Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENYIARAN digital seharusnya bukan sekedar alih teknologi yang membuka lebih banyak peluang bisnis. Tetapi penyiaran digital harus memungkinkan masyarakat mendapat informasi yang berkualitas dan hiburan yang sehat. Selain itu, siaran digital yang mampu menjangkau seluruh wilayah Indonesia, dapat menjadi instrumen merawat nasionalisme di era digital.
Hal tersebut dikatakan Komisioner Bidang Kelembagaan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Hardly Stefano Pariela, dalam acara ‘Sosialisasi dan Publikasi Menjaga Indonesia dan Perbatasan Melalui Penyiaran Digital’ yang digelar secara virtual untuk masyarakat Sulawesi Utara, beberapa waktu lalu.
Dalam pemaparannya, Hardly mengatakan, melalui penyiaran digital paling tidak dapat diwujudkan tiga ketahanan. Yaitu, ketahanan informasi yang didapat dari hadirnya lembaga-lembaga penyiaran sebagai tempat masyarakat melakukan verifikasi informasi yang didapat dari berbagai platform media.
“Pada era disrupsi ini ada banyak informasi yang diperoleh masyarakat, siaran televisi menjadi sarana bagi masyarakat untuk melakukan verifikasi,” paparnya.
Selanjutnya adalah ketahanan budaya, terang Hardly. Berbagai penetrasi budaya asing yang masuk melalui berbagai saluran media khususnya internet akan memiliki daya tangkal. “Yakni, lewat siaran digital yang mencapai seluruh wilayah Indonesia, dan memberi ruang lebih besar untuk menyiarkan budaya yang berakar pada masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Dengan adanya ketahanan informasi dan ketahanan wilayah, penyiaran digital juga memberi kontribusi untuk mewujudkan keutuhan wilayah. Hal ini dikarenakan tidak ada lagi masyarakat di wilayah tertentu yang merasa bukan bagian dari Indonesia.
Hardly juga menyampaikan tentang tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan migrasi sistem penyiaran dari analog ke digital.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan analog switch off (ASO) maksimal pada dua tahun ke depan. Untuk itu dibutuhkan roadmap atau peta jalan dari setiap tahapan menuju ASO tersebut.
Saat ini, terdapat 34 provinsi yang dapat mengakses siaran digital lewat multiplekser TVRI. Namun, hanya 12 provinsi yang sudah ada siaran digital dengan konten dari televisi swasta.
Hardly berpendapat pemerintah harus mendorong agar di semua wilayah dapat mengakses siaran digital dari seluruh televisi swasta.
Hardly juga menyinggung tentang partisipasi masyarakat dalam realisasi penyiaran digital. Partisipasi itu dapat dilakukan mulai dari keterlibatan pada proses perumusan kebijakan, ikut mensosialisasikan, mengawasi implementasi, dan memberikan masukan sebagai umpan balik kepada pemerintah.
Saat ini, lanjutnya, sudah ada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Siaran Televisi Digital pada frekuensi UHF. Masyarakat dapat berpartisipasi dengan ikut memastikan daerahnya sudah mendapat layanan digital sebagaimana yang ditetapkan dalam rencana induk.
KPI sendiri, ujar Hardly, telah menyiapkan strategi menyongsong penyiaran digital. Yakni, konsolidasi dan penataan kelembagaan, pengembangan infrastruktur pengawasan, pembaharuan regulasi penyiaran, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) penyiaran, serta penguatan peran serta masyarakat melalui gerakan literasi sejuta pemirsa.
Gerakan tersebut dimaksudkan agar masyarakat memiliki kapasitas literasi yang baik dan semakin kritis dalam memilih serta memilah tontonan. Dengan begitu, akan menjadi sebuah ekosistem untuk tumbuh dan berkembangnya konten siaran yang baik pula.
Sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, Ketua Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia Eris Munandar, Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran Mohamad Reza, serta Ketua KPID Sulawesi Utara Olga Pelleng yang menjadi moderator.
Kegiatan tersebut terselenggara atas kerja sama KPI dengan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kemenkominfo. (S1-25)
KPI membenarkan mendorong adanya Revisi UU Penyiaran. Revisi ini sangat penting dalam rangka menghadirkan ekosistem penyiaran yang sehat dan berkualitas serta bermanfaat bagi masyarakat
Dewan Pers bersama konstituen akan melakukan pertemuan untuk membahas pasal demi pasal dari revisi RUU Penyiaran yang dianggap bermasalah.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Penyiaran mengancam kebebasan berekspresi sekaligus pengawasan publik di ruang digital.
RANCANGAN Undang-Undang Penyiaran dinilai mengancam kebebasan berekspresi di ruang digital. Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Divisi Riset Remotivi Muhammad Heychael
Konten film, serial, hingga siniar yang tayang dalam platform digital bakal diatur dengan munculnya revisi Undang-Undang Penyiaran.
Lembaga penyiaran tidak boleh bersikap partisan kepada salah satu peserta Pemilu.
Dinilai ada usaha beberapa pihak yang menginginkan pers dikontrol seperti zaman orde baru. Kondisi itu mestinya tidak perlu terulang lagi.
ANGGOTA Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mengatakan larangan tayangan eksklusif jurnalisme investigasi bisa menghancurkan demokrasi.
Bila pasal 56 Ayat 2 di RUU ini disahkan, masyarakat tidak akan mendapat tayangan eksklusif dari pendalaman sebuah kasus yang dilakukan dengan cara-cara jurnalistik investigasi.
RADIO Republik Indonesia (RRI) dan China Media Group (CMG) melalui Nanyang Bridge Media meluncurkan program kerja sama ‘Tiongkok dalam Layar’.
PEMAHAMAN mendalam terhadap ilmu komunikasi kian penting di era massifnya informasi. Berikut ini 11 prospek kerja mahasiswa jurusan ilmu komunikasi yang perlu kamu ketahui.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved