Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Marak Hoaks Covid-19, Kominfo Siapkan Aturan Pemblokiran Medsos

Insi Nantika Jelita
19/10/2020 20:23
Marak Hoaks Covid-19, Kominfo Siapkan Aturan Pemblokiran Medsos
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan(MI/ANDRI WIDIYANTO)

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal menyiapkan aturan terkait pemblokiran akun di media sosial. Hal ini terkait maraknya informasi hoaks mengenai pandemi covid-19.

“Kami perlu melakukan pengaturan dan pengendalian bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi atau kebebasan berpendapat, tapi karena situasi pandemi ini kita perlu meluruskan informasi-informasi yang salah agar tidak membuat keonaran atau membuat keresahan," ungkap Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangannya, Jakarta, Senin (19/10).

Semuel mengatakan, aturan yang bakal dikeluarkan itu selaras dengan upaya pengendalian konten seusai dengan amanat Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO, ujar Semuel, telah memunculkan istilah infodemi yang menggambarkan persebaran hoaks berkaitan dengan pandemi Covid-19. Menurutnya, infodemi itu telah menjadi masalah baru bagi dunia internasional, selain pandemi Covid-19 itu sendiri

Pemerintah, sebutnya, terus berupaya meluruskan informasi yang salah berkaitan dengan pandemi. Hal itu dilakukan dengan menelusuri informasi hoaks dan menerima aduan dari masyarakat.

"Kami selalu melakukan verifikasi tidak jadi tidak serta merta Pemerintah langsung mengambil tindakan tanpa memverifikasi. Kita selalu melakukan langkah-langkah verifikasi berkas itu dilakukan dengan beberapa pihak," jelas Semuel.

Ia menyatakan ada tiga bentuk infodemi yang beredar, yaitu misinformasi atau penyebaran informasi yang tidak tepat akibat adanya ketidaktahuan akan informasi yang tepat.

Yang kedua, kata Semuel bentuk infodemi ialah disinformasi atau penyebaran informasi yang tidak tepat dan bersifat destruktif secara sengaja. Terakhir ialah malinformasi atau penyebaran informasi faktual untuk merugikan pihak-pihak tertentu.

“Di tengah pandemi, ketiga jenis gangguan informasi mengakibatkan pemahaman masyarakat yang tidak lengkap. Ini kemudian menimbulkan stigmatisasi terhadap rumah sakit, tenaga medis dan penyintas covid-19 untuk enggan melakukan protokol kesehatan yang telah disarankan,” pungkas Semuel. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya