Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Model pembangunan yang bersifat komodifikasi dan menitikberatkan kapital berpotensi mengikis peran perempuan adat dalam pengelolaan sumber daya alam. Kehadiran Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat harus menjadi bentuk perlindungan negara terhadap peran dan keberadaan perempuan adat agar tidak tercerabut dari kehidupan dan penghidupannya.
Demikian disampaikan dalam webinar Perempuan Adat dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam yang diselenggarakan secara daring, kemarin.
Komisioner Komnas Perempuan Dewi Kanti Setianingsih mengatakan, pembangunan negara yang menitikberatkan kepada kapital tidak hanya mengakibatkan hilangnya sumber daya alam, namun juga membuat peran perempuan dalam pengelolaan sumber daya alam terkikis.
Baca juga: Komnas Perempuan: Pelecehan Seksual di Starbucks Cederai HAM
"Perempuan adat kehilangan akses pada tanah adat, dan juga akses pada sumber daya alam yang dimiliki lingkungannya," jelas Dewi. Saat ini, ujarnya, ada kesenjangan dan pengabaian terhadap hak-hak perempuan adat yang menjadi bagian penting dalam keberlangsungan hidup masyarakat itu sendiri.
Komnas Perempuan, lanjut Devi, merekomendasikan dua hal terkait posisi perempuan adat. Pertama, pemberdayaan perempuan tidak perlu menunggu masyarakat adat. Kedua, Komnas Perempuan menganjurkan redefinisi hutan dalam Undang-Undang Kehutanan.
Senada, Pengajar Pusat Studi Kajian Gender Universitas Indonesia Mia Siscawati mengungkapkan, peran perempuan adat banyak dieksklusi oleh relasi kekuasaan di luarnya, mulai dari keluarga, korporasi bahkan hingga negara. "Perempuan adat masih berjuang agar bisa terlibat dalam pengambilan keputusan mengenai masyarakat di berbagai tingkatan," jelas Mia.
Ketua Umum Persekutuan Perempuan Adat Nusantara Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Perempuan AMAN) Devi Anggraini menambahkan, perempuan adat tidak mendapatkan tempat dalam proses pengambilan keputusan atas pengelolaan sumber daya alam wilayah adat. "Identitas diri dan pengetahuan perempuan adat dalam mengelola sumber daya alam tidak diakui. Mereka mengalami diskriminasi dan berujung menjadi korban kekerasan ekonomi akibat konflik sumber daya alam yang berlangsung," tandas Devi.
Wilayah adat dirampas, tanah pertanian hilang, serta hilangnya mata pencaharian perempuan adat menyebabkan pengangguran dan kekerasan domestik menjadi hal yang kerap ditemui. Ia menambahkan, banyak konflik yang dialami perempuan adat tidak disuarakan secara luas.
"Publik harus terlibat dan berpartisipasi serta memantau RUU Masyarakat Adat agar dapat lebih jelas menyampaikan suara perempuan adat serta mengarusutamakan suara mereka dalam pembangunan," paparnya. (H-3)
Untuk pemilihan umum, seleksi kandidat dilakukan oleh sekelompok kecil yang kebanyakan laki-laki.
Perempuan masih rentan dalam kasus-kasus kekerasan yang acap kali berujung pembunuhan.
Menurut laporan tersebut, meskipun persentase wanita yang menempati level manajemen senior secara global meningkat menjadi 33,5% selama dua dekade, namun lajunya relatif lambat.
LAPORAN Varieties of Democracy 2024 (berdasar data 2023) menempatkan Indonesia ke dalam kategori 'demokrasi elektoral' meski berada di grup terendah bersama Malaysia
Peranan pemerintah sangat penting untuk menekan adanya kesenjangan gender di tengah masyarakat melalui berbagai kebijakan yang tidak diskriminatif dan adil.
Sunat perempuan yakni praktik pemotongan pembukaan genetalia perempuan (P2GP) atau khitan alat kelamin pada bayi perempuan tanpa memandang kelas sosial.
Disebutkan revisi UU TNI, UU Polri, dan UU Kementerian sudah disetujui oleh Paripurna sebagai usulan DPR.
BADAN Legislasi (Baleg DPR RI) menepis anggapan pembahasan kilat empat revisi undang-undang (UU) untuk kepentingan presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto.
KETUA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas membantah adanya revisi Undang-undang (RUU Kepolisian) jadi jembatan perpanjangan masa pensiun Kapolri.
KETUA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan presiden punya kewenangan untuk menunjuk prajurit aktif TNI menempati jabatan sipil.
pembahasan revisi UU TNI yang berkembang di Baleg lebih banyak soal usia pensiun.
Keempat revisi UU yang diusulkan Baleg itu sudah disepakati menjadi usul inisiatif DPR.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved