Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Keluarga Bisa Dilibatkan Urus Jenazah Korban Covid-19

Soelistijono
03/11/2020 20:45
Keluarga Bisa Dilibatkan Urus Jenazah Korban Covid-19
JENAZAH COVID-19: Petugas dari RSUD Loekmonohadi Kudus, memberi contoh cara pemulasaraan jenazah covid-19 kepada modin, penyuluh agama.(ANTARA/ Yusuf Nugroho)

MASIH adanya kasus pengambilan jenazah secara paksa maupun pembongkaran makam jenazah covid-19 oleh pihak keluarga di sejumlah daerah sudah saatnya bisa dicegah. Menurut Ketua Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) PP Muhammadiyah, Budi Setiawan hal itu bisa dilakukan bila pihak keluarga korban meninggal akibat covid-19 ikut dilibatkan dalam proses pengurusan jenazah.

“Libatkan keluarga dalam proses pengurusan jenazah, bisa saat menyalatkan atau melibatkan mereka (keluarga dan masyarakat) saat menyiapkan liang kuburnya,” kata Budi dalam webinar bertema Pemulasaran jenazah karena covid-19, yang digelar Satgas Covid-19 MUI pada Senin (2/11).

Menurutnya, ketidakpercayaan masyarakat kepada tim medis dalam pengurusan jenazah masih terjadi mengingat terutama bagi masyarakat muslim meragukan kelayakan pengurusan jenazah yang dilakukan tim medis. “Banyak masyarakat itu ragu, apakah jenazah keluarganya sudah dipenuhi hak-haknya sebagai jenazah, dan apakah sudah sesuai belum dengan syariah tajhizul janazah (pengurusan jenazah)-nya,” imbuhnya dia.

Kendati demikian Budi mengingatkan keikutsertaan keluarga dalam proses pengurusan jenazah harus memenuhi standar protokol kesehatan guna mencegah penularan covid-19. Misal, hanya boleh melihat jenazah dengan jarak minimal 3 meter, dan tidak menyentuh secara langsung.

Sementara itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pengurusan jenazah (tajhiz janazah) muslim yang terpapar covid-19 secara syari’ adalah hak yang harus dipenuhi. Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Ni’am Sholeh pada kesempatan yang sama mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Fatwa No. 18 Tahun 2020 Majelis Ulama Indonesia tentang pedoman pengurusan jenazah (tajhiz janaiz) muslim yang terinfeksi covid-19.

Terdapat dua hal penting dalam fatwa tersebut yaitu pertama, aspek untuk memastikan pemenuhan hak-hak jenazah seperti dimandikan, dikafani, disalatkan, dan dikuburkan. Namun ketika ada kekhawatiran saat membuka pakaian justru berpotensi terjadi penularan, maka memandikan tanpa membuka pakaian pun diperbolehkan. Dalam beberapa kasus jenazah juga boleh ditayamumkan.

Aspek kedua adalah pemberian perlindungan kepada masyarakat lain yang dalam kondisi normal agar tidak terpapar virusnya. Seperti jika kasus pihak keluarga jenazah ingin ikut mengurus jenazah, maka hal ini diperbolehkan namun tetap menekankan kepada kewajiban menjalankan protokol kesehatan.(H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya