untuk minggu ini, mulai tanggal 25 sampai 31 Januari ada 10 hoaks vaksin Covid-18 yang tersebar di 83 platform media sosial. Di facebook 71, twitter 4 dan youtube 8," ungkap Koordinator Pengendalian Konten Internet, Ditjen Aptika, Kominfo Antonius Malau dalam konferensi pers, Selasa (2/2).
Dia mengatakan bila di-searching di internet, ke-10 hoaks tersebut termasuk konten yang paling banyak dikomentari atau mendapat reting tinggi. Diantaranya adalah berita dengan judul 'Gereja Haramkan Vaksin, Kok MUI Halalkan', Vaksin Pfizer Beracun Mematikan', Indonesia Tidak Dapat Menggugat Jika Vaksin Bermasalah' dan lainnya.
"Ciri hoaks ada di sana menyentuh sentimen keagamaan, itulah yang mau dibangun sebetulnya oleh pembuat hoaks ini. Diae mencoba membenturkan dua agama ini dengan asumsi supaya banyak di-klik orang," tambahnya.
Baca juga: 10 Juta Vaksin Covid-19 yang Tiba Hari Ini untuk Petugas Publik
Sementara, untuk hoaks terkait vaksin sejak sampai dengan periode 1 Februari terdapat 97 hoaks. Berita palsu itu tersebar di 280 paltofrm medsos seperti facebook 198, intagram 6, twitter 39, youtube 22 dan tiktok 15.
Pemerintah, dalam hal ini Kominfo pun sudah men-take down konten-konten bersamalah itu.
Adapun, sejak 23 Januari 2020 sampai 1 Februari 2021 atau sekitar 1 tahun terdapat 1.402 hoaks terkait Covid-18. Dari 1.402 hoaks tersebar di berbagai platform medsos yang mencapai sekitar 2.242. "Dari seribu konten tersebar di dua ribuan, banyak sekali," imbuhnya.
Antonius menambahkan bahwa pemerintah sudah melakukan berbagai hal untuk membendung arus informasi yang tidak benar itu. Kominfo menggunakan pendekan soft-approach seperti literasi digital agar masyarakat lebih paham memilih dan memilah informasi yang dapat dipercaya. Selain itu juga har-approach dengan cara men-take down atau memblokir konten-konten bermasalah dan penindakan hukum lainnya.
"Marilah kita menjadi orang-orang yang tidak langsung percaya terhadap suatu konten. Marilah kita menjadi polisi hoaks di grup-grup WA atau telegram yang berisfat privat itu. Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan bila ada konten bermasalah ke kanal-kanal yang tersedia," tandasnya.(OL-4)
Prof. Hinky juga menampik klaim keliru yang beredar di media sosial, yaitu anak yang tidak divaksinasi bebas dari infeksi telinga dan pengobatan antibiotik.
Dikuatirkan informasi sequence genomic pathogen dari indonesia dikapitalisasi oleh pengembang vaksin negara maju dan kita tidak dapat benefit yang setara.
Di samping PABS hal lain yang perlu diperhatikan yaitu pendanaan dan transfer teknologi.
Isu efek samping vaksin covid-19 AstraZeneca. Ia mengatakan peringatan soal efek sampik dari roduk vaksin itu sudah diumumkan sejak 2021.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menanggapi kehebohan soal efek samping vaksin covid-19 AstraZeneca. Menurut Budi, efek samping vaksin tersebut telah diketahui sejak lama.
Komisi Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi memastikan sampai saat ini tidak ada kejadian sindrom trombosis dengan trombositopenia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved