Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH akan memperhatikan perusahaan pers di Indonesia yang juga terdampak pandemi virus korona (covid-19) dalam bentuk insentif.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, seusai melakukan telekonferensi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Sabtu (11/4) pagi.
“Sabtu pagi video conference dengan Pak Menko Perekonomian @airlangga_hrt dan Dewan Pers. Komisi I membawahi juga informasi. Media sustainability menjadi concern kami sejak sebelum pandemi,” bunyi cuitan Meutya dalam akun Twitter bernama @meutya_hafid.
Meutya mendukung Dewan Pers memperjuangkan insentif bagi perusahaan pers untuk keberlangsungan industri media yang sehat.
Dia mengatakan usulan itu mendapat tanggapan positif dari Menko Airlangga. “Demikian juga respons baik dari Menko Perekonomian @airlangga_hrt, bahwa insya Allah pemerintah akan memfi nalisasi bentuk insentif yang dirasa tepat,” paparnya.
Menurutnya, para pekerja pers menjadi bagian penting dalam memberikan informasi di tengah pandemi wabah virus korona.
Selanjutnya, Pers juga berperan sentral dalam memberi informasi yang akurat dan menangkal gelombang hoaks virus korona saat ini.
Meutya yang pernah berkecimpung di Metro TV memaparkan poin yang dirumuskan DPR bersama Dewan Pers, yang menjadi tolok ukur untuk membantu perusahaan pers.
Poin poin itu meliputi penghapusan kewajiban membayar PPh 21, 22, 23, 25 selama tahun 2020, penangguhan pembayaran denda-denda pajak terhutang sebelum tahun 2020.
“Di samping itu, juga adanya keberpihakan dengan memberikan alokasi diseminasi program dan kinerja pemerintah untuk perusahaan yang terdaftar di Dewan Pers,” paparnya.
Untuk itu di tengah merebaknya wabah virus korona, Meutya mengungkapkan penting bagi pemerintah untuk memastikan keberlangsungan hidup perusahaan pers yang kredibel pada saat situasi krisis.
Sebelumnya, Serikat Perusahaan Pers mengusulkan kepada pemerintah agar perusahaan pers di Indonesia mendapat insentif. Pasalnya, pandemi covid-19 berdampak pada penurunan pendapatan yang mengganggu operasional perusahaan pers.
“Saya bangga sekali wartawan sekarang ini bisa menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi covid-19. Namun, saya mengingatkan harus mengutamakan kesehatan dan kondisi. Jangan sampai protokol kesehatan diabaikan,” ujar Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia, Atal Depari. (Ths/Ant/I-1)
Polri tidak berhenti di penetapan dua tersangka. Polda Sumut disebut terus melakukan penyidikan berdasarkan scientific crime investigation (SCI).
Kebakaran yang menewaskan 4 orang itu terjadi setelah korban memberitakan perjudian di Tanah Karo yang diduga terkait oknum anggota TNI
Pendaftaran calon anggota Komite telah dibuka sejak 7 Juni 2024 sampai tanggal 27 Juni 2024 pukul 24.00 WIB.
Doxing yang dilakukan pelaku merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap jurnalis yang dilindungi Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Perusahaan pers segera membentuk tim satgas secara bertahap mulai dari pencegahan dengan melaksanakan sosialisasi seperti pelatihan dan diskusi.
Media yang belum menerapkan atau meratifikasi pedoman itu, berpotensi tak akan lolos dalam berbagai verifikasi kepentingan pers.
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho memberikan teguran keras kepada Direktur Lalulintas (Dirlantas) Kombes Dodi Darjanto yang diduga lakukan kekerasan verbal pada jurnalis.
Media massa memiliki peran krusial dalam membentuk opini publik dan menyebarkan informasi kepada masyarakat.
KETUA Dewan Pers, Ninik Rahayu mengingatkan insan pers agar tetap menjunjung objektivitas dalam menjalankan tugas-tugasnya. Ia pun mengingatkan, pers harus bersifat independen.
Dewan Pers bersama konstituen akan melakukan pertemuan untuk membahas pasal demi pasal dari revisi RUU Penyiaran yang dianggap bermasalah.
Dinilai ada usaha beberapa pihak yang menginginkan pers dikontrol seperti zaman orde baru. Kondisi itu mestinya tidak perlu terulang lagi.
Penolakan terhadap RUU Penyiaran bukan untuk kepentingan jurnalis semata, tapi memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved