Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menetapkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) sebagai RUU Prolegnas Prioritas 2021, khususnya pada Rapat Paripurna DPR RI mendatang.
“Sampai saat ini korban kekerasan seksual belum sepenuhnya mendapatkan keadilan, perlindungan, dan pemulihan dari negara,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang, dalam konferensi pers Komnas Perempuan di Jakarta, Selasa (6/10).
Komnas berharap RUU dapat menempuh proses selanjutnya yaitu harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) pada tahun 2021 mendatang, pembahasan di Alat Kelengkapan DPR yang ditunjuk oleh Badan Musyawarah DPR RI, hingga pengesahan di paripurna DPR RI.
Baca juga: Penduduk Perkotaan kian Tinggi Bisa Jadi Masalah
"Pembahasan dan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai RUU pro korban kekerasan seksual telah lama dinanti oleh masyarakat Indonesia, khususnya korban kekerasan seksual, keluarga, dan pendamping korban," ucap Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin.
Ia melanjutkan, pada Catatan Tahunan Komnas Perempuan memperlihatkan bahwa sepanjang tahun 2011 hingga 2019, terdapat pelaporan 46.698 kasus kekerasan seksual yang terjadi di ranah personal dan ranah publik.
Tingginya kekerasan terhadap perempuan tampak pula dari hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2016, yang dilaksanakan oleh Biro Pusat Statistik (BPS) bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
Hasil survei menunjukkan bahwa 1 dari 3 perempuan usia 15–64 tahun mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan dan selain pasangan selama hidupnya, dan sekitar 1 dari 10 perempuan usia 15–64 tahun mengalaminya dalam 12 bulan terakhir.
Himpunan data ini merupakan fenomena gunung es dari situasi yang sebenarnya. Peningkatan kekerasan terhadap perempuan setiap tahunnya menunjukkan minimnya perlindungan dan keamanan terhadap perempuan.
Mariana mengungkapkan kekerasan seksual terjadi secara berulang dan terus-menerus. Fakta menunjukkan bahwa dampak kekerasan seksual terhadap korban sangat serius dan traumatik serta mungkin berlangsung seumur hidup. Bahkan di beberapa kasus, dapat mendorong korban melakukan bunuh diri.
"Korban kekerasan seksual, kebanyakan adalah perempuan dan anak-anak, mengalami dampak langsung di antaranya terhadap: Kesehatan fisik atau psikis; Pemenuhan Hak Asasi Perempuan dan relasi sosial, dan Ekonomi, terutama dalam hal pemiskinan korban/keluarga," lanjutnya.
Pemantauan Komnas Perempuan pun mencatat bahwa sampai saat ini, korban kekerasan seksual belum sepenuhnya mendapatkan keadilan, perlindungan dan pemulihan dari negara.
Berdasarkan pengalaman penanganan kasus-kasus kekerasan seksual, terdapat beberapa isu krusial yaitu: (1) Bentuk-bentuk kekerasan seksual yang semakin beragam, dan kompleks yang belum diatur oleh undang-undang; (2) Jumlah Aparatur Penegak Hukum (APH) masih terbatas dan belum berperspektif perempuan dan korban, termasuk korban dari penyandang disabilitas; (3) Penanganan hukum yang tidak terintegrasi dengan sistem pemulihan korban; dan (4) budaya kekerasan yang menempatkan korban dipersalahkan atas kekerasan seksual yang menimpanya.
Persoalan-persoalan tersebut tidak dapat ditanggulangi karena ketiadaan payung hukum yang komprehensif yang seharusnya memuat enam elemen kunci yaitu: (1) pengakuan pada tindak pidana kekerasan seksual secara lebih komprehensif; (2) sanksi pidana dan tindakan; (3) hukum acara khusus; (4) hak-hak korban, saksi, keluarga korban dan ahli; (5) pencegahan dan (6) pemantauan.
Komnas Perempuan, karenanya, berpendapat bahwa upaya penghapusan kekerasan seksual adalah sesuai dengan Pancasila sebagai falsafah kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara. Falsafah yang kemudian menjadi norma yang diatur dalam hukum tertinggi di Indonesia yaitu konstitusi. Konstitusi mengatur jaminan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), dan perlindungan warga yang telah disepakati sebagai konsensus kehidupan berbangsa dan bernegara.
Secara konstitusional, upaya penghapusan kekerasan seksual menjadi pelaksanaan kewajiban negara pada pemenuhan hak konstitusional warga negara, terutama : Pasal 20, Pasal 28A,Pasal 28B Ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28H ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28I ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) dan Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. "Upaya pemenuhan hak konstitusional perempuan ini dilakukan dengan mendorong pembaharuan hukum melalui RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sejak tahun 2014," kata Mariana.
Harapannya, RUU yang sempat terhenti saat Komisi VIII menyatakan bahwa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tidak lagi menjadi usulan Komisi VIII dan proses penyusunan dan pembahasan RUU ini dikoordinasikan lebih lanjut oleh Badan Legislasi DPR RI. Rapat kerja Baleg, DPD dan Menkumham RI tentang Evaluasi Prolegnas pada 2 Juli 2020 ini kemudian memutuskan secara resmi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual keluar dari Prolegnas Prioritas 2020.
"Keputusan ini telah menuai polemik di kalangan masyarakat sampai saat ini, yang menunjukkan masyarakat membutuhkan payung hukum untuk memenuhi hak atas keadilan dan pemulihan korban kekerasan seksual dan memastikan negara bertanggungjawab dalam menciptakan ruang-ruang yang aman dari kekerasan seksual," lanjut Mariana.
Komnas Perempuan bersama Jaringan Masyarakat Sipil telah mengusulkan Naskah Akademik (NA) dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual kepada sejumlah Anggota Legislatif untuk diusulkan kembali menjadi usul inisiatif DPR RI.
Tak hanya itu, menjelang sidang paripurna DPR RI untuk menentukan prioritas Prolegnas 2021, Komnas Perempuan menyampaikan beberapa hal, yakni pertama mendukung penuh dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada para anggota DPR RI dan Fraksi yang telah menjadi unsur pengusul RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
"Kedua, mendorong dan mendukung DPR RI untuk menetapkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai RUU Prolegnas Prioritas 2021di Rapat Paripurna DPR RI Oktober 2020," kata Veriyanto.
Ketiga, merekomendasikan DPR RI untuk mengintegrasikan enam elemen kunci yaitu: tindak pidana kekerasan seksual; sanksi pidana dan tindakan; hukum acara khusus; hak-hak korban, saksi, keluarga korban dan Ahli; pencegahan dan pemantauan dalam NA dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual usul inisiatif DPR RI.
Keempat, mengajak seluruh penyintas, keluarga penyintas, pendamping, media massa dan masyarakat sipil, dan juga pemerintah untuk terus mengawal pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. (H-3)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Aturan teknis sangat dibutuhkan agar menjadi landasan pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPDT).
Agar kehadiran beleid itu efektif mencegah dan menuntaskan kasus kekerasan seksual di Tanah Air
Sepanjang 2021 terdapat 3.838 kasus kekerasan berbasis gender dilaporkan langsung kepada Komnas Perempuan. Angka itu naik 80% dibandingkan tahun sebelumnya.
PKS merupakan satu-satunya pihak di DPR yang menolak pembahasan RUU PKS
RUU TPKS akan memuat aturan secara terperinci hingga ke aturan hukum beracara untuk melindungi korban kekerasan seksual.
Kemenag sedang menyusun regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Agama dengan mengikuti dinamika dalam penyusunan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved