Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
GELOMBANG tinggi masih akan terjadi di beberapa wilayah perairan Indonesia pada 25 - 27 Oktober 2020. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis peringatan dini kepada masyarakat untuk mewaspadainya.
"Kecepatan angin tertinggi terpantau di Selat Sunda bagian selatan, perairan selatan Banten, Laut Natuna utara, Perairan Kep. Natuna dan Kep. Talaud. Kondisi ini mengakibatkan tinggi gelombang di sekitar wilayah tersebut," terang Kepala bidang Humas Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Taufan Maulana, Senin (26/10).
Ia menjelaskan, pola angin di wilayah Indonesia pada umumnya bergerak dari Tenggara - Barat Daya dengan kecepatan angin berkisar 5 - 25 knot.
Kondisi tersebut mengakibatkan peningkatan gelombang setinggi 1,25 hingga 2,50 meter yang berpeluang terjadi di beberapa perairan seperti Selat Malaka bagian utara, Perairan barat Aceh - Kep. Mentawai, Perairan P. Enggano - Bengkulu, Perairan barat Lampung, Teluk Lampung bagian selatan, Samudra Hindia barat Sumatra, Selat Sunda bagian barat dan selatan, Perairan selatan Jawa - P. Sumba.
Kemudian, Selat Bali - Lombok - Alas bagian selatan, Samudra Hindia selatan NTT, Selat Sumba bagian barat, Laut Sawu bagian selatan, Perairan Kupang - P. Rote, Laut Natuna utara, Perairan Kep. Anambas - Kep. Natuna, Perairan Kep. Talaud, Perairan utara Kep. Halmahera, Perairan utara Papua barat.
Menurut BMKG, potensi gelombang tinggi di beberapa wilayah tersebut dapat berisiko terhadap keselamatan pelayaran. "Masyarakat harus selalu waspada, terutama bagi nelayan yang beraktivitas dengan moda transportasi seperti perahu nelayan dengan kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1.25 m," sahut Taufan.
Kondisi ini juga berbahaya untuk kapal tongkang dengan kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1.5 m, kapal ferry dengan kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2.5 m. Juga kapal ukuran besar seperti kapal kargo/kapal pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4.0 m).
"Mohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada," pungkasnya (H-2)
RIBUAN lampu Penerangan Jalan di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) padam.
CUACA buruk berupa hujan deras disertai angin kencang masih terus terjadi di sejumlah wilayah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), sejumlah tanggul dan bendungan dalam status siaga.
Prakiraan cuaca BMKG Sabtu 15 Juni 2024
Penggunaan layanan internet berbasis fiber optik bisa dijadikan backbone atau tulang pungung keberlangsungan operasional tenant di Kawasan Industri Kendal.
Meskipun kondisi cuaca buruk, tim pencarian sedang berusaha mendekati lokasi jatuhnya helikopter Presiden Iran, Ebrahim Raisi, usai menentukan koordinat geografisnya.
Tim penyelamat belum menemukan lokasi jatuhnya helikopter yang membawa Presiden Iran Ebrahim Raisi.
Masih banyak nelayan yang terkendala, dalam hal mendapatkan BBM bersubsidi.
Taiwan dan Tiongkok mencapai kesepakatan mengenai tanggapan terhadap kematian dua nelayan Tiongkok setelah pengejaran oleh penjaga pantai Taiwan.
Untuk mewujudkan program strategis, seluruh pengurus HNSI agar bergandengan tangan dengan pemerintah daerah.
PENCARIAN terhadap enam anak buah kapal (ABK) KM Soneta yang tenggelam di Perairan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, berlangsung hingga Sabtu (13/7) sore.
KAPAL nelayan KM Soneta asal Rembang dengan dengan 16 awak buah kapal (ABK) mengalami kecelakaan dan tenggelam di perairan Karimunjawa Jepara, Jawa Tengah.
KAPAL nelayan asal Kabupaten Rembang, KM Soneta, yang mengangkut 16 anak buah kapal (ABK) di Perairan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tenggelam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved