Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Badan POM Penny Lukito memaparkan, hasil pengawasan intensifikasi pengawasan pangan selama Ramadan dan hari raya Idulfitri menunjukkan masih terdapat 971 (40,14%) sarana distribusi yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) karena menjual produk pangan rusak, pangan kedaluwarsa, dan pangan ilegal. Sarana distribusi yang diperiksa terdiri dari gudang distributor/importir dan sarana ritel.
“Sarana ritel lebih berisiko karena panjangnya rantai distribusi, pada umumnya berada di daerah perifer, dan masyarakat sangat membutuhkan pangan olahan terkemas, sementara pasokan pangan tidak sebesar demand,” kata Penny dalam keterangan resmi, Sabtu (13/6).
“Dari 971 sarana distribusi yang TMK, ditemukan 349.422 pcs produk pangan TMK yang terdiri dari 80,99% pangan kedaluwarsa, 13,81% pangan ilegal, dan 5,20% pangan rusak. Temuan tersebut diperoleh di gudang distributor/importir dengan sebaran lokasi temuan terbesar terdapat di Palu, Batam, Jayapura, Manado, dan Bengkulu,” lanjutnya.
Adapun, temuan produk pangan TMK di sarana ritel dengan sebaran lokasi temuan terbesar terdapat di Jayapura, Yogyakarta, Ambon, Kupang, dan Medan.
Jenis pangan TIE yang banyak ditemukan adalah kopi bubuk, Bahan Tambahan Pangan (BTP), makanan ringan, teh, dan minuman berperisa. Temuan jenis pangan kedaluwarsa adalah minuman serbuk, permen, minuman berperisa, susu, dan tepung bumbu. Sementara temuan jenis pangan rusak adalah ikan dalam kaleng, minuman berperisa, susu, daging dalam kaleng, dan permen.
Baca juga: BPOM : Jamin Keamanan Pangan, Periksa Nomor Izin Edar Kemasan
Penny juga menyatakan, terdapat penurunan temuan sarana TMK dari hasil intensifikasi pengawasan pada tahun ini dibandingkan dengan tahun 2019 sebesar 5,90%.
Pada tahun 2019, temuan sarana distribusi pangan TMK sebesar 46,04%, sementara tahun 2020 sebesar 40,14%. Di sisi lain, terdapat peningkatan jumlah temuan produk pangan TMK yaitu sebanyak 41.104 pieces, yang didominasi oleh pangan kedaluwarsa.
Berdasarkan nilai ekonomi, walaupun jumlah pieces temuan meningkat, namun terjadi penurunan nilai ekonomi hingga sekitar tiga kali lipat dari tahun 2019 (dari sebesar Rp3.185.900.000,00 pada tahun 2019 menjadi Rp1.090.900.000,- di tahun 2020).
"Hal ini memperkuat indikasi terjadinya penurunan daya beli masyarakat, sehingga distributor/retailer menyesuaikan jenis produk yang diedarkan sesuai daya beli masyarakat yang lebih memilih untuk membeli kebutuhan yang harganya relatif murah," lanjut Penny.
Untuk pangan jajanan buka puasa, pada tahun 2020 jumlah pangan yang disampling lebih sedikit dibandingkan tahun 2019.
Hal ini disebabkan antara lain oleh keterbatasan jangkauan petugas Badan POM akibat adanya kebijakan pemerintah terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah di Indonesia, dan turunnya jumlah penjual jajanan buka puasa akibat turunnya demand/daya beli masyarakat.
Berdasarkan hasil pengujian menggunakan rapid test menunjukkan penurunan persentase pangan jajanan buka puasa yang Tidak Memenuhi Syarat pada tahun 2020 sebesar 1,83% dibandingkan tahun 2019, yaitu dari 3,32% pada tahun 2019 menjadi 1,49% pada tahun 2020.
“Hal tersebut tentunya tidak terlepas dari upaya yang dilakukan oleh Badan POM bersama lintas sektor terkait, melalui Program Pasar Aman dari Bahan Berbahaya,” jelas Penny.
Dari 10.669 sampel pangan jajanan buka puasa, terdapat 39,77% sampel mengandung Rhodamin B; 39,20% sampel mengandung Formalin; 20,45% sampel mengandung Boraks; dan 0,57% sampel mengandung Methanyl yellow. (A-2)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) diminta membuat aturan yang fair tentang bahaya Bisfenol A (BPA) di galon air sekali pakai berbahan PET (polietilen tereftalat).
Pelabelan BPA merupakan langkah nyata pemerintah dalam melindungi kesehatan konsumen dari risiko BPA yang memiliki efek negatif pada kesehatan publik.
Tren ancaman penyakit di Indonesia sudah mulai bergeser dari penyakit menular menjadi tidak menular.
Badan POM dan BRIN melakukan studi asesmen kesiapan BPOM untuk adopsi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Aturan anyar BPOM tersebut sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang bertujuan melindungi hak-hak konsumen, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang benar.
Harga obat yang tinggi di Indonesia terjadi karena 90% bahan baku obat masih impor
Beberapa diantaranya adalah kue kacang, kue nastar, putri salju dan kue keju. Lalu yang paling favorit saat lebaran adalah kue nastar.
Cara membayar zakat fitrah biasanya dihitung dari besaran makanan yang kita konsumsi sehari hari. Biasanya zakat fitrah dibayar saat akhir bulan puasa Ramadan.
Kali ini kita belajar dua doa ziarah kubur yang diajarkan para ulama. Berikut penjelasannya.
Bersihkan menggunakan jari, mulai dari ketiak, sela-sela rambut, telinga, hidung, kemaluan hingga dubur.
Bila ibu hamil membayarnya dengan qadha maka dikhawatirkan berdampak ke kondisi kesehatan janinnya.
Para ulama salaf pun tidak main-main mengamalkan khatam Al-Qur'an pada bulan suci ini. Bagaimana mereka melakukan khatam Al-Qur'an pada Ramadan?
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved