Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak mengurangi layanan kepada pasien setelah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan.
"YLKI khawatir pembatalan itu berdampak terhadap reduksi pelayanan kepada pasien. Kalau yang direduksi hanya layanan nonmedis, masih lebih baik. Kalau yang direduksi layanan medis, bisa membahayakan pasien," kata Tulus melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (11/3).
Tulus mengatakan pengurangan layanan medis bisa berdampak pada keamanan pasien, misalnya penggantian jenis obat atau pengurangan dosis obat.
Menurut Tulus, putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan bisa dikatakan menggembirakan bila dilihat pada konteks kepentingan jangka pendek.
Baca juga: YLKI Minta Pemerintah Sediakan Thermal Scanner
"Namun, bila ditelusuri lebih mendalam, putusan itu juga berisiko tinggi bagi pelindungan dan pemenuhan hak konsumen sebagai pasien BPJS Kesehatan," tuturnya.
MA mengabulkan permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2020.
Permohonan uji materi diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang keberatan dengan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan. Mereka meminta MA membatalkan kenaikan iuran tersebut.
Majelis hakim MA menyatakan Pasal 34 Ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28H, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 serta Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 17 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. (OL-1)
YLKI menegaskan kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur menjadi alarm keras untuk reformasi sistem keselamatan dan pemisahan jalur KA.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan penolakan tegas terhadap wacana pengenaan pajak atas penggunaan jalan tol yang kembali mencuat.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan bahwa perlindungan konsumen di Indonesia masih menghadapi persoalan mendasar yang bersifat struktural.
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menanggapi kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kewajiban pencantuman label gizi berupa label Nutri-level pada pangan siap saji.
Rio juga menjelaskan penonaktifan 11 juta PBI JKN secara mendadak merupakan pelajaran yang seharusnya tidak terulang.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menekankan kenaikan iuran JKN harus memperhitungkan kemampuan bayar masyarakat dan mendorong penghapusan denda.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved