Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya melakukan kunjungan kerja di wilayah kerja BPDASHL Solo, tepatnya di Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Sabtu (11/7) untuk meninjau dan melakukan supervisi pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) di lapangan,
Menurut Menteri Siti, kunjungan kerja ini untuk meyakinkan kerja lapangan dengan baik oleh jajaran teknis. Rangkaian kunjungan dimulai minggu lalu ke Majalengka Jawa Barat, pekan ini di Jawa Tengah, dan rencananya minggu depan ke Jawa Timur.
Baca juga: Menteri LHK dan FKPPI Salurkan Bantuan Sembako Presiden
"Titik pertama yang dikunjungi yaitu bangunan konservasi tanah dan air (KTA) berupa Dam Penahan (DPn) di Desa Plumbon Karanganyar, yang termasuk wilayah sub DAS Samin. Bangunan KTA berfungsi sebagai penahan sedimen dan aliran air permukaan," kata Menteri Siti.
Di lokasi ini, Menteri Siti juga meninjau pemeliharaan tanaman RHL Tahun-1 pada petak 47-1 seluas 9,81 ha, yang merupakan bagian dari RHL tahun 2019 seluas 750 Ha di Kabupaten Karanganyar.
Menteri Siti menambahkan, RHL dilakukan dengan langkah vegetatif atau penanaman, dan pembuatan bangunan KTA. Untuk Karanganyar, kegiatan RHL dilakukan guna menyelamatkan sumber daya air, dan menjaga sumber mata air di hulu.
"Guna mendorong masyarakat untuk menanam pohon, saya menugaskan Dirjen PDASHL menambah jumlah dan kapasitas kebun bibit yang ada sebesar 5 kali lipat. Untuk menyelamatkan kawasan hutan serta menjaga mata air dan waduk perlu didukung kebun bibit yang besar," sebut Menteri Siti, saat meninjau Bukit Sakura Gunung Lawu (Sakral).
Sakral merupakan destinasi wisata keluarga dengan konsep harmoni Alam Gunung Lawu yang dipadukan dengan nuansa Jepang berupa mekarnya bunga Sakura.
Pembangunan Sakral ini merupakan bagian dari program Toyota Forest, yang dalam proses persiapannya, serangkaian kajian riset telah dilakukan dengan melibatkan Balitek DAS Solo, Perum Perhutani KPH Surakarta, Kebun Raya Cibodas-LIPI dan Fakultas MIPA-Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.
Dalam laporannya, Plt Dirjen PDASHL Hudoyo menyampaikan upaya yang dilakukan untuk pemulihan DAS Solo. Pada 2019, RHL dilaksanakan pada areal seluas 8.000 ha, pembangunan 112 unit dam penahan, dan 287 unit gully plug. Sedangkan, pada 2020 RHL dilaksanakan seluas 1.000 ha, 20 unit dam penahan, dan 200 unit gully plug.
Selain itu, pada 2019 juga telah dibangun 127 unit KBR setara hutan rakyat seluas 3.175 ha, dan 3 unit KBD. Sementara pada 2020 dibangun 90 Unit KBR setara hutan rakyat seluas 2.000 ha, dan 20 unit KBD.
"Kami juga menyediakan bibit berkualitas dan produktif sejumlah 1 juta batang setiap tahun," tutur Hudoyo.
Lebih lanjut, Hudoyo menyampaikan kegiatan RHL ini bersifat padat karya, sehingga berdampak langsung pada peningkatan pendapatan masyarakat yang terlibat.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPR RI Luluk Nur Hamidah, mengungkapkan menjaga hutan selayaknya dilakukan sebagaimana menjaga tubuh. "Kita harus mengerahkan cara terbaik menjaga hutan, sebagaimana kita menjaga tubuh dan hidup kita," terangnya
Luluk juga menyampaikan tugas kita bersama juga untuk mengenalkan pendidikan keanekaragam hayati terhadap generasi penerus bangsa.
Berikutnya, kunjungan kerja Menteri LHK berlanjut ke TWA Grojogan Sewu, guna memastikan penerapan protokol standar pencegahan covid-19 di kawasan wisata alam. (H-3)
AO menyebut ada tren penurunan deforestasi dunia. Laju kehilangan hutan bakau global bruto menurun sebesar 23% antara tahun 2000-2010 dan 2010-2020.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, dan Menteri Iklim dan Lingkungan Norwegia, Andreas Bjelland Eriksen, menyepakati penguatan kerja sama pengelolaan hutan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Bezos Earth Fund (BEF) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang menandakan kemitraan penting antara kedua belah pihak.
Nantinya, kegiatan-kegiatan masyarakat terkait dengan aksi penyelamatan lingkungan yang membutuhkan dana sebesar US$ 1.000 hingga US$50 ribu bisa mengakses tersebut.
Pengukuran deforestasi di Indonesia perlu menggunakan metode yang tepat
Izin ormas diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved