Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENELITI Riset Ketahanan Pesantren terhadap Radikalisme Kamilia Hamidah mengatakan, pesantren merupakan social capital yang sangat strategis dalam pembangunan moderasi beragama. Namun, ada sejumlah pesantren yang rentan terpapar paham ekstrimisme dan kekerasan, oleh sebab itu, perlu dilakukan penguatan pada aspek pertahanan pesantren.
“Aspek pertahanan pesantren perlu diperkuat dan ditopang dalam bentuk beragam dukungan dari pengambil kebijakan untuk meminimalisir kerentanan tersebut (ekstrimisme dan kekerasan),” kata Kamilia dalam webinar, Jumat (23/10).
Dia menuturkan, ada sejumlah faktor pelindung yang dapat membuat sebuah pesantren memiliki ketahanan, yaitu kyai dan kitab kuning yang menjadi ikon yang sangat dipercayai oleh para santri, nilai-nilai pendidikan yang berorientasi kemasyarakatan, keterikatan dan keterhubungan sosial politik, mengalami perbedaan dan keragaman, serta adanya kegiatan ekstrakurikuler seperti pramuka.
Sedangkan faktor risiko yang dapat membuat sebuah pesantren rentan terharap ekstrimisme dan kekerasan yaitu infiltrasi paham dan gerakan radikal, sikap eksklusif dan pedagogi indroktrinatif, serta minimnya kesadaran bernegara.
Baca juga : Akses Informasi untuk Mendorong Santri Berkontribusi bagi Negara
“Ada empat hal yang harus diperkuat sebagai upaya membangun ketahanan dalam pesantren yaitu menjauhkan kontak dengan ideologi radikal, mendelegitimasi ideologi radikal, menghilangkan prasangka kebencian, dan mengatasi isu umat Islam terdzolimi,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Staff Ahli Menteri Agama Oman Faturahman menambahkan, pada prinsimpa, moderasi beragama adalah memahami sekaligus mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang. Harapan dari moderasi beragama adalah, seseorang dapat menjadi pribadi yang tidak ekstrim dan tidak berlebihan dalam menjalankan agama, sebab tidak ada agama manapun yang mengajarkan ekstrimitas.
“Di sini kata adil dan berimbang dalam arti proposional, jadi kita menghindarkan diri dari perilaku ekstrim atau berlebih-lebihan saat mengimplementasikannya. Kalau kita terlalu berlebihan dalam mengejawantahkan ajaran agama juga dapat berdampak buruk pada kemungkinan kita terpapar ajaran ataupun paham ekstrimisme yang berbahaya,” tandasnya. (OL-7)
Pendidikan pesantren secara sah telah mengantongi pengakuan negara
Kunjungan Grand Syekh Al-Azhar ke pesantren Darunnajah tersebut dalam rangka memperkuat hubungan bilateral di bidang pendidikan Islam antara Indonesia dan Mesir.
Kegiatan ini mengangkat tema 'Pelatihan Achievement Motivation Training untuk Mengurangi Boarding School Syndrome' pada Santri Pondok Pesantren di Desa Pasirtanjung, Kabupaten Bogor.
Mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj meminta kepada masyarakat untuk tidak menganggap bahwa semua pondok pesantren (ponpes) di Indonesia mengajarkan hal buruk.
DALAM sepekan terungkap kasus-kasus kekerasan fisik dan seksual yang terjadi di lingkup pendidikan pondok pesantren
WARGA Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mendemo Pondok Pesantren Mahdiy yang terletak di desa tersebut, karena dugaan tindak asusila pengasuh ponpes.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved