Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

DPR : Sekolah Tatap Muka Harus Diiringi dengan Penegakkan Sanksi

Zubaedah Hanum
23/11/2020 13:55
DPR : Sekolah Tatap Muka Harus Diiringi dengan Penegakkan Sanksi
Sejumlah siswa mengikuti pelajaran tatap muka di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al Mujahidin Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.(Antara)

EMPAT menteri sepakat memberi izin pelaksanaan sekolah secara tatap muka pada Januari 2021. Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah
Sjaifudian menilai keputusan tersebut sangat dilematis dan memiliki konsekuensi besar. Pemerintah daerah harus siap mengantisipasi klaster covid-19 di sekolah dan menegakkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Keputusan pembukaan sekolah merupakan sebuah keputusan yang dilematis, namun tak terelakkan," ucap Hetifah seperti dilansir dari laman DPR RI, Senin (23/11).

Ia mengatakan, sudah hampir 8 bulan Indonesia dilanda pandemi covid-19. Selama waktu tersebut, sebagian besar sekolah melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan menafikkan kemampuan sekolah yang berbeda-beda. Akibatnya banyak anak yang kehilangan kesempatan untuk belajar secara efektif.

Hetifah sendiri mengakui, permintaan untuk membuka sekolah sudah datang dari segala arah. “Keluhan-keluhan sampai ke saya mulai dari pihak guru, orang tua, maupun peserta didik, berharap sekolah segera dibuka. Ini tidak bisa kita abaikan, banyak pihak yang sudah merasakan stres, terisolasi, bahkan angka KDRT meningkat. Saya rasa ini sebuah aspek yang tidak bisa kita sepelekan,” kata politisi Partai Golkar itu.

Ia berharap, aspek kesehatan sudah dipikirkan matang-matang oleh pemerintah, termasuk mengantisipasi kemunculan klaster covid-19 di sekolah.

“Masyarakat sekarang sudah mulai terbiasa menjalankan protokol kesehatan. Tinggal bagaimana menerapkan hal itu dengan disiplin di dunia pendidikan. Koordinasi antara pusat dan daerah harus ditingkatkan, dan yang melanggar harus ada sanksi tegas,” jelas wakil rakyat asal Kalimantan Timur ini.

Selain itu, ia juga berharap orang tua dapat menjadi garda terdepan dalam mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan ini dengan memantau kegiatan belajar di sekolah nantinya.

"Dari Kemendikbud dan dinas-dinas pendidikan saya harap bisa membangun strategi untuk meningkatkan keaktifan komite orang tua di setiap sekolah,” pesan Hetifah.
 
Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemeterian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Agus Sartono mengatakan, pemenuhan daftar periksa merupakan syarat mutlak pembukaan sekolah untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.

“Di dashboard daftar periksa, dari 532.000 satuan pendidikan, baru 42,48% yang mengisi, sedangkan 57,52% sisanya belum merespon. Para bupati, wali kota, dan gubernur agar mendorong satuan pendidikan di daerahnya untuk meng-update kesiapan pembelajaran tatap muka di sekolah masing-masing,” jelasnya.

Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan, pembukaan sekolah pada Januari 2021 tidak lagi mengacu pada zona risiko. Pembukaan sekolah dilakukan secara bertahap, dimulai dengan jenjang SMA. Selain izin dari pemda, pembukaan sekolah juga harus dengan izin kepala sekolah dan orang tua melalui komite sekolah.

"Sekolah dibolehkan buka, tapi tidak diwajibkan," tegas Nadiem.

Adapun protokol kesehatan yang harus dilakukan adalah kondisi kelas dipersiapkan agar memungkinkan siswa untuk menjaga jarak minimal 1,5 meter, dan pemberlakuan sistem shifting dengan maksimal peserta didik 50% dari kapasitas. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya