Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kasus Hoaks Covid-19 Paling Banyak Terjadi di Jakarta

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
24/11/2020 21:23
Kasus Hoaks Covid-19 Paling Banyak Terjadi di Jakarta
Ilustrasi(Medcom.id)

BARESKRIM Polri tercatat telah mengungkap 104 kasus dugaan tindak pidana penyebaran informasi palsu atau hoaks terkait dengan pandemi covid-19 di sepanjang 2020.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, mengemukakan bahwa kasus hoaks terkait covid-19 paling tinggi berada di Wilayah Polda Metro Jaya (PMJ).

"Untuk wilayah yang hoaksnya tertinggi terkait covid -19, yakni PMJ sebanyak 14 kasus, Polda Jatim sebanyak 12 kasus, dan Polda Riau sebanyak 9 kasus," papar Awi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/11).

Awi menjelaskan terdapat jenis hoaks yang ditangani oleh pihak kepolisian. Yang pertama, hoaks soal korban meninggal akibat covid-19 padahal tidak.

"Kemudian yang kedua, penyebaran covid-19 tanpa ada info resmi. Ketiga, WNA yg ke Indonesia membawa virus," ujarnya.

Baca juga: Warga Positif Covid-19 Tolak Isolasi, Satu Kampung Dikarantina

Yang keempat, suntingan foto seolah-olah covid-19. Kemudian yang kelima, penghinaan terhadap pejabat negara. Adapun yang terakhir penyebaran berita bohong tentang pemerintah.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membeberkan telah melakukan penindakan terhadap 104 tersangka per tanggal 30 Januari sampai 24 November 2020.

"Bahwasanya Bareskrim dan Polda jajaran telah melakukan penindakan terhadap 104 tersangka. Terdiri dari 66 laki-laki dan 38 perempuan. Jadi, dari 104 tersebut, 17 orang tersangka dilakukan penahanan dan 87 tidak dilakukan penahahan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat Pasal 28 dan 45 UU ITE. Serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 kemudian pasal 16 UU terkait penghapusan diskriminasi ras dan etnis. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya