Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah menyalurkan bantuan pemerintah dalam bentuk Apresiasi Pelaku Budaya (APB) untuk 59 ribu pelaku budaya terdampak pandemi Covid-19. Bantuan sebesar Rp 1 juta ini sudah diterima lebih dari 10 ribu pelaku budaya yang tersebar di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Kebudayaan, Kemendikbud, Hilmar Farid, mengatakan pihaknya melakukan pendataan APB dalam dua tahapan. Untuk tahap I, bantuan sudah disalurkan kepada 10.107 pelaku budaya. Sementara untuk APB tahap II prosesnya kini masih berada dalam tahap verifikasi dokumen dan karya yang sudah dikirimkan oleh calon penerima bantuan.
“Bantuan ini merupakan upaya pemerintah dalam pembinaan terhadap para pelaku budaya yang aktivitas budayanya terdampak akibat pandemi Covid-19. Kami berharap bantuan ini bisa tetap membuat kreativitas kita tetap menggeliat di masa pandemi,” ujar Hilmar, Senin (9/11/2020)
Meski sudah tersalurkan kepada 10 ribu lebih penerima, per 3 November 2020 masih ada 232 penerima APB tahap 1 yang penyalurannya perlu perbaikan data. Sementara untuk APB tahap II, lanjut Hilmar, seluruh calon penerima bantuan harus segera melengkapi data di laman https://apb.kemdikbud.go.id.
“Memang dalam proses pencairan APB, terutama di tahap 1, terdapat sejumlah hambatan dalam pelaksanaan. Oleh karena itu saya meminta maaf dan berterima kasih atas kesabaran pelaku budaya dalam proses pencairan bantuan,” kata Hilmar.
Sementara itu, penerima Apresiasi Pelaku Budaya berterima kasih atas bantuan kepada para seniman dan budayawan yang diberikan pemerintah. Salah satu penerima APB asal Depok, Jawa Barat, Siti Rukoyah, mengatakan bantuan ini sangat bermanfaat untuk tetap membuat karya meski aktivitas perhelatan budaya menurun saat pandemi.
“Terima kasih kepada Direktorat Jendral Kebudayaan atas program Apresiasi Pelaku Budaya terdampak Covid-19. Bantuan ini cukup membantu saya sebagai pelaku seni untuk tetap berkarya di masa pandemi seperti ini. Harapan saya semoga program ini menjadi keberkahan untuk kita semua terutama untuk para seniman,“ kata Rukoyah.
Apresiasi Pelaku Budaya (APB) adalah program pemberian layanan pelindungan pelaku budaya terdampak pandemi Covid-19. Program ini merupakan sebuah usaha pembinaan terhadap para pelaku budaya yang aktivitas budayanya terdampak akibat wabah Covid-19.
APB diharapkan mampu mendorong para pelaku budaya untuk menghasilkan dan mempublikasikan hasil karya mereka melalui wahana virtual. Program ini dijalankan secara daring melalui laman apb.kemdikbud.go.id. Mekanisme seleksi terhadap penerima APB mempertimbangkan aspek besarnya dampak, perlunya intervensi, dan konsistensi kiprah di bidang kebudayaan.
Penerima APB Harus Lengkapi Data
Kemendikbud meminta para calon penerima Apresiasi Pelaku Budaya (APB) untuk segera melengkapi data dan karya di laman apb.kemdikbud.go.id. Hal ini dimaksudkan agar proses pencairan dana APB bisa segera dilakukan dan terdistribusi ke penerima.
Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid mengatakan hingga 6 November 2020, dari total 49.107 penerima APB tahap II, masih banyak sekali calon penerima yang belum mengunggah karyanya sebagai syarat pencairan APB.
“Artinya, masih terdapat ribuan calon penerima APB yang belum melengkapi data dan mengunggah karyanya. Kami meminta kepada pelaku budaya yang namanya sudah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) daftar nama calon penerima bantuan untuk segera membuat akun dan melengkapi data di apb.kemdikbud.go.id agar bantuan dapat segera diterima,” kata Hilmar, Senin (9/11/2020).
Penerima APB yang namanya tercantum dalam SK, dapat segera membuat akun untuk kemudian mengunggah data berupa KTP, buku rekening dan bukti karya sesuai profesi pencipta karya. Proses pelengkapan data dan karya serta verifikasi akan berlangsung hingga 15 November 2020. (RO/OL-09)
Kegiatan Residensi Pemajuan Kebudayaan 2024 merupakan pengembangan dari kegiatan Belajar Bersama Maestro, yang sebelumnya hanya melibatkan pelaku budaya di bidang kesenian saja.
Peran generasi muda dalam kemajuan kebudayaan tidak dapat dipisahkan. Terlebih, sebagai penerus, mereka akan menjadi tonggak estafet kemajuan budaya di masa depan.
Ditjen Kebudayaan memberikan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi para pelaku budaya yang memperoleh penghargaan.
SEJAUH ini para pemerhati Muhammadiyah lebih banyak memosisikan Muhammadiyah sebagai gerakan Islam, gerakan dakwah, gerakan tajdid, dan gerakan nasional.
Tari yang dibawakan dari Sulawesi Selatan, pertunjukan seni asal Jawa Timur, keindahan alam dan seni Nusa Tenggara Timur, budaya seni Rakyat Betawi, hingga pertunjukan seni asal Yogyakarta.
Seni tradisional Indonesia, sebagai benteng kebudayaan Nusantara, semakin tergerus di tengah arus perubahan zaman.
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan ada sebanyak 260 orang calon peserta digugurkan pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024, tingkat SMA
Tahun 2023 menjadi titik puncak kebangkitan perfilman Indonesia. Hal ini ditandai dengan 50 judul film Indonesia yang berhasil melenggang ke 24 festival film internasional.
Alokasi anggaran KIP Kuliah tahun depan mengalami peningkatan dari sebelumnya Rp13,99 triliun untuk 985.577 penerima pada 2024 menjadi Rp14,69 triliun di 2025.
Cak Imin : Pemerintah dapat dikatakan hebat jika mampu menyediakan pendidikan murah. Hal itu merespons kenaikan uang kuliah tunggal (UKT).
Nadiem Makarim yakin program Merdeka Belajar mampu memberikan dampak positif pada dunia pendidikan
Nah, berapa besar perubahan jumlah soal dan waktu pengerjaan UTBK SNBT 2024? Simak perubahannya secara detal di bawah ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved