Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Perempuan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Devi Anggraini menyerukan agar Rancangan Undang-undang Masyarakat Hukum Adat segera disahkan.
Devi menjelaskan RUU Masyarakat Hukum Adat apabila sudah disahkan membantu negara untuk menunaikan mandat konstitusi dengan memenuhi hak-hak masyarakat adat.
Hak-hak itu di antaranya adalah hak bersuara untuk menyetujui atau tidak menyetujui pembangunan yang berkaitan dengan daerah masyarakat adat bernaung.
"Kami tidak antipati pada pembangunan asalkan ada kebermanfaatan bagi masyarakat adat itu. Tapi yang kami kritisi adalah prosesnya yang seringkali tidak melibatkan masyarakat adat secara utuh," ungkap Devi saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (8/8).
Pengakuan negara akan hak itu, kata Devi, telah diperjuangkan selama bertahun-tahun dan belum berhasil hingga saat ini karena ulah pemerintah itu sendiri. Pemerintah menurutnya belum menganggap penting masyarakat adat yang telah ratusan tahun mampu menjaga alam dan lingkungannya secara harmonis.
Baca juga : KLHK Apresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi
Dalam persoalan pembangunan pemerintah sibuk menggaungkan RUU berbau ekonomi tanpa memajukan RUU Masyarakat Hukum Adat. Selain itu, masyarakat adat dalam proses konsesi seringkali tidak dilibatkan.
"Kami padahal mendukung pembangunan asalkan ada perannya bagi kemajuan kami. Misalnya kami dilibatkan untuk berperan dalam pembangunan tersebut sesuai dengan yang kami bisa dan memang perlu dilakukan," tegasnya.
Masyarakat adat menurut Devi adalah yang justru bisa paling bertahan diterpa berbagai krisis karena mampu hidup harmonis dan mengambil manfaat dari alam tanpa merusaknya. Di saat pandemi misalnya, masyarakat masih bisa hidup bahkan memiliki solidaritas membantu warga desa lain yang kesulitan karena lahannya sudah dikuasai konsesi tetapi keadaannya jatuh.
"Jadi masyarakat itu akan bertahan kok. Dan kami ini sangat dinamis," tukasnya. (OL-7)
AMAN mengajukan gugatan terhadap Presiden RI dan DPR RI ke PTUN. Gugatan tersebut diajukan lantaran negara dianggap abai terhadap perlindungan masyarakat adat melalui UU Masyarakat Adat
Ganjar bersama Mahfud MD menegaskan bakal menjamin perlindungan masyarakat adat dan mengupayakan RUU Masyarakat Adat
Indonesia mempunyai potensi besar untuk mengembangkan destinasi wisata kerajaan yang berbasis budaya asli nusantara. Kondisinya saat ini masih belum diperhatikan pemerintah
Negara harus bertanggung jawab dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat adat dengan menjamin eksistensi dan melindungi mereka, sebagai bagian dari warga negara Indonesia.
Hari Masyarakat Adat Internasional tanggal 9 Agustus diperingati dengan tujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak populasi masyarakat adat yang ada di seluruh dunia.
PARTAI NasDem sebagai fraksi yang mengusulkan RUU Masyarakat Hukum Adat di DPR RI hingga kini masih berupaya untuk mendorong agar RUU itu disahkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved