Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SITUASI kemerdekaan beragama dan berkeyakinan (KBB) di Indonesia tidak banyak kemajuan dan cenderung stagnan dalam satu dekade terakhir. Menurutnya, riset Wahid Foundation terhadap peristiwa pelanggaran KBB selama satu dekade terakhir menunjukkan angka pelanggaran yang masih tinggi.
"Tidak banyak perbedaan antara sepuluh tahun lalu dengan tahun ini. Aktornya saja yang banyak berubah. Beberapa tahun terakhir, aktor non-negara melakukan pelanggaran KBB lebih tinggi dibanding aktor negara. Ini khususnya ditambah dengan menguatkan siar kebencian (hate speech) di ranah platform digital," kata Direktur Eksekutif Wahid Foundation Mujtaba Hamdi kepada mediaindonesia.com, Jumat (24/7).
Di saat yang sama, lanjutnya, kasus-kasus lama pelanggaran KBB banyak yang mangkrak. Mujtaba mencontohkan kasus-kasus mangkrak tersebut di antaranya kekerasaran terhadap Ahmadiyah dan Syiah, penyegelan gereja, dan lain-lain.
"Tidak ada terobosan yang serius dari para pengurus negara untuk menuntaskan kasus-kasus tersebut," ujarnya.
Belum lama ini, kasus pelanggaran KBB juga terjadi di Kuningan, Jawa Barat. Pembangunan pemakaman masyarakat adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan, Cigugur, Kabupaten Kuningan, dihentikan pemda setempat. Alasannya, pembangunan makam untuk sesepuh adat Sunda Wiwitan dinilai meresahkan warga.
Baca juga : Muhammadiyah: Kekerasan Atas Nama Agama Dilakukan Elite Politik
"Peristiwa di Cigugur hanya menambah daftar pelanggaran KBB, yang angkanya masih tinggi dari tahun ke tahun, dan ini tidak bisa terus menerus dibiarkan. Semakin dibiarkan, akan semakin banyak pula pelanggaran terjadi," ujar Mujtaba.
Di satu sisi, katanya, memang ada beberapa perkembangan baik yang juga tak lepas dari dorongan tiada henti dari gerakan masyarakat sipil. Misalnya, dalam hal direkognisinya kepercayaan lokal dalam kolom identitas KTP, masuknya representasi kelompok masyarakat kepercayaan lokal dalam lembaga-lembaga negara, dan lain-lain.
Namun, berbagai pelanggaran KBB yang ada tetap harus mendapat perhatian serius dari pemerintah.
"Negara, khususnya pemerintah (eksekutif), tidak bisa terus-menerus beralibi bahwa pelanggaran yang terjadi dilakulan oleh aktor pemerintah lokal--atas kerja sama dengan komponen masyarakat yang berpikiran mayoritarian, bukan kebinekaan," pungkasnya. (OL-2)
Organisasi Banom Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini dihadiri oleh Pengurus DPP PKB, Daniel johan
Sebuah gagasan yang dinilai baik bagi pemerintah, penerapannya pun harus benar dengan mempertimbangan obyek yang akan terkena kebijakan negara. Jangan sampai justru kontraproduktif.
Isra Mikraj bukan hanya peristiwa sejarah, tetapi menjadi sumber inspirasi untuk menjaga kerukunan umat beragama.
Kemenag menghimbau para aktor dakwah dan layanan keagamaan serukan seluruh umat dan jemaahnya menjaga kerukunan dan kedamaian pada Pemilu 2024.
Ketua KWI Mgr Antonius Subianto Bunjamin berharap para calon presiden tidak saling menjelekkan.
Moderatisme sendiri bukanlah mazhab baru ataupun bid'ah seperti yang dituduhkan oleh banyak pihak, justru esensi dari agama itu sendiri yang berada pada titik keseimbangan.
Taoying adalah upacara inisiasi bagi mereka yang hendak menjadi penganut Taoisme.
Program pertukaran pelajar antardaerah di Indonesia ini memiliki tujuan menanamkan nilai-nilai toleransi, pendidikan, dan ke-Indonesiaan.
Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi potensi konflik yang mungkin terjadi pada saat Pilkada Serentak 2024.
Dan Reynolds, vokalis Imagine Dragons, mempertanyakan agamanya dan akhirnya memutuskan untuk meninggalkannya.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Noor Achmad memaparkan makna fi sabilillah dalam istilah asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat.
Langkah ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman dan kecintaan terhadap Al Quran di kalangan generasi muda
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved