Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Ketua Yayasan Pemberdayaan dan Pengkajian Masyarakat dan Masyarakat Adat Kalimantan atau YPPMMA-KT, Simpun Sampurna mengatakan penetapan dan pengakuan hutan adat baik melalui peraturan daerah (perda) atau SK Bupati setempat penting bagi masyarakat hukum adat.
Penetapan hutan adat melalui proses, di antaranya identifikasi, verifikasi, dan validasi kemudian dapat direkomendasikan untuk diumumkan pada masyarakat bahwa layak ditetapkan sebagai masyarakat hukum adat.
"Jika tidak ada sanggahan atau hasil kerja panitia tadi ada kendala maka dikembalikan ke masyakarat hukum adat untuk melengkapi," kata Simpun kepada Media Indonesia, Selasa (15/9).
Baca juga: Selain Sanksi, Sosialisasi PSBB Harus Terus Digenjot
Selanjutnya apabila hasil identifikasi, verifikasi, dan validasi tidak memadai atau tidak bisa digunakan tentunya juga akan diumumkan oleh panitia. Oleh karena itu, legal formal pengakuan melalui pemda setempat, baik kabupaten/kota atau provinsi.
"Rekomendasi kepada bupati/walikota atau gubernur, itu untuk proses penetapan masyarakat hukum adat," sebutnya.
Dia menjelaskan dalam penetapan hutan adat, keberadaan situs bukan suatu kewajiban. Namun, pihaknya juga akan memastikan alasan dan dasar pengajuan serta penyebutan hutan adat tersebut.
"Tidak harus ada situs dan sebagainya. Nanti kita cek, apa yang menjadi dasar mereka menyebut itu hutan adat dan sebagainya. Karena dalam penyebutan di sini banyak ragam, karena banyak suku, sub suku dari Dayak juga banyak jadi penyebutan juga berbeda-beda. Itu juga harus diakomodir sesuai keaslian penyebutan mereka di sana," paparnya.
Simpun menerangkan hutan adat yang sudah diputuskan HGU sejak lama, tidak mungkin bisa dijadikan hutan adat. Sebab, tidak bisa peraturan perundang-undangan itu dikeluarkan untuk dua poin berbeda.
"Yang bisa dilakukan bagaimana membangun kemitraan, membangun kebersamaan dengan perusahaan, jika benar wilayah itu masuk dalam HGU (wilayah hukum adat). Karena juga tidak mungkin dua diberikan, HGU dikasih atau hutan adat dikasih jadi harus ada win win solution," terangnya
Simpun menambahkan bahwa masyarakat adat dan hutan di Desa Kinipan sudah ada sejak lama. Namun, sejauh ini belum ada perda untuk pengakuan dan perlindungan masyakarat hukum adat tersebut.
"Masyakarat adat itu memang adat, turun temurun sebelum negara RI ini ada. Persoalannya, di Kalimantan Tengah khusunya belum ada perda untuk pengakuan masyarakat itu sendiri, itu yang menjadi itu persoalan," pungkasnya. (H-3)
Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia memiliki lebih dari 1.300 suku bangsa yang tersebar di seluruh kepulauan, dari Sabang hingga Merauk
Calon Presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo, mengenakan pakaian adat Dayak saat mengikuti kirab budaya Nitilaku di Universitas Gadjah Mada (UGM),
Pemakaian mahkota dan baju kebesaran adat dayak dilakukan oleh Presiden MADN Marthin Billa, di Tanjungselor, Kalimantan Utara, Sabtu (9/12).
Nyelong tak kenal lelah dalam memperjuangkan pemberdayaan, perlindungan, kemandirian, dan keadilan perempuan dayak secara khusus dan masyarakat dayak secara umum.
CALON Presiden nomor tiga Ganjar Pranowo diangkat sebagai warga kehormatan adat Dayak Kenyah Kalimantan Timur. Hal itu berlangsung saat Ganjar menghadiri acara ramah tamah dengan tokoh adat,
Ngasok Miah adalah kegiatan menabur benih padi (Melatu Wini) dalam bercocok tanam tradisional suku Dayak Dea di Desa Liyu, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Kalsel.
Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan masyarakat adat Sunda dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka.
Ruwatan Gunung Tangkuban Parahu digelar Masyarakat Adat Gunung Tangkuban Parahu serta Kasepuhan Kampung Adat Gamblok Cikole, Lembang,
AMAN Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan (Kalsel) menentang rencana pemanfaatan nilai ekonomi karbon (perdagangan karbon) dari kawasan hutan Pegunungan Meratus.
Pendidikan dan pemajuan kebudayaan sebagai landasan untuk berkembang sebagai manusia, juga memerlukan keterlibatan aktif dari para tetua dan pegiat adat.
Peringatan Hari Bumi setiap 21 April semestinya menjadi momen refleksi untuk menyadari peran penting masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai penjaga alam.
Di Kabupaten Lima Puluh Kota banyak potensi yang bisa dimanfaatkan untuk pariwisata. Keindahan alam di sana dikelola berkat adanya kolaborasi dengan banyak nagari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved