Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Majelis Pendidikan Katolik Minta Pendidikan Agama Tidak Dilebur

Syarief Oebaidillah
19/6/2020 17:28
Majelis Pendidikan Katolik Minta Pendidikan Agama Tidak Dilebur
Siswa tengah berdoa menjelang Ujian Nasional(FOTO ANTARA/Syaiful Arif)

MAJELIS Nasional Pendidikan Katolik (MNPK) meminta pemrintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak melakukan peleburan Pendidikan Agama dengan Pendidikan Kewarganegaraan (PKN).

"Pada prinsipnya, kami menghargai upaya penyederhanaan kurikulum itu, apalagi di tengah situasi pandemi Covid -19 saat ini, yang menuntut banyak penyesuaian. Namun, kami berpandangan bahwa Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan memang sebaiknya tidak dilebur atau tetap terpisah," kata Vinsensius Darmin Mbula, Ketua Presidium Majelis Nasional Pendidikan Katolik (MNPK) kepada Media Indonesia, hari ini.

Di satu sisi, kata Romo Darmin panggilan akrab pria ini, pihaknya belum mendapat informasi yang memadai perihal argumentasi di balik rencana peleburan mata pelajaran (mapel) Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan menjadi mapel Pendidikan Kewarganegaraan, Pancasila dan Kepercayaan.

Namun di sisi lain, pihaknya juga menghargai pernyataan Kemendikbud, sebagaimana disampaikan dalam siaran pers pada 18 Juni, yang mengutip pernyataan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, Totok Suprayitno bahwa “tidak ada rencana peleburan.”

Namun karena hal ini sudah ramai dibicarakan dan diskusi di tim kerja kurikulum masih terus berlangsung yang salah satunya membahas soal penyederhanaan kurikulum, Romo Darmin mengutarakan pihaknya perlu menjelaskan serta sikap MNPK terhadap hal ini.

Menurut Romo Darmin terdapat sejumlah hal bahwa pelajaran agama tidak perlu dilebur. Pertama, agama merupakan urusan individu dan institusi setiap agama, dengan berbagai ajaran dan ritualnya sendiri. Pemahaman dan ajaran setiap agama beragam dan berbeda.

Selain itu, konsep setiap agama tentang pelajaran agama dan tujuannya berbeda-beda. Sementara pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan adalah sesuatu yang menyangkut ideologi negara, yang menjadi perekat bersama, dengan konten yang sama dan berlaku universal untuk semua warga negara.

Kedua, jika dilebur, maka akan mustahil mencapai titik keseimbangan materi dari semua agama untuk dimasukkan ke dalam materi pengajaran. Hal ini juga menjadi makin rumit dengan berbagai bentuk aliran kepercayaan. Batasan dan ukuran yang sulit diukur ini bisa berdampak pada adanya kecenderungan memberi penekanan pada agama tertentu, yang justeru memicu polemik.

"Hal ini akan makin pelik mengingat urusan terkait hal ini tidak bisa steril dari kepentingan politik kekuasaan," tuturnya.

Menurutnya, daripada menggabungkan keduanya, yang perlu dilakukan adalah bagaimana memastikan bahwa isi dari materi pelajaran agama agar bebas dari pengaruh pemahaman-pemahaman yang bertentangan dengan ajaran suatu agama dan juga ideologi negara, yang disusup oleh kelompok tertentu dengan agenda terselubung.

Karena itu, perlu ada koordinasi yang terbangun dengan baik antara Kemendikbud dan institusi resmi dari setiap agama demi memastikan kualitas materi pelajaran. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya