Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PANDEMI covid-19 membuat struktur biaya penyelenggaraan umrah berubah terkait dengan perubahan aturan dari pemerintah Arab Saudi
yang membuka kembali penyelenggaraan umrah bagi jemaah luar negeri sejak 1 November 2020.
Selain harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat, paket umrah selama pandemi pun bertambah dari 9 hari menjadi 12 hari. Jumlah hari bertambah karena jemaah harus menjalani karantina selama 3 hari begitu sampai di Arab Saudi.
Ada pula keharusan untuk melakukan uji polymerase chain reaction (PCR) yang ditanggung jemaah, juga pembatasan kapasitas transportasi dan akomodasi yang berkonsekuensi pada penambahan biaya.
Kementerian Agama (Kemenag) pun bersama Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) serta asosiasi umrah dan haji telah menetapkan biaya umrah selama pandemi covid-19.
Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia Syam Resfiadi menyatakan biaya umrah masa pandemi dengan referensi dari Kemenag sudah diputuskan bersama lima asosiasi umrah dan haji menjadi Rp26 juta dari referensi biaya umrah sebelumnya Rp20 juta.
“Komponen kenaikan mencakup adanya kenaikan pajak 30%, tarif kamar hotel, biaya perjalanan bus dengan kapasitas 50%, juga biaya tes PCR jemaah dan lain lain,” ungkap Syam Resfiadi, kemarin.
Pimpinan Patuna Travel itu membenarkan pihaknya tetap akan membuat variasi harga dengan berbagai jenis hotel dan bus. Namun, tarif pastinya masih menunggu kerja sama dengan muasasah dari Arab Saudi. “Mengingat terjadinya kenaikan komponen biaya umrah masa pandemi itu, Patuna menerapkan tarif umrah berkisar Rp30 juta hingga Rp50 juta.”
Secara terpisah, Wakil Ketua Umum Kesatuan Travel Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Hidayat menambahkan, tarif bawah tidak boleh lebih rendah daripada harga referensi. “Bila sebelumnya harga referensi Rp20 juta, pada masa pandemi ini naik 30% menjadi sekitar Rp26 juta untuk fasilitas hotel bintang 3, sedangkan tarif atas tidak ada karena tergantung fasilitas hotel bintang yang akan dilayani kepada jemaah,” ujarnya.
Di lain sisi, Direktur Pembinaan Haji Umrah Khusus Kemenag Arfi Hatim menyatakan pihaknya masih membahas harga referensi umrah masa pandemi. “Masih dalam pembahasan dan kajian. Sabar, ya,” tukas Arfi Hatim saat dimintai konfirmasi, kemarin petang.
Patuhi protokol
Pada bagian lain, Kementerian Kesehatan mengingatkan para jemaah umrah untuk selalu menjaga kesehatan mengingat masa pandemi covid-19 belum berlalu. Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes Eka Jusup Singka mengimbau jemaah umrah Indonesia, baik yang sudah berangkat maupun yang berencana menjalankan ibadah umrah, agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk memastikan keselamatan dan kesehatan mereka.
“Jemaah agar selalu mematuhi protokol ke sehatan yang ada, selalu menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” kata Eka dalam keterangan resmi, kemarin.
Meskipun pemerintah Arab Saudi membatasi jumlah jemaah yang dapat beribadah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, prosesi peribadatan umrah tidak hanya melaksanakan tawaf dan sai. Ada pula agenda wisata religi ke sejumlah tempat bersejarah, yang tidak menutup kemungkinan terjadi kerumunan massa dan berpotensi menimbulkan risiko penularan covid-19 antarjemaah lintas negara. (Ata/X-6)
Sebuah studi menunjukan selama pandemi Covid-19 terjadi peningkatan rawat unap untuk remaja berusia 12 hingga 17 tahun karena gangguan makan.
Dari pemilihan Donald Trump hingga Pandemi global Covid-19, berikut adalah beberapa prediksi kartun The Simpson yang sudah lama tayang dan jadi ada di dunia nyata.
TINGGINYA nilai jatuh tempo utang di 2025 disebabkan dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) untuk memenuhi kebutuhan yang menggelembung saat Indonesia dilanda pandemi covid-19
SAYA mengikuti Global Health Security Conference (Konferensi Ketahanan Kesehatan Global) di Sydney, Australia, 18 sampai 21 Juni 2024
Jika terjadi pandemi terjadi atau wabah besar di suatu negara maka pemerintah negara tersebut harus menyerahkan patogen yang menjadi penyebab pandemi ke WHO.
Di samping PABS hal lain yang perlu diperhatikan yaitu pendanaan dan transfer teknologi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved