Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut permasalahan harga masker, hand sanitizer, dan obat-obatan menempati posisi kedua tertinggi yang dikeluhkan masyarakat. Laporan tersebut terjadi sejak Februari hingga Juli 2020.
"Pengaduan harga masker, hand sanitizer, dan obat-obatan sebanyak 33,3%," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam diskusi virtual, Senin (10/8).
Tulus menambahkan, semenjak pandemi covid-19, terjadi lonjakan harga yang signifikan terhadap produk kesehatan. Sehingga menimbulkan kelangkaan pada masker, hand sanitizer, dan obat-obatan.
Baca juga: Teliti Covid-19, RSPAD Dapat Rekor Muri
Selain itu, YLKI juga menerima 2,7% aduan masyarakat terkait pelayanan kesehatan. Terutama menyangkut BPJS Kesehatan hingga masyarakat yang ditolak di rumah sakit.
"Inilah yang harus kita perhatikan, terkhusus pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan. Ini menyangkut masalah kesehatan di masa pandemi (covid-19)," tuturnya.
Ia menambahkan, keadaan tersebut menjadi salah satu penyebab munculnya obat-obat tradisional yang diklaim mampu mengatasi virus covid-19. Produk-produk itu bermunculan di lini media sosial.
"Belum ada obat atau vaksin untuk covid-19 sehingga masyarakat mencari jalan keluar sendiri-sendiri," pungkasnya. (OL-1)
Pemerintah harus menelusuri rantai pasok makanan tersebut agar kualitas hidup masyarakat tidak makin terancam. Terlebih camilan tersebut diketahui banyak beredar di kalangan anak-anak.
Aturan anyar BPOM tersebut sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang bertujuan melindungi hak-hak konsumen, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang benar.
Survei YLKI menunjukkan masih banyak masyarakat yang belum memahami makna label hemat energi pada produk AC.
YLKI mempertanyakan keputusan pemerintah untuk menunda penerapan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik hingga kemungkinan tahun 2025.
Platform aduansalahsusu.id. merupakan sarana bagi masyarakat untuk mengawal kebijakan pemerintah terkait konsumsi dan promosi kental manis.
YLKI mencatat dalam pelaporan komoditas jasa keuangan, aduan mengenai pinjol mendominasi dengan persentase 50% di sepanjang 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved